• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Mahfud MD Kritik Yusril! Dia Bukan Menkumham 'Prosedur Pembebasan Baasyir'

Redaksi

Sabtu, 26 Januari 2019 23:50:18 WIB Dibaca : 1134 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak awal. Sebab, prosedur pembebasannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat. "Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru," kata Mahfud MD ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, seperti diberitakan Antara, Jumat (25/1/2019). Mestinya, menurut PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan. "Nah, Yusril ( Yusril Ihza Mahendra ) itu kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud. Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan. "Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya. Mahfud juga menilai, ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Baasyir. Bebas murni, kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman. "Kalau bebas biasa, ya, menunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun.”   Sumber: Suara.com




Berita Lainnya

45 Anggota DPRD Rohil Periode 2019-2024 Resmi Dilantik, Berikut Nama-nama dari Masing-masing Dapil

Bupati Indragiri Hilir HM Wardan Berkomitmen Membangun Pencegahan Tentang Gratifikasi di Seluruh Jajaran Pemerintahannya

Para Pejabat Bekerja Setengah Hati, Ketua DPRD Minta Gubernur Riau Segara Evaluasi

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ketua PCNU Inhil Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Kronologi Terbakarnya Di Diskotik (P1) Planet Holiday Hotel Kota Batam

Peringati HKN ke-55 dan Milad RSUD Puri Husada, Lomba Handy Hygiene Dance Berakhir Dengan Meriah

Hasil Pilkades Serentak 43 Desa Se-kabupaten Inhil Taun 2019

Pembangunan Pasar Cik Puan, DPRD Pekanbaru Minta Udit Investigasi

Nama-Nama Yang Lulus Tahap II "Tes Tertulis" Pengawai Non Cpns RS Puri Husada Tembilahan

Kabut Asap Sudah "Menyerang" ke Dalam Rumah, Karhutla Riau Makin Parah

Scale Up Nilai Pemerintah Kurang Serius, Terkait Konflik Sumber Daya Alam di Riau Semakin Meningkat

Terkini +INDEKS

Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni

30 Juni 2025
Kinerja Dinilai Buruk, Dirut PT SPR Fuady Noor Dicopot Pemprov Riau
30 Juni 2025
Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
30 Juni 2025
Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
30 Juni 2025
Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
30 Juni 2025
Bupati Kasmarni Ajak GAMKI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
29 Juni 2025
Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang
29 Juni 2025
Dekatkan Diri dengan Alquran, Polsek Tembilahan Hulu Ajak Anak-anak Ikut Lomba Islami
29 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang
  • 2 Merawat yang Rapuh, Menyulam yang Berserak: Riau dan Abdul Wahid dalam 100 Hari yang Tenang Namun Teguh
  • 3 Final Meriah dan Penyerahan Hadiah Warnai Penutupan Turnamen Voli Kapolres Inhil Cup IV 2025
  • 4 Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan
  • 5 Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Gubri Abdul Wahid: Pemerintah Hadir untuk Rakyat
  • 6 Demi MTQ ke-43 Riau, Kafilah Tempuh Laut dan Darat Menuju Bengkalis
  • 7 Unilak Jadi Percontohan Kampus Inklusif, Mendiktisaintek Tegaskan Komitmen Negara
  • 8 Gubernur Riau Resmikan Kios Pangan Kebangsaan dan Buka Pasar Murah di Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media