PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
KPU Inhil Gelar Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan daftar Pemilihan Umum Tahun 2019
Bualbual.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menggelar sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilihan umum tahun 2019 yang digelar di uala hotel Inhil Pratama. rabu(18/7/2018).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Plt Ketua KPU Inhil Nahrawi didampingi Devisi Teknis M. Dong dan Devisi SDM dan Parmas Hasni Novriana.
Sebagai pemateri adalah dari Komisioner KPU tersebut, juga dari Sekretaris Diskucapil Nursal dan Ketua Panwaslu Inhil Andang.
Dalam sambutannya Nahrawi menyampaikan yang paling banyak peserta pemilih adalah pemuda dan pelajar.
"Karena merekalah pemilih pemula yang ikut andil dalam mensukseskan pemilu 2019 mendatang," ulasnya.
Tahapan pemutakhiran data merupakan muara dari suksesnya Pemilu 2019. Apabila muaranya bermasalah maka tahapan berikutnya pun juga akan ikut bermasalah, karena tahapan ini merupakan sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Nahrawi mengajak kepada undangan agar dapat menyebarluaskan informasi yang telah diterima terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih kepada masyarakat luas.
Harapannya kepada partai politik dan seluruh pihak terkait agar dapat membantu mendukung suksesnya pelaksanaan ini.
Sebagaimana diketahui untuk bisa terdaftar sebagai pemilih, ada beberapa syarat yang diatur dalam Undang-undang (UU) seperti genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el, dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
Syarat lain, tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri).
Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab seputar pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih.(***)

Berita Lainnya
Lewat Akun Instagram, Syahrini dan Reino Barack Unggah Foto Lamarannya
Yudhi : Stop Menukar Uang Kembalian Dengan Permen Ancaman Pidana
Soal Pergantian Masgaul Yusuf Sebagai Bacawabup Rohil, Golkar Tak Mau Buru-buru!
Bupati Lampura Terkena OTT KPK
Pemuda Asal Dumai Diringkus Polsek Rupat 'Bawa 1 Kg Sabu-sabu'
Kasus Pinjaman Online, Begini Proses Terjeratnya Peminjam, Mulai Bunga Besar Hjngga Dipermalukan
Ini Jadwal Timnas Senior dan Timnas U-23 di Bulan Oktober 2019
Tingkat Partisipasi Sensus Penduduk Online Tahun 2020 Ditargetkan Capai 30 Persen
Bupati Wardan Meresmikan Gedung PAUD Desa Pakan Kamis Kec Tembilahan Hulu
Langka!!! Remaja Kembar ini Diberi Nama Republik Indonesia 1 dan Republik Indonesia 2
Komnas HAM Ingatkan PLN Soal Ganti Rugi Dan Sanksi Hukum 'Pemadaman Listrik'
Pemotor di BS Bengkalis Tewas, Ditabrak Truk Karena Berhenti Mendadak