PILIHAN
Kejari Pekanbaru Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Dokter Tersangka Korupsi
BUALBUAL.com, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menolak permohonan penangguhan penahanan tiga dokter ahli RSUD Arifin Achmad, tersangka korupsi alat kesehatan.
Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuadi, SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018). "Permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga dokter belum dapat kita kabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penahanan terhadap tiga dokter ahli di RSUD Arifin Achmad, ketika berkas perkara dan para tersangka diserahkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Ketiga dokter ahli tersebut yakni, dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
dan pengurus Ikatan Dokter Indonesia dengan berunjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Puluhan dokter yang dihadiri Direktur RSUD Ariifin Achmad dan penguris IDI meminta Kejaksaan menangguhkan penahanan terhadap ketiga dokter tersebut dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Kita belum melihat adanya alasan untuk menangguhkan penahanan para dokter tersebut," ujar Ahmad Fuady.***
(bertuahpos.com)

Berita Lainnya
Kelulusan PPPK Pekanbaru Menunggu Panselnas
Dalam 7 Jam, Polres Kampar Ringkus 9 Tersangka Narkoba
KM Lestari Maju Karam, Uang Rp 30 Miliar Pun Hanyut di Perairan Selayar
Ratusan Massa Kepung Kantor Pemda dan DPRD Kuansing
Ingat! Keringanan Tagihan Listrik Hanya bagi Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
Seorang Gadis Belia yang Digerebek Bersama 3 Pria di Wisma di Pekanbaru Ternyata Broken Home
Wow! 7 Penemu Indonesia Ini Justru Lebih Diakui Banget Secara Internasional
Bertengkar dengan Suami, IRT Gantung Diri. Tinggalkan Surat untuk Anaknya
Riau dan Kepri Termasuk Daerah yang Saat ini Disoroti KPK
Pemilihan Rektor Unri Kembali Gagal Terlaksana
Ketua TP PKK Inhil Serahkan Bantuan Buat Korban Kebakaran di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan