• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Petani di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar "Bakar Lahan 20 x 20 Meter untuk Berkebun"

Redaksi

Rabu, 22 Januari 2020 06:58:41 WIB Dibaca : 1302 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wajah Syafrudin terlihat sendu. Pria berusia 69 tahun itu harus menghadapi tuntutan 4 tahun penjara karena dia membakar lahan seluas 20x20 meter untuk bercocok tanam. Tidak hanya penjara, ayah dari 6 orang anak, di mana dua di antaranya berkebutuhan khusus ini juga dituntut membayar denda. Jumlahnya pun sangat jauh dari kemampuan ekonominya yakni Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan. Untuk meringankan hukuman itu, Syafrudin mengajukan pembelaan atau pledoi, Selasa (21/1/2020) petang. Namun karena tidak bisa membaca, dia mewakilkan pembacaan pledoi kepada penasehat hukumnya, Andi Wijaya. Ada poin penting yang disampaikan dalam pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Abdul Azis. "Terdakwa adalah petani, bukan penjahat lingkungan hidup," kata Andi Wijaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tuntutan JPU ragu-ragu dan tidak memperhatikan fakta di persidangan. "Terdakwa mengelola lahan, bukan membuka lahan dengan cara membakar dan pembakaran yang dilakukannya juga melihat kearifan lokal. Api tidak menyebar karena adanya sekat bakar dan yang dibakar dibawah 2 hektar yaitu 400 m2," terang Andi Wijaya. Bukti yang disampaikan JPU juga sangat lemah dan tidak punya nilai pembuktian. JPU tidak pernah menunjukkan di persidangan hasil laboratorium dan tidak diperkuat oleh keterangan ahli. Dia meminta majelis hakim menolak alat bukti surat karena bertentangan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup dan Pasal 186 KUHAP. "Terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup sesuai pasal yang dituntut oleh JPU," tegas Andi Wijaya. Syafrudin merupakan petani dengan menanam tanaman palawija. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 dan didakwa melakukan pembakaran lahan seluas 400 meter. "Dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan seharusnya penegak hukum lebih serius pada kebakaran yang dilakukan korporasi dengan skala lahan lebih dari 2 hektare dan bukan petani kecil. Jangan hukum tajam ke bawah," tutur Andi Wijaya. Andi Wijaya menyebutkan, terdakwa membakar lahan hanya untuk bercocok tanam yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setelah dia ditangkap, tanggung jawab menafkahi keluarga dibebankan kepada istrinya. Andi Wijaya meminta majelis hakim membebaskan Syafrudin dari semua dakwaan jaksa. "Setidaknya menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," pinta Andi Wijaya. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan replik atau jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa. Sidang ditunda pada Selasa (28/1/2020) mendatang.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Progres Proyek Tol Pekanbaru - Dumai Lambat, Ini Solusi Menurut Anggota DPRD Riau

Dengan Barang Bukti Rp200 Juta Polisi Tangkap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD

Berisiko Terhadap Kesehatan Manusia, dr. Indra Yovi Sarankan Bilik Disinfektan di Tempat Umum Ditiadakan

Musibah Longsor Terjadi di Kuala Enok

Kejari Pekanbaru Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Dokter Tersangka Korupsi

Senin Depan Latihan Perdana, Manajemen Tunjuk Sementara Raja Paisal Jadi Asisten Pelatih PSPS

Polisi Jelaskan, Terkait Beredar Foto 'Warga Negara Asing' Kantongi SIM A di Riau

Panwaslu Riau: Ada 15 Pertanyaan Saat Pemanggilan Pjs Bupati Inhil Rudyanto

Tahun 2018, Menjadi Kelabu Bagi Honorer K2

Dihari HANI 2018, Diskominfotik Riau Terima Penghargaan Dari BNN Provinsi Riau

HM. Wardan Resmikan Kantor Sekretariat Pemuda - BNN Kab Inhil

Pria Ini Dibekuk Petugas, Tengah Bobol ATM Secara Paksa

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 2 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 3 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 4 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 5 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 6 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 7 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 8 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media