• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

RKUHP Pasal Perzinaan Dihapuskan, DPR: Bagaimana Pak Menteri Setuju? Pemerintah: Setuju!

Redaksi

Jumat, 20 September 2019 18:38:50 WIB Dibaca : 1171 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Hukum DPR RI dan pemerintah secara resmi bersepakat untuk membawa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9). "Izinkan saya untuk memberikan pengasahan untuk diketok. Bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III sekaligus pemimpin sidang, Aziz Syamsyudin. "Setuju," ujar anggota Komisi III yang hadir. "Bagaimana Pak Menteri setuju?" tanya Aziz kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang hadir dalam rapat tersebut. "Setuju," kata Yasonna. "Tok" bunyi palu yang diketuk Aziz sebagai tanda RKUHP disepakati. Ketok Palu dari Aziz itu pun langsung disambut tepuk tangan meriah dari para anggota dewan yang hadir. Pasal 418 RKUHP Di Hapus Tak ada perubahan yang signifikan dalam rapat pengambilan tingkat I RKUHP yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly itu. Rapat itu hanya menyepakati untuk menghapus pasal 418 RKUHP yang terkait perzinaan. Diketahui, pasal 418 RKUHP awalnya mengatur tentang ancaman pidana selama empat tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi. "Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III," bunyi pasal 418 ayat 1 RKUHP. Namun, jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV. "Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, pasal 418 pemerintah, saya memohon untuk di-drop," kata Yasonna. Penghapusan pasal itu pun akhirnya disepakati melalui mekanisme forum lobi antara seluruh fraksi dan Yasonna yang mewakili pemerintah. Tak hanya itu, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat itu secara kompak menyetujui substansi yang sudah diatur dalam RKUHP. Sebanyak 10 fraksi yang ada di komisi III tak ada satupun yang menolak terkait substansi pembahasan tersebut. Sebelumnya, berbagai kritik dan penolakan turut disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil sepanjang pembahasan RKUHP. Mereka menilai banyak pasal yang terkandung RKUHP bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Untuk mekanisme selanjutnya, DPR akan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang akan digelar dalam waktu dekat. Sumber: cnnindonesia.com




Berita Lainnya

Polda Riau Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pipa Transmisi di Inhil

Fokus Selesaikan Kasus Setnov Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua DPR RI

Apa kendala Helikopter Gubri Dan Harus Menyapa Warga Inhil Lewat Video Call.?

Heboh di Sosmed Harga Parkir RSUD Inhil Malam dan Siang Berbeda

Akhir September, Kejati Terima Hasil Audit BPK Terkait Korupsi di Dispora Riau

Seorang Pria Meninggal Mendadak Di Dealer Yamaha Pinggir, Mengindap Penyakit Sesak Nafas

Dosen UNRI Berikan Workshop pengembangan Perangkat Pembelajaran Bagi Guru-guru PPKn di Kabupaten Pelalawan

Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Buat Acara Perpisahan di Hotel

Bukan Uang dan Transport, Motif Rakyat Datang Murni Beri Dukungan Untuk Prabowo-Sandi

Miliki Sabu-Sabu Warga Inhil Diciduk

Plh Bupati Bengkalis Paparkan Sejumlah Kersiapan dan Penanganan Covid-19

FOKAN Mengapresiasi Komitmen Pemprov Riau Perangi Narkoba

Terkini +INDEKS

Jangan Tunggu Ada Korban! Warga Khawatir Jalan Putus Total, Longsor Parit 7 Inhil Tak Kunjung Ditangani Pemerintah

19 September 2025
Pemprov Riau Lantik 19 Pejabat Eselon II, Dua Alami Demosi
19 September 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim
19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media