PILIHAN
Ternyata Ada Enam SK yang dikeluarkan Kementrian LKH tentang RTRW Prov Riau

bualbual.com, Telah di Agenda Rapat Dalam Pembahasan RTRW, Namun DPRD Provinsi Riau Tidak bisa melanjutkan Karna Tidak Hadir Perwakilan dari Lembaga Negara Kementrian LKH.
"DPRD Riau akan menjadwalkan kembali agenda pembahasan RTRW dengan Pihak Lembaga Kementrian LKH.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Menyebut kepada awak media, Rapat Pansus RTRW tidak bisa kitalanjutakan Karna tidak adanya Perwakilan dari Lembaga Kemnetrian LKH, dan Kita akan lakukan lagi dengan Sesuai dengan waktu nantinya. 10/05/17
Terkait Terbatalnya Rapat Pansus RTRW Suyatno mengatakan, Kehadiran Lembaga Kementrian Sangat Penting Mengigat Ada Enam SK Tertkait RTRW yang dikeluarkan Oleh Kementrian LKH, dengan itu kita meminta keterangan dari mereka SK mana yang akan di pakai Agar pembahasan RTRW tidak ada lagi Masalah-Masalah kedepan.
"Terkait 142 desa di Provinsi Riau nantinya akan menjadi kawasan yang telah terjantum dalam SK RTRW Provinsi Riau sendiri.
Kita Sangat Ingin pembahasan RTRW Provinsi Riau Cepat selesai, Agar tidak terjadinya hambatan-hambatan dalam pembangunan yang menyakut dengan aturan RTRW Provinsi Riau. Terang Suyato(Adv_indra)
Berita Lainnya
Kodim 0314/Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah
Pencuri Motor di Tembilahan Diciduk Pihak Kepolisian Inhil
Dirjen Imigrasi: Suratnya Samar-Samar Tak Jelas, Tak Pernah Tangkal Habib Rizieq
Siap - siap Besok Bapenda Riau Gelar Razia, Kendaraan Non-BM Jadi Target
Petugas PPS di Sungai Apit Siak Meninggal Dunia 'Diduga Kelelahan'
IKA Unpad Komisariat Riau Gelar Acara Halal Bihalal
Alhamdulillah, Inhil Dapat Jatah CPNS Terbanyak Se-Riau
HM. Wardan Terima Hasil Pengrajin Tangan Anak Kec Mandah
Koloborasi Karang Taruna, Polbeng, PHR Buka Pelatihan Juru Las Di Mandau
Kisah Perjuangan Kartini dari Riau: Tinggalkan Anak dan Suami Bergelut dengan Api dan Asap
Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Jalan Swarna Bumi, Satu Orang Masih Buron
Aturan Pindah Memilih Pemilu 2019 Hanya untuk 4 Kriteria Pemilih