• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Shalat Jamaah Shaf Laki-laki di Belakang Perempuan, bagaimana hukum shalatnya?

Redaksi

Senin, 08 April 2019 21:44:31 WIB Dibaca : 1314 Kali
Cetak


Assalamualaikum, para pengurus NU yang Allah muliakan. Saya mau bertanya mengenai  bagaimana hukum shalat apabila posisi laki-laki ketika shalat berjamaah ada di belakang wanita, seperti shalat Idul Adha atau Idul Fitri yang seringkali shaf shalatnya tak beraturan atau berantakan. Hal ini banyak ditemui ketika shalat Idul Adha atau Idul Fithri. Mohon penjelasannya. Syukron. Wassalamualaikum wr wb. (Dika Darojat) Jawaban: Assalamu’alaikum warahamtullahu wabarakatuh, Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Dalam shalat berjamaah terdapat beberapa aturan main yang sebaiknya dilakukan jamaah, baik laki-laki maupun perempuan agar sesuai dengan tuntutan Rasulullah saw. Di antaranya adalah aturan main soal shaf atau barisan dalam shalat. Dalam sebuah hadits dikatakan sebagai berikut:    خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ اَلنِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا -رَوَاهُ مُسْلِمٌ “Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang shaf yang pertama, dan seburuk-buruknya shaf mereka adalah yang paling terakhir. Sedang sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang paling akhir, dan seburuk-buruknya adalah yang pertama” (H.R. Muslim) Hadits ini harus dibaca dalam konteks shalat jamaah dimana jamaahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Jika terdiri dari laki-laki saja atau perempuan saja maka shaf yang tebaik adalah shaf pertama. Alasan shaf yang terbaik adalah shaf pertama bagi laki-laki karena dekat dengan imam, lebih jelas dalam mendengarkan bacaan imam, dan jauh dari perempuan. Dan shaf yang terburuk adalah shaf yang paling belakang karena dekat dengan perempuan dan jauh dari imam. Sedang dalam konteks perempuan yang terbaik adalah shaf yang paling belakang karena jauh dari laki-laki. Dan yang terburuk adalah shaf yang pertama karena dekat dengan laki-laki. قَوْلُهُ خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا لِقُرْبِهِمْ مِنَ الْاِمَامِ وَاسْتِمَاعِهِمْ لِقِرَاءَتِهِ وَبُعْدِهِمْ مِنَ النِّسَاءِ وَشَرُّهَا اَخِرُهَا لِقُرْبِهِمْ مِنَ النِّسَاءِ وَبُعْدِهِمْ مِنَ الْاِمَامِ وَخَيْرُ صُفُوفِ النَّسَاءِ اَخِرُهَا لِبُعْدِهِنَّ مِنَ الرِّجَالِ وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا لِقُرْبِهِنَّ مِنَ الرِّجَالِ “Pernyataan; ‘sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah shaf yang pertama’ karena dekatnya dengan imam, bisa mendengar dengan baik bacaannya, dan jauh dari perempuan. ‘Seburuk-buruknya shaf mereka adalah yang paling terakhir’ karena dekat dengan perempuan dan juah dari imam. ‘Sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang paling akhir’ karena jauh dengan laki-laki. Dan ‘seburuk-buruknya shaf perempuan’ adalah yang pertama karena dekat dengan laki-laki” (Al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarhi Jami’ at-Tirmidzi, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz, 2, h. 13) Sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah, namun persoalan akan timbul ketika misalanya shalat Id, di mana banyak jamaah laki-laki yang berada di belakang jamaah perempuan, bahkan di samping jamaah perempuan. Kondisi seperti ini jelas menimbulkan kesemrawutan. Padahal sebagaimana penjelasan di atas semestinya jamaah perempuan di belakang jamaah laki-laki. Menanggapi kasus seperti ini, jumhurul ulama selain dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan, apabila perempuan berdiri di shaf laki-laki maka shalatnya orang yang ada di samping dan belakangnya tidak batal. Karenanya, jika terdapat shaf perempuan yang sempurna tidak menghalangi mengikutinya laki-laki yang ada di belakang mereka. Dengan kata lain, shalatnya laki-laki yang berjamaah di belakang shaf perempuan tidak batal.  Begitu juga tidak batal shalat orang yang di depannya dan shalatnya perempuan sebagaimana perempuan yang berdiri bukan dalam shalat. وَقَالَ الْجُمْهُورُ غَيْرُ الْحَنَفِيَّةِ:إِنْ وَقَفَتِ الْمَرْأَةُ فِي صَفِّ الرِّجَالِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاةُ مَنْ يَلِيهَا وَلَاصَلَاةُ مَنْ خَلْفَهَا، فَلَا يَمْنَعُ وُجُودُ صَفٍّ تَامٍّ مِنَ النِّسَاءِ اِقْتِدَاءُ مَنْ خَلْفَهُنَّ مِنَ الرِّجَالِ، وَلَا تَبْطُلُ صَلَاةُ مَنْ أَمَامَهَا، وَلَا صَلَاتُهَا، كَمَا لَوْ وَقَفَتْ فِي غَيْرِ صَلَاةٍ، “Jumhurul ulama selain berpendapat; jika perempuan berdiri di shaf laki-laki maka shalatnya orang yang ada di sebelahnya tidak batal, begitu juga shalat orang yang ada di belakangnya. Karena itu adanya shaf perempuan yang sempurna tidak bisa menghalangi mengikutinya orang laki-laki yang ada di belakangnya. Dan tidak batal shalat orang yang ada di depan perempuan, begitu juga shalatnya perempuan. Hal ini sebagaimana ia berdiri pada selain shalat” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-4, edisi revisi, juz, 2, h. 402) Argumentasi yang dikemukan oleh mereka adalah memang ada hadits yang menunjukkan perintah untuk mengakhirkan shaf perempuan atau menempatkan shaf perempuan setelah shaf laki-laki; “akhhiruhunna min haitsu akhkharahunnallah” (akhirkan mereka (perempuan) sebagaimana Allah mengakhirkan mereka). Namun menurut mereka, perintah mengakhirkan atau menempatkan mereka di belakang shaf laki-laki tidak serta merta merusak shalat atau membatalkannya ketika mereka tidak diakhirkan. Sebab, urutan shaf itu hanyalah sunnah nabi, sedang shaf baik shaf laki-laki maupun perempuan yang tidak sesuai dengan sunnah tersebut tidaklah membatalkan shalat. Pemahaman seperti ini didasarkan pada dalil yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas ra pernah berdiri (bermakmum) di samping kiri Rasulullah saw tetapi shalatnya tidak batal. وَالْأَمْرُ بِتَأْخِيرِ الْمَرْأَةِ: أَخِّرُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَخَّرَهُنَّ اللهُ لَا يَقْتَضِي الْفَسَادَ مَعَ عَدَمِهِ؛ لِأَنَّ تَرْتِيبَ الصُّفُوفِ سُنَّةٌ نَبَوِيَّةٌ فَقَطْ، وَالْمُخَالَفَةُ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ لَا تُبْطِلُ الصَّلَاةَ، بِدَلِيلِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ وَقَفَ عَلَى يَسَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ “Perintah untuk mengakhirkan (menempatkan perempuan pada barisan yang akhir setelah shaf laki-laki) sebagai sabda Rasulullah saw: ‘akhirkan mereka sebagaimana Allah mengakhirkannya’, tidak dengan serta merta mengharuskan fasad (rusak) shalat ketika shaf perempuan tidak berada di belakang shaf laki-laki. Karena urut-urutan shaf itu hanya sunnah nabi saja. Sedangkan berbeda dengan sunnah tersebut, baik laki-laki maupun perempuan tidak membatalkan shalat karena ada dalil yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas ra pernah berdiri (bermakmum) di sebelah kiri Nabi tetapi shalatnya tidak batal”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-4, edisi revisi, juz, 2, h. 402) Dengan mengacu kepada penjelasan ini maka jika dalam shalat Idul Fitri atau Idul Adha terdapat shaf atau barisan shalat laki-laki berada di belakang shaf perempuan tidaklah membatalkan shalat, namun tetap dihukumi makruh karena meninggalkan sunnah. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. Saran kami mengenai penempatan shaf baik bagi jamaah laki-laki maupun perempuan perlu di atur agar rapih. Di antara caranya adalah pihak takmir masjid membuat panitia pelaksanaah shalat Idul Fitri atau Idul Adha, dimana salah satu tugasnya ialah mengatur kerapian jamaah, termasuk di dalamnya mengatur shaf jamaah laki-laki maupun perempuan. Wallahul muwaffiq ila Aqwamith Thariq, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh (Mahbub Ma’afi Ramdlan) Sumber: nu.or.id




