PILIHAN
Pingsan di Persidangan, Guru Besar UIN Padang Meninggal Dunia
Bualbual.com, Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Padang Profesor Sirajuddin Zar, yang merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan perkara kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang, mendadak terkena serangan jantung.
Hal itu terjadi di tengah jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis 30 Agustus 2018.
Dalam rekaman CCTV, apa yang terjadi terhadap Sirajuddin, sontak membuat seisi ruang persidangan kaget. Bahkan, terlihat Hakim Ketua Sri Hartati mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.
Selain itu, sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu saksi lainnya, mencoba mengangkat kembali tubuh Sirajuddin yang hampir saja jatuh dari kursi persidangan. Dia pun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah Sakit Siti Rahma Padang. Sirajuddin dinyatakan tim medis meninggal pada pukul 15.58 WIB.
“Saksi tiba-tiba pingsan ketika sedang diperiksa di hadapan persidangan sekitar pukul 15.21 WIB," kata Febru, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumbar Febru, Kamis 30 Agustus 2018.
"Dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sirajuddin Zar terkena serangan jantung," kata Febru.
Seperti diketahui, Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN Padang. Dalam kasus ini, sedikitnya Rp1,9 miliar kerugian Negara yang timbul. Sirajuddin ikut diperiksa lantaran saat kasus itu mencuat posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam kasus ini, sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda sudah memvonis dua nama lain sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.
Keduanya, divonis dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis Agustus tahun lalu.
Dari putusan perkara pertama itu, diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Editor : bbc
Sumber : viva.co.id

Berita Lainnya
Kapolri: 2017 Polri Berlakukan STNK dan BPKB "Online"
BKD Provinsi Riau Terima 181 Pelamar PPPK
Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat Jadi 13 Ribu Ekor
Progres Proyek Tol Pekanbaru - Dumai Lambat, Ini Solusi Menurut Anggota DPRD Riau
Tanam Enam Pohon Ganja di Rumahnya, Warga Kota Tembilahan di Amankan Aparat
Nelayan Karimun Kepri Dilaporkan Hilang saat Melaut
Total Jadi 34 Kasus, Pasien Suspect Covid-19 Riau Bertambah 4 Orang dari Pekanbaru
Gubri Syamsuar, Minta Hotel di Riau Siapkan Tempat Promosi Produk Halal UMKM
Partisipasi Masyarakat Riau di Pilpres 2019 Capai Angka 78,15 Persen
Di Sambut Meriah Masyarakat Kampung Halaman, Bakal Ketua DPRD Riau Septina Hadri Acara Ultah Rohul Ke 17
Usai Laksanakan Shalat Idul Adha H.Rosman Malomo Gelar Open House
Polri: Maaf Tak Akan Menggugurkan Kasus Persekusi Ustaz Abdul Somad