PILIHAN
Mahfud MD Kritik Yusril! Dia Bukan Menkumham 'Prosedur Pembebasan Baasyir'

BUALBUAL.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak awal.
Sebab, prosedur pembebasannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.
"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru," kata Mahfud MD ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, seperti diberitakan Antara, Jumat (25/1/2019).
Mestinya, menurut PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
"Nah, Yusril ( Yusril Ihza Mahendra ) itu kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud.
Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.
"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya.
Mahfud juga menilai, ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Baasyir.
Bebas murni, kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.
"Kalau bebas biasa, ya, menunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun.”
Sumber: Suara.com
Berita Lainnya
45 Anggota DPRD Rohil Periode 2019-2024 Resmi Dilantik, Berikut Nama-nama dari Masing-masing Dapil
Bupati Indragiri Hilir HM Wardan Berkomitmen Membangun Pencegahan Tentang Gratifikasi di Seluruh Jajaran Pemerintahannya
Para Pejabat Bekerja Setengah Hati, Ketua DPRD Minta Gubernur Riau Segara Evaluasi
Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ketua PCNU Inhil Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
Kronologi Terbakarnya Di Diskotik (P1) Planet Holiday Hotel Kota Batam
Peringati HKN ke-55 dan Milad RSUD Puri Husada, Lomba Handy Hygiene Dance Berakhir Dengan Meriah
Hasil Pilkades Serentak 43 Desa Se-kabupaten Inhil Taun 2019
Pembangunan Pasar Cik Puan, DPRD Pekanbaru Minta Udit Investigasi
Nama-Nama Yang Lulus Tahap II "Tes Tertulis" Pengawai Non Cpns RS Puri Husada Tembilahan
Kabut Asap Sudah "Menyerang" ke Dalam Rumah, Karhutla Riau Makin Parah
Scale Up Nilai Pemerintah Kurang Serius, Terkait Konflik Sumber Daya Alam di Riau Semakin Meningkat