• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Bupati Indragiri Hilir HM Wardan Berkomitmen Membangun Pencegahan Tentang Gratifikasi di Seluruh Jajaran Pemerintahannya

Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2017 12:10:51 WIB Dibaca : 1296 Kali
Cetak


bualbual.com, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan berkomitmen melakukan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap seluruh jajarannya yang disampaikan pada saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, di Gedung Engku Kelana Tembilahan. Menurutnya, kegiatan yang ditaja oleh Pemerintah Kabupaten Inhil tersebut merupakan tindaklanjut atas pernyataan terkait komitmen penerapan pengendalian gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhil dan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: KPTS.334/V/HK-2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhil tahun 2017. "Tujuannya baik, yakni untuk mengefektifkan pencegahan korupsi melalui sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Inhil," kata Wardan. 12/10/17 Bupati menuturkan, untuk mencegah gratifikasi, perlu komitmen dan integritas semua pihak. Untuk itu, pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi perlu ditingkatkan. "Pencegahan tindak gratifikasi dapat dilakukan dengan cara membentuk lingkungan, baik instansi maupun organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi serta mempermudah akses pelaporan atas penerimaan gratifikasi," pungkas Bupati. Biasanya, lanjut Bupati, ada 3 alasan yang mendorong seseorang melakukan korupsi. Pertama, karena adanya peluang yang disebabkan lemahnya sistem. Kedua, karena keserakahan dan kebutuhan yang disebabkan oleh faktor gaya hidup dan timbunan utang. Terakhir, disebabkan oleh pembenaran karena alasan membahagiakan keluarga. "Kemudian, yang tidak kalah penting, penilaian masyarakat bahwa seseorang dianggap berhasil diukur berdasarkan materi, walaupun jabatannya tinggi ataupun pintar kalau tidak kaya tidak dianggap," ujar Bupati menguraikan. Dijelaskan Bupati, Gratifikasi secara umum memiliki pengertian pemberian dalam arti luas yang pada dasarnya tidak dilarang. Namun, imbuhnya, gratifikasi bagi penyelenggara negara dan ASN yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataupun tugasnya, merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Yang jelas, mengenai hal ini perlu adanya sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil. Pada intinya, gratifikasi ini merupakan akar korupsi," tegasnya. Lebih lanjut, Bupati memaparkan, sanksi hukum kepada ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya itu bakal dipidana maksimal seumur hidup atau penjara 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan pidana denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12 huruf b. "Jadi, tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait dengan produk hukum daerah tentang pengendalian gratifikasi yang diharapakan akan bermuara pada kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi," tuturnya. Penting untuk diketahui, kegiatan sosialisasi gratifikasi tajaan Pemkab Inhil tersebut menghadirkan seorang narasumber yang berasal dari KPK, yakni Deputi bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi, Widyanto Eko Nugroho dan Kurniawantiningrum Raharjo.***(adv/mar/rtc)




Berita Lainnya

RKUHP Pasal Perzinaan Dihapuskan, DPR: Bagaimana Pak Menteri Setuju? Pemerintah: Setuju!

Direkom PPP Jadi Bupati Rohil, Rusli Efendy Bangun Komunikasi dengan PKS dan Nasdem

Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat Jadi 13 Ribu Ekor

Ternyata Ada Enam SK yang dikeluarkan Kementrian LKH tentang RTRW Prov Riau

Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan 136 SK Pendamping Desa

Rektor UR Terima Penghargaan Lencana Darma Bakti

Inilah Manfaat kunyit Untuk Kesehatan Yang Belum Kamu Ketahui.!!!

Mantan Kepala SKK Migas Sumbagut Kembali Disomasi, Diduga Cemarkan Nama Baik

Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka Pemalsuan SK Menhut

Boss 'Toke' Togel, 'Imam Vihara' Di Bengkalis Beserta Seorang Warga Diamankan Polisi

Seorang Pria Ditemukan Jadi Mayat di Halte Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media