• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Warga Selunak Inhu Terancam Denda Rp10 Miliar

Redaksi

Kamis, 05 Maret 2020 07:17:23 WIB Dibaca : 1366 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Warga Jalan Dwi Marta Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial DST alias Iyon (33) terancam dihukum 10 tahun kurungan penjara. Bahkan tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar. Pasalnya, tersangka diamankan dalam tindak pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki izin. Sehingga tersangka dijeratkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 161 Jo Pasal  158 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Tersangka Iyon diamankan Satuan Reskrim Polres Inhu pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.00 WIB. "Hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, tersangka terancam dipenjara paling lama 10 tahun," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (4/3). Tersangka diamankan di kediamannya pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA Daniel SP SSos. Bahkan, tersangka tertangkap tangan saat memproses pemurnian emas tanpa izin di kediamannya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa aktivitas tersangka benar melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki Izin. Bahkan dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, tersangka juga mengakui perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, Satuan Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa. Kemudian satu bungkus serbuk pijar warna putih, dua buah penjepit, mangkok kecil yang terbuat dari tanah. Selain itu juga ada dua buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih, satu buah jerigen yang berisi air aki, satu set kompor gas tanpa tabung. Selanjutnya, satu unit timbangan digital, satu unit kalkulator dan tiga buah pentolan emas warna kuning. Rencana tindak lanjut dari penangkapan tersangka, penyidik akan melakukan koordinasi dan meminta pendapat ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. "Penyidik juga akan melakukan koordinasi dan mendampingi ahli untuk melakukan pengambilan titik koordinat di TKP," terangnya.     Sumber: riaupos.co




Berita Lainnya

Menuju Zona Integritas WBK WBBM Inspektur Wilayah II kementrian Hukum & Ham RI Nugroho Sambangi Imigrasi Kelas II Siak

8 Alasan Kenapa Pemain Pokemon GO Udah Mulai Berkurang

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Rp. 3,2 Triliun Pemda dan DPRD Kab Bengkalis Sahkan KUA-PPAS APBD Tahun 2018

Bermodus Investigasi Dana BOS, Anggota LSM Peras Kepala Sekolah

Ahok Kantongi Rp 3,2 M Per Bulan, Jika Dirinya Jadi Bos Pertamina

Pemkab Bengkalis 1 Muharram 1441 H, Momentum Muhasabah Diri

Dandim 0314 Inhil dan Kapolres Gelar Patroli Gabungan, Berikan Rasa Aman Bagi Jemaat yang Merayakan Natal

Jangan Macam Macam!!! Disperindag Kota Pekanbaru Akan Beri Sanksi Oknum ASN yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi

Kadiv Pas Riau Berharap Jangan Ada Satupun Petugas Lapas Main Narkoba

Shalat Jamaah Shaf Laki-laki di Belakang Perempuan, bagaimana hukum shalatnya?

Viral..! Mesum di Masjid, Video Sepasang Kasih Ini Tuai Hujatan

Terkini +INDEKS

Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau

31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026
Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
31 Juli 2026
Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
31 Juli 2026
BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
31 Juli 2026
Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
31 Juli 2026
Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
31 Juli 2026
KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
31 Juli 2026
Dugaan Keracunan di Dalam Mobil Avanza, Bocah 9 Tahun Meninggal Usai Terjebak Banjir di Rohul
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 2 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 3 Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru
  • 4 Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
  • 5 Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
  • 6 Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
  • 7 Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
  • 8 Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media