• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Pingsan di Persidangan, Guru Besar UIN Padang Meninggal Dunia

Redaksi

Jumat, 31 Agustus 2018 17:16:09 WIB Dibaca : 1216 Kali
Cetak


Bualbual.com, Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Padang Profesor Sirajuddin Zar,  yang merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan perkara kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Padang, mendadak terkena serangan jantung. Hal itu terjadi di tengah jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis 30 Agustus 2018. Dalam rekaman CCTV, apa yang terjadi terhadap Sirajuddin, sontak membuat seisi ruang persidangan kaget. Bahkan, terlihat Hakim Ketua Sri Hartati mengetuk palu sidang sebanyak satu kali. Selain itu, sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu saksi lainnya, mencoba mengangkat kembali tubuh Sirajuddin yang hampir saja jatuh dari kursi persidangan. Dia pun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah Sakit Siti Rahma Padang. Sirajuddin dinyatakan tim medis meninggal pada pukul 15.58 WIB. “Saksi tiba-tiba pingsan ketika sedang diperiksa di hadapan persidangan sekitar pukul 15.21 WIB," kata Febru, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumbar Febru, Kamis 30 Agustus 2018. "Dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sirajuddin Zar terkena serangan jantung," kata Febru. Seperti diketahui, Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Korupsi pengadaan tanah kampus III IAIN Padang. Dalam kasus ini, sedikitnya Rp1,9 miliar kerugian Negara yang timbul. Sirajuddin ikut diperiksa lantaran saat kasus itu mencuat posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam kasus ini, sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda sudah memvonis dua nama lain sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo. Keduanya, divonis dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis Agustus tahun lalu. Dari putusan perkara pertama itu, diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.   Editor : bbc Sumber : viva.co.id




Berita Lainnya

Berharap Guru tak Kembali Gelar Aksi Demo Lanjutan 'Disdik Pekanbaru'

Pengacara Kondang, Hotman Paris: bongkar cara konglomerat Indonesia amankan harta dari pajak

Sudah Kehilangan akal Sehat, Pria 38 tahun di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

PHR Gesa Pengembangan Area Steamflood Baru, Kejar Target Produksi Migas

Niat Hati Ingin Mencari Madu Lebah, Kini Seorang Warga Bengkalis Harus Masuk Penjara

Tolak Berhubungan Intim, Gadis Belia Ini Dibunuh Lalu Diperkosa Oleh Kenalanny di Facebook

Terkait Corona! BNI Tutup Dua Kantor, Satu Karyawannya Meninggal Dunia

KPK Dalami Keterlibatan Dirut PLN Terkait Korupsi PLTU Riau-1

Inilah, Sosok Calon Gubernur Seperti Ini yang Dicari Masyarakat Riau

Begini Klarifikasi Direktur PT PER Terkait Kredit Macet Senilai Rp 1,29 Miliar

U-16 Indonesia Menang Telak Atas Filipina,Berikut Skor Pertandingannya

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media