PILIHAN
Warga Selunak Inhu Terancam Denda Rp10 Miliar
BUALBUAL.com - Warga Jalan Dwi Marta Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial DST alias Iyon (33) terancam dihukum 10 tahun kurungan penjara. Bahkan tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasalnya, tersangka diamankan dalam tindak pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki izin. Sehingga tersangka dijeratkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Tersangka Iyon diamankan Satuan Reskrim Polres Inhu pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.00 WIB. "Hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, tersangka terancam dipenjara paling lama 10 tahun," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (4/3).
Tersangka diamankan di kediamannya pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA Daniel SP SSos. Bahkan, tersangka tertangkap tangan saat memproses pemurnian emas tanpa izin di kediamannya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa aktivitas tersangka benar melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki Izin. Bahkan dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, Satuan Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa. Kemudian satu bungkus serbuk pijar warna putih, dua buah penjepit, mangkok kecil yang terbuat dari tanah.
Selain itu juga ada dua buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih, satu buah jerigen yang berisi air aki, satu set kompor gas tanpa tabung. Selanjutnya, satu unit timbangan digital, satu unit kalkulator dan tiga buah pentolan emas warna kuning.
Rencana tindak lanjut dari penangkapan tersangka, penyidik akan melakukan koordinasi dan meminta pendapat ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. "Penyidik juga akan melakukan koordinasi dan mendampingi ahli untuk melakukan pengambilan titik koordinat di TKP," terangnya.
Sumber: riaupos.co
Berita Lainnya
KPK Datang, Pegawai Bagian Umum Setda Bawa Linggis ke Rumah Dinas Walikota Dumai Riau
LBH Pijar Melayu : Menristekdikti Mestinya Bijaksana Melihat Kejadian Yang Menimpa Universitas Riau
Sekda Inhil Said Syarifuddin Hadiri Musrenbang Di Kec Enok
Ketua Umum PAN: Biasanya kalau koalisi dengan PDIP menang
Jika Kecamatan Tak Lakukan Upacara HUT RI Ke 74, Syamsuddin Uti: Camatnya Saya Berhentikan!
Ini Harapan Bupati Wardan Terhadap IKA UR Kab Inhil
Delegasi Mukernas Antusias Ikuti Seminar Nasional dan Talkshow di Desa Peradaban
Tiga Kali Tak Penuhi Panggilan, Ternyata Plt Bupati Bengkalis 'Muhammad' Gugat Polda Riau
Andi Rachman Miliki Perhatian Lebih Terhadap Inhil Dan Punyai Kerangka Acuan Pembangunan
Keluar Warung Nasi, Seorang Pria di Selatpanjang Diciduk Polisi
Hadiri Gerakan Satu Hati "Kades Pulau Cawan Said Khairul Hanafiah" Menghimbau Kepada Warga Pentingnya Kesehatan Bagi Anak-anak dan Ibu Hamil
Kemenkumham Riau Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum