• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

KPK Duga Sebelum KONI Ajukan Dana Hibah Ada Kesepakatan!

Redaksi

Jumat, 04 Januari 2019 21:37:15 WIB Dibaca : 1257 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyusunan proposal pengajuan dana Hibah dari KONI kepada Kemenpora. KPK menduga sudah ada kesepakatan pihak-pihak yang terlibat sebelum proposal dana hibah tersebut diajukan KONI kepada pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora). "Kami menduga sejak awal sebelum proposal diajukan sudah ada pembicaraan dan deal antara pihak KONI dengan pihak Kempora untuk mengalokasikan sebagian dari hibah tersebut ketika sudah dicairkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1). Untuk mendalami hal tersebut, pada hari ini tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa dua staf KONI bagian perencanaan, yakni Twisyono dan Suradi. Febri memastikan, pembicaraan dan kesepakatan sebelum proposal dana hibah diajukan itu menjadi salah satu fokus KPK dalam mengusut kasus ini. "Itu menjadi concern penyidik dalam menangani kasus ini," katanya. Selain dua staf KONI, tim penyidik KPK juga memeriksa Sespri Menpora Miftahul Ulum. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mengklarifikasi mengenai peran, posisi, dan kewenangan Miftahul Ulum di Kempora. Dari penyidikan sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI. Dana hibah ini akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping. Anggaran tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional dan penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kempora. Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kempora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy. Dana hibah yang dialokasikan Kempora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu 'hanya akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kempora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp 3,4 miliar atau 19,13% dari total dana hibah yang disalurkan. Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI. Sementara, Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini. Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya. Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018. Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   Sumber: beritasatu.com




Berita Lainnya

Sekda Inhil Lepas Gerak Jalan Santai Forum GenRe

Kateman Costom Modification Gelar Event Contest ke 3

Bank Indonesia: Butuh 7 tahun mengubah nilai uang Rp 1.000 jadi Rp 1

Raih WTP 3 Kali dan Peringkat Pertama Aksi, HM. Wardan Apresiasi Kinerja Said Syarifuddin "Kandidat Kuat Sekda Riau"

Penjelasan Resmi Sri Mulyani soal THR untuk guru dan PNS daerah

Dalam rangka kunjungan kegiatan workshop peningkatan peran jurnalis sekitar 100 awak media datangi kantor Bupati Siak

Sempat "Mati Suri", PBVSI akan Bangkitkan Voli Riau

Polisi Belum Limpahkan Berkas Perkara 'Guru Cabul di Siak'

Akibat Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Rusak

Satlantas Inhil: Terdapat 652 Pelanggaran Saat Berjalannya 17 Hari Operasi Keselamatan Muara Takus 2018

Hanura: Padahal Kami Sudah Korbankan Kursi Parlemen "Marah Tak Masuk Kabinet"

Terkini +INDEKS

Halte A Keluar sebagai Juara! Turnamen Minisoccer Perdana Pulau Penyengat Sukses Digelar

01 November 2026
Tak Berkutik Saat Digerebek! 3 Paket Diduga Sabu Disimpan dalam Celana di Kamar Kos
01 November 2026
Razia Gabungan Polisi dan BNN! Karyawan Andrew's Party Mart Positif Metamfetamina
01 November 2026
Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi, Wanita 29 Tahun di Rohul Kini Jadi Tersangka Kematian Bayi
01 November 2026
Sabu 103 Gram Disembunyikan di Dua Lokasi! Kurir Ditangkap, Pemasok Pekanbaru Diburu
01 November 2026
Seniman Pekanbaru Tembus Istana Budaya Malaysia! Sejarah Kampar Dibawa ke Panggung Internasional
01 November 2026
Lagi Cuci Piring di Sungai, Nenek 75 Tahun di Kuansing Diterkam Buaya! 20 Jahitan
01 November 2026
124 Petarung Berebut Sabuk Wali Kota! Kencana Fight Pekanbaru Pecah dengan 62 Pertandingan
01 November 2026
Alarm Berbunyi, Tim Medis Langsung Bergerak! RSUD Arifin Achmad Punya Sistem Khusus Tangani Stroke
01 November 2026
Siswi 16 Tahun Tewas Ditabrak Land Cruiser, Sopir Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!
01 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Todong Benda Mirip Pistol! Pelaku Curas di Rohil Ditangkap, Satu Rekannya Masih Diburu
  • 2 Balap Liar Bikin Resah! Satlantas Inhu Amankan 4 Motor dalam Patroli Malam di Rengat
  • 3 Bukan Sekadar Cari Juara! MTQ ke-56 Inhil di Pulau Burung Diharapkan Bawa Perubahan Nyata
  • 4 81 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia! Ada 4 Warga Riau, Aceh Terbanyak dengan 26 Orang
  • 5 Target Rp1.500 Triliun! Shopee, Lazada hingga GoTo Masuk Bidikan Pemerintah, Pajak Digital Mulai 9 November
  • 6 27 Polisi Turun Tengah Malam! Karaoke di Rohil Dirazia, Hasil Pemeriksaan Bikin Penasaran
  • 7 Ngaku Bakar Sarang Tawon, Pria 38 Tahun di Pelalawan Diamankan! Polisi Temukan Fakta Ini di Lokasi
  • 8 Jangan Coba-Coba Parkir! Dishub Pekanbaru Siapkan Sanksi bagi Pengendara di Depan Living World
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media