• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Petani di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar "Bakar Lahan 20 x 20 Meter untuk Berkebun"

Redaksi

Rabu, 22 Januari 2020 06:58:41 WIB Dibaca : 1267 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wajah Syafrudin terlihat sendu. Pria berusia 69 tahun itu harus menghadapi tuntutan 4 tahun penjara karena dia membakar lahan seluas 20x20 meter untuk bercocok tanam. Tidak hanya penjara, ayah dari 6 orang anak, di mana dua di antaranya berkebutuhan khusus ini juga dituntut membayar denda. Jumlahnya pun sangat jauh dari kemampuan ekonominya yakni Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan. Untuk meringankan hukuman itu, Syafrudin mengajukan pembelaan atau pledoi, Selasa (21/1/2020) petang. Namun karena tidak bisa membaca, dia mewakilkan pembacaan pledoi kepada penasehat hukumnya, Andi Wijaya. Ada poin penting yang disampaikan dalam pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Abdul Azis. "Terdakwa adalah petani, bukan penjahat lingkungan hidup," kata Andi Wijaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tuntutan JPU ragu-ragu dan tidak memperhatikan fakta di persidangan. "Terdakwa mengelola lahan, bukan membuka lahan dengan cara membakar dan pembakaran yang dilakukannya juga melihat kearifan lokal. Api tidak menyebar karena adanya sekat bakar dan yang dibakar dibawah 2 hektar yaitu 400 m2," terang Andi Wijaya. Bukti yang disampaikan JPU juga sangat lemah dan tidak punya nilai pembuktian. JPU tidak pernah menunjukkan di persidangan hasil laboratorium dan tidak diperkuat oleh keterangan ahli. Dia meminta majelis hakim menolak alat bukti surat karena bertentangan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup dan Pasal 186 KUHAP. "Terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup sesuai pasal yang dituntut oleh JPU," tegas Andi Wijaya. Syafrudin merupakan petani dengan menanam tanaman palawija. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 dan didakwa melakukan pembakaran lahan seluas 400 meter. "Dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan seharusnya penegak hukum lebih serius pada kebakaran yang dilakukan korporasi dengan skala lahan lebih dari 2 hektare dan bukan petani kecil. Jangan hukum tajam ke bawah," tutur Andi Wijaya. Andi Wijaya menyebutkan, terdakwa membakar lahan hanya untuk bercocok tanam yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setelah dia ditangkap, tanggung jawab menafkahi keluarga dibebankan kepada istrinya. Andi Wijaya meminta majelis hakim membebaskan Syafrudin dari semua dakwaan jaksa. "Setidaknya menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," pinta Andi Wijaya. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan replik atau jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa. Sidang ditunda pada Selasa (28/1/2020) mendatang.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Polres Inhil Amankan 2 Pria didepan Wisma di Tembilahan

Bupati Inhil Hadiri Rakornas TPID Ke - 7 di Jakarta

BPJS Kesehatan Cabut 3 Pelayanan Medis Lagi, Termasuk Persalinan. Ini Alasannya

Tim SAR Temukan Tulang Belulang, Diduga Nelayan Bakau Aceh Mandah yang Hilang!

Pemilukada Inhil 2018 Sudah Dekat, DPD PAN Kembali Gelar Konsolidasi

Diresmikan Langsung Oleh Bupati Wardan Kini Bank Riau Kepri Tembilahan Menduduki Kantor Baru

Oknum Kades di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara 'Diduga Cabuli Pelajar'

Polres Inhil Amankan 5 Orang Laki-Laki Beserta Puluhan Paket Narkotika

Pemkab Inhil Apresiasi PT Pulau Sambu Atas Bantuan Perbaikan Jembatan di Kuala Enok

Pohon “BAJAKAH” Tumbuh di Inhil, Pesan Muamar Armain: Mari Kita Menjaga Kelestarian Hutan

Firdaus: Tol Pekanbaru Diharapkan Dongkrak Ekonomi Riau

Terkuak Inilah Pemicu Pilot Garuda Indonesia Ancam Mogok

Terkini +INDEKS

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting

17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026
Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
17 Juni 2026
Orang Tua Lega! Puluhan Anak Dapat Sunat Gratis, Semua Ditanggung Polres Bengkalis
17 Juni 2026
UIR Cetak Sejarah! Jadi Kampus Swasta Terbaik di Riau, Tembus 20 Besar Indonesia Versi EduRank 2026
17 Juni 2026
Geger! Hiolo Bersejarah Senilai Rp150 Juta Dicuri dari Kelenteng, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
17 Juni 2026
Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media