PILIHAN
Mantan Bupati Anambas T. Muhtarudin, Dipriksa Kejati Kepri terkait penerimaan gratifikasi dana deposito Bank 1,2 miliar
Bualbual.com - Tanjung Pinang, Mantan Bupati Kabupaten Anambas Tengku Muhtarudin akan segera dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk diperiksa, guna penuntasan penyidikan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dana deposito berjangka Pemkab Anambas dari pihak Bank senilai Rp1,2 miliar tahun 2012-2013 silam.
Disamping mantan orang nomor satu di Pemkab Anambas tersebut, tim penyidik Kejati Kepri juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait lain, termasuk mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE
“Kita akan panggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Bupati Anambas dimasa itu, guna menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut secepatnya” ucap Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH melalui Aspidsus Kejati, Feri Taslim SH MH, Jum’at (20/1).
Aspidsus Kejati Kepri ini juga menyampaikan keseriusannya untuk segera menyelesaikan penanganan dugaan kasus korupsi ini, , termasuk penyidikan dugaan kasus korupsi lain yang masih tersisa.
“Disamping gratifikasi dana deposito Anambas, masih ada dugaan kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas Ketua dan anggota DPRD Natuna APBD 2011 senilai Rp2 milliar yang juga segera kita selesaikan,” kata Feri.
Sebagaimana diketahui, penyidikan dugaan gratifikasi tersebut merupakan hasil laporan dari LSM ICTI-Ngo Kepri beberapa waktu lalu, sesuai hasil laporan BPK Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemkan Anambas tahun 2014.
Gratifikasi tersebut berasal dari Bank Syariah Mandiri, dalam program BSM Pesta Hadiah, atas penempatan Dana di tabungan atau giro dan diblokir, nasabah manerima hadiah langsung yang seharusnya diperuntukan bagi Pemkab Anambas, namun diduga telah dijadikan milik pribadi.
Modus yang dilakukan dari dugaan kasus korupsi tersebut yakni pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam investasi Jangka Pendek, deposito berjangka, pihak Bank Syariah Mandiri diduga telah memberi hadiah langsung 1 unit Mobil Fortuner untuk salah seorang mantan pejabat di Pemkab Anambas, termasuk sejumlah hadiah lainya berupa 1 unit mobil Toyota Avanza serta puluhan unit kendaraan roda dua.
BB.C/Adit_prokepri.com

Berita Lainnya
Diduga Masalah Wanita, Seorang Pemuda Di Tempuling Meninggal Dunia Dengan 6 Tusukan
Fenomena Gerhana Matahari Cincin, Ketua PCNU Inhil Anjurkan Umat Muslim Perbanyak Dzikir dan Istighfar
Terkait Penangguhan Tunggakan Kredit oleh Presiden, Begini Kata OJK Provinsi Riau
Nursa Group Berikan Hadiah Umroh Gratis untuk Anak Inhil yang Juara MTQ Nasional 2018
Golkar Raih 8 Kursi di DPRD, Pleno KPU Kabupaten Siak Selesai
Daftar Harga Sawit Bulan Februari 2017
Debat Kandidat Kedua LE-HARDIANTO Kritisi Tentang Pengolahan Sagu Riau
Wow... Sebut HM. Wardan Salam Kelapa Sudah Di Kenal Dunia
Jangan Ingat BPJS Saat Sakit Saja
KPK: Cukup Sudah Tiga Gubernur Riau Ditangkap 'Soal Mutasi Pejabat'
Ansar Ahmad Sarankan Pembangunan Jembatan Babin Bisa Dilintasi Kapal Perang
Ini Penjelasan Disdagtrin Inhil Terkait Kelangkaan dan Kenaikan Harga Gas 3 Kg