PILIHAN
Perwako Pekanbaru Bolehkan Warnet Buka 24 Jam, Asalkan Penuhi Kriteria Ini

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang pengusaha warnet buka selama 24 jam. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum.
Pada Perda itu dijelaskan, Warnet tidak boleh membuka situs porno, perjudian, serta batas waktu operasional sampai pukul 22.00 Wib. Di lain sisi, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2016.
Perwako itu tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang penataan dan Pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Perwako itu ada 43 halaman.
Di halaman 32, dijelaskan jam operasional dimulai dari pukul 08.00 Wib sampai 22.00 Wib, terkecuali alasan keamanan, dapat beroperasi 24 jam dengan persetujuan atau rekomendasi tertulis dari pihak RT dan RW setempat, serta Kepala Keluarga sepadan di tempat usaha Warnet.
“Boleh buka 24 jam, asalkan ada izin dari RT dan RW, dan masyarakat setempat tidak ada yang ribut. Karena peraturannya seperti itu, itu yang kita jalankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, 17/1/2020) usai memanggil para pengusaha warnet di kantornya.
Ada 15 pengusaha warnet yang dipanggil Satpol PP Jumat pagi tadi. “Malam tadi kita sebar undangan pemanggilan kepada warnet yang buka lebih dari jam 22.00 malam,” kata Agus.
Pada pertemuan itu, Agus mengatakan, Warnet akan dilakukan penyegelan apabila, pihak Kepolisian menangkap penjudi di warnet tersebut. Kemudian, masyarakat ada yang lapor warnet membuat resah, dan terakhir warnet tidak mengantongi izin.
“Saya beri ultimatum kepada mereka, mari kita patuhi peraturan daerah, saya tegaskan jangan ada perjudian, jangan ada situs porno,” tegasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Tiga PNS Cantik Ditahan Kejati Riau Akibat Korupsi SPJ Fiktif
Bupati Lingga Kejar Kawasan Ekonomi Khusus Dan Berikan Kemudahan Bagi Investor
Beredar Video Bea Cukai Tembilahan Amankan 611 Dus Rokok Ilegal, Chandra: Ia Itu Benar!
Teka-teki Terjawab! Yan Prana Jaya Jabat Sekdaprov Riau Defenitif
Semarak Ramadhan, DPC MOI Meranti Bagi Takjil Gratis ke Pengendara
Dengan Tema "Membangun Sinergisitas Menuju Generasi IKAMI-SULSEL yang Berkualitas" KAMI-SULSEL Cabang Inhil Akan Menggelar Muscab ke-VI
Pemprov Riau Gesa Pembahasan APBD-P Tahun 2019
Disimpan di Kardus Rambutan, Bea Cukai Dumai Amankan Kurir 39 Kg Ganja
Mendikbud Sebut Tak Ada Alasan Hapus UN 'Respons Sandi'
Tolak Uang 10 Miliar, Kakek Ini Tetap Memilih Menjaga Hutan Miliknya Seorang diri
Bupati HM. Wardan Sambut Tim Pemeriksa Interim LKPD di Aula Rapat Kantor Bupati
Perjuangan Panjang Akhirnya RTRW Riau di Sah Kemendagri