PILIHAN
Kejari Pekanbaru Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Dokter Tersangka Korupsi
BUALBUAL.com, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menolak permohonan penangguhan penahanan tiga dokter ahli RSUD Arifin Achmad, tersangka korupsi alat kesehatan.
Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuadi, SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018). "Permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga dokter belum dapat kita kabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penahanan terhadap tiga dokter ahli di RSUD Arifin Achmad, ketika berkas perkara dan para tersangka diserahkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Ketiga dokter ahli tersebut yakni, dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
dan pengurus Ikatan Dokter Indonesia dengan berunjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Puluhan dokter yang dihadiri Direktur RSUD Ariifin Achmad dan penguris IDI meminta Kejaksaan menangguhkan penahanan terhadap ketiga dokter tersebut dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Kita belum melihat adanya alasan untuk menangguhkan penahanan para dokter tersebut," ujar Ahmad Fuady.***
(bertuahpos.com)

Berita Lainnya
Speed Boat Bermuatan Penumpang Menabrak Bibir Pantai, Akibat Kabut Asap Pekat di Riau
Anggota Dewan Riau Dapat Aduan Terkait Masalah Ganti Rugi Tol
Majukan Kepri, Utamakan Kesejahteraan Masyarakat
Masnur: Munas Golkar Riau Tak Perlu Dipercepat
Serahkan Uang Rp 3 M ke KPK, Hasil Suap Proyek Air Minum 13 Pejabat KemenPUPR
Mahfud MD Kritik Yusril! Dia Bukan Menkumham 'Prosedur Pembebasan Baasyir'
Jaksa Periksa Dua Tersangka Kredit Macet PT PER
524 Pelamar CPNS Pemkab Rohul Ikuti Tes SKB Pada 9 Desember 2018
Bawaslu Menangkan OSO, KPU Akan Gelar Rapat Tanggapi Putusan Tersebut
Teroris di Riau: Bikin Kagaduhan Di Bumi Lancang Kuning
KPK Duga Sebelum KONI Ajukan Dana Hibah Ada Kesepakatan!
Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Parkiran Mal Pekanbaru, Diduga Korban Pengeroyokan