PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Masnur: Munas Golkar Riau Tak Perlu Dipercepat
BUALBUAL.com - Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau, Masnur menilai bahwa isu dan permintaan beberapa struktur Golkar yang meminta musyawarah nasional (Munas) dipercepat tak perlu dilakukan.
Masnur mengatakan sebaiknya seluruh pihak Golkar mengikuti saja Munas yang akan berlangsung pada bulan Desember 2019 ini sesuai dengan kesepakatan awal.
"Untuk apa dipercepat, kita ikuti saja aturan yang berlaku. Kita ikuti hasil Munaslub kita di Bali, bahwa Munas dilaksanakan setelah Pemilu dan diperkirakan bulan Desember," kata Masnur, Rabu (26/6/2019).
Ia mengatakan, tak perlu ada hal lain yang membuat Golkar harus cepat melaksanakan Munas karena sudah ada aturan main.
"Kita di Riau mengikuti norma yang berlaku itu. Saya yakin seluruh DPD II Golkar di Riau juga menghormati itu. Kita harus menjaga kesolidan partai. Persatuan dan kesatuan partai harus dijaga bersama," tukasnya.
Untuk diketahui, Percepatan Musyawarah Nasional (Munas) mulai menguat di dalam tubuh partai berlambang beringin itu. Beberapa nama besar di Partai Golkar angkat bicara mengenai hal ini diantaranya Yorrys Raweyai dan Fahmi Idris.
Menurut Yorrys, pelaksanaan Munas harus dipercepat karena struktur baru Golkar harus dibentuk sebelum presiden terpilih dilantik dan menyusun kabinet pada Oktober mendatang. Sehingga, ujar dia, partai bisa menentukan kader-kadernya yang akan diajukan untuk duduk di kabinet.***
Sumber: Cakaplah
.jpg)

Berita Lainnya
Kontroversi Imunisasi RM,HM Wardan Himbau Masyarakat Tak Khawatir
Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Kapolri Bahas Aspirasi Aksi 212
Plh Sekda Riau : Baznas Merupakan Mitra Daerah Dalam mendorong Visi Misi RPJMD
Diajak Dua-duaan di Belakang Ruko dan Rumah Kosong, 'Kegadisan' Siswi 15 Tahun Hilang Direnggut Pacar
PS Kecamatan Kempas Berhak Menjadi Juara 3 Bupati Cup 2019, Lewat Drama Adu Pinalti
Kodim 0314/Inhil Kesal keputusan PT. PLN (Persero) Rayon Tembilahan yang menebang pohon penghijauan tanpa berkoordinasi
Aturan Rumah Makan Selama Ramadan Belum Dikeluarkan, Tapi Berikut Gambarannya
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati
Dibangun Pada Tahun 2018, Begini Kondisi Jalan Dusun Dharma Bhakti Kampung Sengkemang Siak
Kejam!!!Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya
Gas 3Kg Langka di Pekanbaru, Pertamina Akan Bentuk Tim Satgas Operasi Pasar