PILIHAN
Mahfud MD Kritik Yusril! Dia Bukan Menkumham 'Prosedur Pembebasan Baasyir'
BUALBUAL.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak awal.
Sebab, prosedur pembebasannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.
"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru," kata Mahfud MD ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, seperti diberitakan Antara, Jumat (25/1/2019).
Mestinya, menurut PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
"Nah, Yusril ( Yusril Ihza Mahendra ) itu kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud.
Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.
"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya.
Mahfud juga menilai, ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Baasyir.
Bebas murni, kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.
"Kalau bebas biasa, ya, menunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun.”
Sumber: Suara.com
Berita Lainnya
Nanton Penganten Sahur Di Tembilahan Hulu, Febri Ditikam Sekelompok Pemuda Hingga di Larikan Ke Rumah Sakit
Ini Alasan Pemprov-Baznas Jadikan Rupat dan Pulau Mendul Sebagai Pulau Zakat
Dikawal Voorijder dan 2 Mobil Keluarga, Jenazah Ibunda UAS Sudah Diberangkatkan ke Silau Laut
Sabtu Mendatang, WNI Asal Wuhan di Natuna Pulang ke Rumah
Gagal Menikah Pemuda Ini Sebar Video Telanjang Pacarnya
Ternyata Bendera Yang Dibawa Zohri Pertama Kali Punya Polandia
Siswa SMA di Riau Jadi Tersangka, Penganiayaan Kepala Sekolah
Dua Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara 'Jual Satwa Dilindungi'
Bupati Inhil bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil Tinjau Lokasi Untuk Rumah Sakit Khusus Karantina
Benarkah: Survei Nielsen Hanya 9% Remaja Indonesia yang Masih Baca Media Cetak
Safari Ramadan 2024, PHR Santuni 1.000 Anak Yatim di Blok Rokan
Tak Sempat Dilantik, Caleg PKS Terpilih Pekanbaru Meninggal Dunia