Berita Lainnya

Kunjungi Bazar, Said Syarifuddin Apresiasi Nelayan dan Komunitas Perikanan "Menuju Nelayan Sejahtera "

Kepala OPD Riau Diminta Lakukan Pencermatan Anggaran

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Canangkan Gerakan 2019 Prabowo Presiden

Universitas Sumatera Utara Raih Peringkat Terbaik Diindonesia 2019

Iven Terbesar National Pacu Jalur Akan di Gelar Usai Idul Adha

Pekanbaru Siapkan Rp2,28 Miliar untuk Honor Imam Masjid Paripurna 'Segera Dibayarkan'

Pemkab Inhil Gelar Rapat Mediasi Pembahasan Tunggakan Pajak Retribusi Dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi

Makam Syekh Abdurrahman Siddiq 'TUAN GURU SAPAT'

Makna Dibalik Warna Seragam Sekolah

Gara-gara Video Tik Tok Salat, 2 Orang Ini Panen Hujatan

Gelanggang Remaja Dipenuhi Baliho Prabowo, Jelang Kedatangan Dirinya di Riau

RSUD Petala Bumi Lakukan Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan bagi Anggota PWRI

Terkini +INDEKS

Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi

30 Juni 2025
Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
30 Juni 2025
Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
30 Juni 2025
Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
30 Juni 2025
Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
30 Juni 2025
Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni
30 Juni 2025
Kinerja Dinilai Buruk, Dirut PT SPR Fuady Noor Dicopot Pemprov Riau
30 Juni 2025
Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang
29 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 2 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
  • 3 Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
  • 4 MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
  • 5 Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
  • 6 Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni
  • 7 Kinerja Dinilai Buruk, Dirut PT SPR Fuady Noor Dicopot Pemprov Riau
  • 8 Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media