• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Remaja Pembunuh Sadis Kuansing, Divonis Penjara Seumur Hidup

Redaksi

Kamis, 28 Februari 2019 05:40:50 WIB Dibaca : 2011 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Provinsi Riau menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap seorang remaja pelaku perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam karena pengaruh obat-obatan terlarang narkoba. Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, terdakwa Abdul Muluk yang masih berusia 19 tahun tersebut hanya tertunduk lesu setelah hakim ketua Reza Himawan Pratama mengetuk palu putusan. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan, disertai pencurian dan penadahan. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim Reza didampingi hakim Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka, Rabu (27/2/2019) malam. Hakim dalam putusannya menyatakan Abdul Muluk terbukti melanggar pasal Pasal 339 jo pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP dan 480 Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan pencurian dan penadahan. Bahkan, menjelang pembacaan amar putusan hakim menyebut perbuatan terdakwa Abdul tergolong sadis. Hakim juga menyebut tidak ada unsur yang meringankan dalam perkara yang dihadapi remaja yang masih dudu dibangku SMK tersebut. Selain Abdul, dalam perkara yang sama hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Eruswandi alias Wandi (30). Abdul dan Wandi terbukti bersekongkol dalam aksi perampokan sepeda motor milik korban Rizki Faris Ramadhan. Dalam aksinya, hakim menyebut Abdul berperan sebagai eksekutor perampokan dan pembunuhan korban yang masih duduk dibangku kelas VII SMP tersebut. Sementara Wandi merupakan perancang aksi sadis itu. Keduanya merancang perampokan sepeda motor untuk selanjutnya dijual seharga Rp5 juta. Uang itu nantinya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Vonis yang diputuskan Hakim tersebut setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Perbuatan kedua terpidana itu terjadi pada awal September 2018 lalu. Dalam aksinya, mereka secara sadis menghabisi nyawa Rizki Ramadhan alias Fariz (13) secara sadis. Rizki merupakan rekan sepermainan Abdul Muluk. Pembunuhan itu direncanakan keduanya dengan maksud merampas sepeda motor korban jenis Kawasaki Tracker. Sebelum melancarkan aksinya, mereka telah melakukan perencanaan matang guna merampas motor tersebut, termasuk opsi menghabisi nyawa korban ketika melawan. Aksi mereka diawali pertemuan Wandi Abdul di warung jahit, Baserah. Dalam pertemuan tersebut Ersuwandi meminta terdakwa Abdul Muluk untuk mencuri dan mengambil sepeda motor jenis tracker untuk dijual. Beberapa hari setelah pertemuan tersebut terdakwa kembali menjumpai saksi Ersuwandi untuk membahas rencana mencari sepeda motor Tracker untuk diambil tersebut. Pada saat itu Ersuwandi mengatakan kepada terdakwa Abdul Muluk, jika mengambil sepeda motor maka harus di tempat yang sunyi dan terdakwa Abdul Muluk juga harus membawa senjata tajam berupa pisau. Apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil dan melakukan perlawanan, maka terdakwa Abdul Muluk harus membawa senjata tajam berupa pisau. Karena apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil maka terdakwa harus membacok menggunakan pisau tersebut. Akhir September 2018 sekira pukul 16.30 WIB, Abdul mulai melancarkan aksinya. Dengan dalih berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengantar dengan menggunakan sepeda motor milik korban ketepian sungai di Desa Pulau Kumpai Pangean, terpidana beraksi. Selang sejam kemudian, kedua tiba ditepi sungai kuantan di desa Pulau Kumpai bersama korban. Melihat situasi sepi terdakwa Abdul Muluk memanggil korban, kemudian meminta kunci sepeda motor dengan nada membentak sambil memegang saku celana korban dengan paksa tapi korban tidak mau. Korban sempat berteriak-teriak meminta pertolongan, melihat korban melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, kemudian terdakwa mengejar korban dan mengambil sebilah parang menggunakan tangan kanan lalu terdakwa membacok korban hingga mengenai leher kanan korban. Meskipun terkena bacokan, korban tetap berupaya melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan. Kemudian terdakwa kembali menggunakan pisau keleher korban berulang kali. Setelah itu terdakwa Abdul Muluk menyeret tubuh korban ke sungai. Terdakwa melepas baju yang ia gunakan dan mengganti dengan baju kaos yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya. Dengan tujuan ingin menghilangkan jejak. Setelah itu terdakwa pergi menjumpai saksi Ersuwandi menggunakan sepeda motor milik korban dengan tujuan menguasai sepeda motor korban bersama-sama dengan saksi Ersuwandi. Akibat perbuatan terdakwa Abdul Muluk bersama-sama dengan Ersuwandi mengakibatkan kematian bagi korban Rizki Ramadhan.   Sumber : Antara 




Berita Lainnya

Bupati Inhu: ASN yang Tak Disiplin Akan Disanksi Peniadaan Tunjangan Kelancaran Tugas

Golkar Pemuncak di Riau, PKS Terus Menyusul, Data KPU Sementara

Dinas PKP Inhil Wajibkan Perusahaan Mempunyai Racun Api

Bang bualbual: Dimana Icon Melayu Ku

Ustad Abdul Somad Dideportasi, Dedet Minta Pemerintah Usir Tenaga Kerja Hongkong

Rika Beri Anaknya Nama Eva Sarnasia, Karena Ditolong SAR saat Banjir

BUAL PUNYA BUAL! Untuk Bangun Pasar Terapung Sementara Butuh Dana Rp9 Miliar

Waspada Penyebaran COVID 19, Gubri Tetapkan Aturan PNS dan non PNS Bekerja Dari Rumah

25 Warga Binaan Masih Diburu, Kabur Saat Kerusuhan di Rutan Siak

Ini yang Akan Dilakukan WWF dan Koalisi Masyarakat Peduli Sungai di Riau 'Peringatan Hari Sungai Nasional'

Pjs Bupati Inhil Lepas Pawai Takbir Menyambut Idul Fitri 1439H

Gema Muharram, Masyarakat Tumpah Ruah Ikuti Istighotsah di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 2 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 3 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 4 Riau Semakin Dekat Jadi Daerah Istimewa, Naskah Akademik DIR Segera Rampung
  • 5 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 6 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 7 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
  • 8 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media