• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

RKUHP Pasal Perzinaan Dihapuskan, DPR: Bagaimana Pak Menteri Setuju? Pemerintah: Setuju!

Redaksi

Jumat, 20 September 2019 18:38:50 WIB Dibaca : 1296 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Hukum DPR RI dan pemerintah secara resmi bersepakat untuk membawa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9). "Izinkan saya untuk memberikan pengasahan untuk diketok. Bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III sekaligus pemimpin sidang, Aziz Syamsyudin. "Setuju," ujar anggota Komisi III yang hadir. "Bagaimana Pak Menteri setuju?" tanya Aziz kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang hadir dalam rapat tersebut. "Setuju," kata Yasonna. "Tok" bunyi palu yang diketuk Aziz sebagai tanda RKUHP disepakati. Ketok Palu dari Aziz itu pun langsung disambut tepuk tangan meriah dari para anggota dewan yang hadir. Pasal 418 RKUHP Di Hapus Tak ada perubahan yang signifikan dalam rapat pengambilan tingkat I RKUHP yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly itu. Rapat itu hanya menyepakati untuk menghapus pasal 418 RKUHP yang terkait perzinaan. Diketahui, pasal 418 RKUHP awalnya mengatur tentang ancaman pidana selama empat tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi. "Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III," bunyi pasal 418 ayat 1 RKUHP. Namun, jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV. "Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, pasal 418 pemerintah, saya memohon untuk di-drop," kata Yasonna. Penghapusan pasal itu pun akhirnya disepakati melalui mekanisme forum lobi antara seluruh fraksi dan Yasonna yang mewakili pemerintah. Tak hanya itu, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat itu secara kompak menyetujui substansi yang sudah diatur dalam RKUHP. Sebanyak 10 fraksi yang ada di komisi III tak ada satupun yang menolak terkait substansi pembahasan tersebut. Sebelumnya, berbagai kritik dan penolakan turut disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil sepanjang pembahasan RKUHP. Mereka menilai banyak pasal yang terkandung RKUHP bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Untuk mekanisme selanjutnya, DPR akan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang akan digelar dalam waktu dekat. Sumber: cnnindonesia.com




Berita Lainnya

Pemilu 2019 KPU Riau: Kembali Rekapitulasi Suara Bengkalis Tunda

Bocah 4 Tahun Terpaksa Pasang Nebulizer, Diduga Terpapar Kabut Asap

Pakai Mobil Ambulance Dua Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Baku Tembak di Sepakat

Kesalnya Prabowo pada Jurnalis: Jangan Hormati Mereka karena Semua Antek

JAKI Sebut: Hati-hati Pak Moeldoko Jangan Over Acting! People Power Sah Dalam Demokrasi

BNN Riau Gagalkan Penyelundupan 30 kilogram Sabu

M. Sabit: Pertanyakan Realisasi Dana Hibah 11 Milliar, Untuk Remaja dan Mahasiswa Ke Pemkab Inhil

Kadiskes Riau Apresiasi YKAKI Peduli Kanker Anak

Dirjen Imigrasi: Suratnya Samar-Samar Tak Jelas, Tak Pernah Tangkal Habib Rizieq

Syamsuar Utus Kepala BPKAD dan Bappenda Tagih ke Kemenkeu "DBH Tak Kunjung Dibayar Pusat"

Ini Pengakuan Oknum Guru di Pekanbaru yang Ditangkap usai Setubuhi Siswinya di Hotel

Terkini +INDEKS

Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman

18 September 2026
Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026
Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh
17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 ISPU Inhil Tembus 215, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
  • 6 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 7 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 8 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media