PILIHAN
Mantan Bupati Anambas T. Muhtarudin, Dipriksa Kejati Kepri terkait penerimaan gratifikasi dana deposito Bank 1,2 miliar
Bualbual.com - Tanjung Pinang, Mantan Bupati Kabupaten Anambas Tengku Muhtarudin akan segera dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk diperiksa, guna penuntasan penyidikan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dana deposito berjangka Pemkab Anambas dari pihak Bank senilai Rp1,2 miliar tahun 2012-2013 silam.
Disamping mantan orang nomor satu di Pemkab Anambas tersebut, tim penyidik Kejati Kepri juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait lain, termasuk mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE
“Kita akan panggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Bupati Anambas dimasa itu, guna menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut secepatnya” ucap Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH melalui Aspidsus Kejati, Feri Taslim SH MH, Jum’at (20/1).
Aspidsus Kejati Kepri ini juga menyampaikan keseriusannya untuk segera menyelesaikan penanganan dugaan kasus korupsi ini, , termasuk penyidikan dugaan kasus korupsi lain yang masih tersisa.
“Disamping gratifikasi dana deposito Anambas, masih ada dugaan kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas Ketua dan anggota DPRD Natuna APBD 2011 senilai Rp2 milliar yang juga segera kita selesaikan,” kata Feri.
Sebagaimana diketahui, penyidikan dugaan gratifikasi tersebut merupakan hasil laporan dari LSM ICTI-Ngo Kepri beberapa waktu lalu, sesuai hasil laporan BPK Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemkan Anambas tahun 2014.
Gratifikasi tersebut berasal dari Bank Syariah Mandiri, dalam program BSM Pesta Hadiah, atas penempatan Dana di tabungan atau giro dan diblokir, nasabah manerima hadiah langsung yang seharusnya diperuntukan bagi Pemkab Anambas, namun diduga telah dijadikan milik pribadi.
Modus yang dilakukan dari dugaan kasus korupsi tersebut yakni pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam investasi Jangka Pendek, deposito berjangka, pihak Bank Syariah Mandiri diduga telah memberi hadiah langsung 1 unit Mobil Fortuner untuk salah seorang mantan pejabat di Pemkab Anambas, termasuk sejumlah hadiah lainya berupa 1 unit mobil Toyota Avanza serta puluhan unit kendaraan roda dua.
BB.C/Adit_prokepri.com

Berita Lainnya
Penjual Kue di Bengkalis Temukan Paket Sabu Depan Kedai
Badko HMI Riau-Kepri Laksanakan Focus Group Discussion Bertema “Apresiasi HMI atas suksesnya Pemilu 2019”
Sidang MK Usai, Tim Hukum Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan
GOLKAR Inhil Akan Tindak Tegas Kader Tak Patuh Terhadap Keputusan Partai
Terkait Penemuan Harimau Sumatera, Pemda Bengkalis Keluarkan Surat Himbauan Kepada Warga
Futsal DAF Academy: KFCP Juara 1 Gogo Fc dan L-Gebat Harus Puas Posisi 2 dan 3
Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I Dan II Kabupaten Rokan Hilir Mulai Mencuat
Pesan HM. Wardan Saat Lantik PK Golkar, AMPG dan KPPG kecamatan Se Inhil Hindari Komplik dan Jaga Kekompakan
Polres Inhil dan Stakeholder Laksanakan Giat Bersih di Beberapa Titik di Kota Tembilahan
Viral! Wagub Sumbar Kecewa, Namanya dan Keluarga Tak Ada di DPT Pemilu 2019
Mantan Biksu di Thailand Dijatuhi Hukuman Lebih dari 100 Tahun Penjara
Bupati Inhil Khotib Idul Adha, Sampaikan Makna Semangat Ibadah Kurban