PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Mantan Bupati Anambas T. Muhtarudin, Dipriksa Kejati Kepri terkait penerimaan gratifikasi dana deposito Bank 1,2 miliar
Bualbual.com - Tanjung Pinang, Mantan Bupati Kabupaten Anambas Tengku Muhtarudin akan segera dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk diperiksa, guna penuntasan penyidikan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dana deposito berjangka Pemkab Anambas dari pihak Bank senilai Rp1,2 miliar tahun 2012-2013 silam.
Disamping mantan orang nomor satu di Pemkab Anambas tersebut, tim penyidik Kejati Kepri juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait lain, termasuk mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE
“Kita akan panggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Bupati Anambas dimasa itu, guna menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut secepatnya” ucap Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH MH melalui Aspidsus Kejati, Feri Taslim SH MH, Jum’at (20/1).
Aspidsus Kejati Kepri ini juga menyampaikan keseriusannya untuk segera menyelesaikan penanganan dugaan kasus korupsi ini, , termasuk penyidikan dugaan kasus korupsi lain yang masih tersisa.
“Disamping gratifikasi dana deposito Anambas, masih ada dugaan kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas Ketua dan anggota DPRD Natuna APBD 2011 senilai Rp2 milliar yang juga segera kita selesaikan,” kata Feri.
Sebagaimana diketahui, penyidikan dugaan gratifikasi tersebut merupakan hasil laporan dari LSM ICTI-Ngo Kepri beberapa waktu lalu, sesuai hasil laporan BPK Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemkan Anambas tahun 2014.
Gratifikasi tersebut berasal dari Bank Syariah Mandiri, dalam program BSM Pesta Hadiah, atas penempatan Dana di tabungan atau giro dan diblokir, nasabah manerima hadiah langsung yang seharusnya diperuntukan bagi Pemkab Anambas, namun diduga telah dijadikan milik pribadi.
Modus yang dilakukan dari dugaan kasus korupsi tersebut yakni pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam investasi Jangka Pendek, deposito berjangka, pihak Bank Syariah Mandiri diduga telah memberi hadiah langsung 1 unit Mobil Fortuner untuk salah seorang mantan pejabat di Pemkab Anambas, termasuk sejumlah hadiah lainya berupa 1 unit mobil Toyota Avanza serta puluhan unit kendaraan roda dua.
BB.C/Adit_prokepri.com

Berita Lainnya
Masalah Lahan Parkir, Pekerja Proyek Jalan Abdul Manaf Tembilahan Dikeroyok
Kementan Minta Alokasi Dana KUR Rp 50 Triliun, Untuk Kembangkan Kelompok Tani
Heboh, Jeremy Teti Setujui LGBT Punya Anak Sewa Rahim Perempuan
DPRD Pekanbaru Sesalkan Proyek IPAL Tak Kunjung Selesai
Bintara TA 2013 Polda Riau HUT Ke IV Laksanakan Giat Donor Darah
Karap di Bangku Cadangan, Akankah Pogba Hengkang Dari MU?
Kartini Run, Bawaslu Minta Ditunda Karena Bersamaan Dengan Kampanye Prabowo-Sandi
SDN 007 Rebut Semua Juara Di HKN ke-53 Senayang
Dua Warga Desa Beting Meranti Riau Masuk Islam
Bawaslu Inhil Proses Laporan Caleg PDIP terkait dugaan Penggelembungan suara di Dapil 4 Kec Belengkong
Gara-Gara Surat Cinta, Pria di Rohul Dilaporkan Kepolisi
Arief Budiman: Seolah Sesuatu Yang Buruk, Kami Dikata-katai, Kami Diolok-olok