PILIHAN
Warga Selunak Inhu Terancam Denda Rp10 Miliar
BUALBUAL.com - Warga Jalan Dwi Marta Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial DST alias Iyon (33) terancam dihukum 10 tahun kurungan penjara. Bahkan tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasalnya, tersangka diamankan dalam tindak pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki izin. Sehingga tersangka dijeratkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Tersangka Iyon diamankan Satuan Reskrim Polres Inhu pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.00 WIB. "Hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, tersangka terancam dipenjara paling lama 10 tahun," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (4/3).
Tersangka diamankan di kediamannya pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum IPDA Daniel SP SSos. Bahkan, tersangka tertangkap tangan saat memproses pemurnian emas tanpa izin di kediamannya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa aktivitas tersangka benar melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki Izin. Bahkan dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, Satuan Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa. Kemudian satu bungkus serbuk pijar warna putih, dua buah penjepit, mangkok kecil yang terbuat dari tanah.
Selain itu juga ada dua buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih, satu buah jerigen yang berisi air aki, satu set kompor gas tanpa tabung. Selanjutnya, satu unit timbangan digital, satu unit kalkulator dan tiga buah pentolan emas warna kuning.
Rencana tindak lanjut dari penangkapan tersangka, penyidik akan melakukan koordinasi dan meminta pendapat ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. "Penyidik juga akan melakukan koordinasi dan mendampingi ahli untuk melakukan pengambilan titik koordinat di TKP," terangnya.
Sumber: riaupos.co

Berita Lainnya
Menuju Zona Integritas WBK WBBM Inspektur Wilayah II kementrian Hukum & Ham RI Nugroho Sambangi Imigrasi Kelas II Siak
8 Alasan Kenapa Pemain Pokemon GO Udah Mulai Berkurang
Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba
Rp. 3,2 Triliun Pemda dan DPRD Kab Bengkalis Sahkan KUA-PPAS APBD Tahun 2018
Bermodus Investigasi Dana BOS, Anggota LSM Peras Kepala Sekolah
Ahok Kantongi Rp 3,2 M Per Bulan, Jika Dirinya Jadi Bos Pertamina
Pemkab Bengkalis 1 Muharram 1441 H, Momentum Muhasabah Diri
Dandim 0314 Inhil dan Kapolres Gelar Patroli Gabungan, Berikan Rasa Aman Bagi Jemaat yang Merayakan Natal
Jangan Macam Macam!!! Disperindag Kota Pekanbaru Akan Beri Sanksi Oknum ASN yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi
Kadiv Pas Riau Berharap Jangan Ada Satupun Petugas Lapas Main Narkoba
Shalat Jamaah Shaf Laki-laki di Belakang Perempuan, bagaimana hukum shalatnya?
Viral..! Mesum di Masjid, Video Sepasang Kasih Ini Tuai Hujatan