• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Remaja Pembunuh Sadis Kuansing, Divonis Penjara Seumur Hidup

Redaksi

Kamis, 28 Februari 2019 05:40:50 WIB Dibaca : 2230 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Provinsi Riau menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap seorang remaja pelaku perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam karena pengaruh obat-obatan terlarang narkoba. Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, terdakwa Abdul Muluk yang masih berusia 19 tahun tersebut hanya tertunduk lesu setelah hakim ketua Reza Himawan Pratama mengetuk palu putusan. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan, disertai pencurian dan penadahan. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim Reza didampingi hakim Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka, Rabu (27/2/2019) malam. Hakim dalam putusannya menyatakan Abdul Muluk terbukti melanggar pasal Pasal 339 jo pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP dan 480 Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan pencurian dan penadahan. Bahkan, menjelang pembacaan amar putusan hakim menyebut perbuatan terdakwa Abdul tergolong sadis. Hakim juga menyebut tidak ada unsur yang meringankan dalam perkara yang dihadapi remaja yang masih dudu dibangku SMK tersebut. Selain Abdul, dalam perkara yang sama hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Eruswandi alias Wandi (30). Abdul dan Wandi terbukti bersekongkol dalam aksi perampokan sepeda motor milik korban Rizki Faris Ramadhan. Dalam aksinya, hakim menyebut Abdul berperan sebagai eksekutor perampokan dan pembunuhan korban yang masih duduk dibangku kelas VII SMP tersebut. Sementara Wandi merupakan perancang aksi sadis itu. Keduanya merancang perampokan sepeda motor untuk selanjutnya dijual seharga Rp5 juta. Uang itu nantinya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Vonis yang diputuskan Hakim tersebut setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Perbuatan kedua terpidana itu terjadi pada awal September 2018 lalu. Dalam aksinya, mereka secara sadis menghabisi nyawa Rizki Ramadhan alias Fariz (13) secara sadis. Rizki merupakan rekan sepermainan Abdul Muluk. Pembunuhan itu direncanakan keduanya dengan maksud merampas sepeda motor korban jenis Kawasaki Tracker. Sebelum melancarkan aksinya, mereka telah melakukan perencanaan matang guna merampas motor tersebut, termasuk opsi menghabisi nyawa korban ketika melawan. Aksi mereka diawali pertemuan Wandi Abdul di warung jahit, Baserah. Dalam pertemuan tersebut Ersuwandi meminta terdakwa Abdul Muluk untuk mencuri dan mengambil sepeda motor jenis tracker untuk dijual. Beberapa hari setelah pertemuan tersebut terdakwa kembali menjumpai saksi Ersuwandi untuk membahas rencana mencari sepeda motor Tracker untuk diambil tersebut. Pada saat itu Ersuwandi mengatakan kepada terdakwa Abdul Muluk, jika mengambil sepeda motor maka harus di tempat yang sunyi dan terdakwa Abdul Muluk juga harus membawa senjata tajam berupa pisau. Apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil dan melakukan perlawanan, maka terdakwa Abdul Muluk harus membawa senjata tajam berupa pisau. Karena apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil maka terdakwa harus membacok menggunakan pisau tersebut. Akhir September 2018 sekira pukul 16.30 WIB, Abdul mulai melancarkan aksinya. Dengan dalih berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengantar dengan menggunakan sepeda motor milik korban ketepian sungai di Desa Pulau Kumpai Pangean, terpidana beraksi. Selang sejam kemudian, kedua tiba ditepi sungai kuantan di desa Pulau Kumpai bersama korban. Melihat situasi sepi terdakwa Abdul Muluk memanggil korban, kemudian meminta kunci sepeda motor dengan nada membentak sambil memegang saku celana korban dengan paksa tapi korban tidak mau. Korban sempat berteriak-teriak meminta pertolongan, melihat korban melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, kemudian terdakwa mengejar korban dan mengambil sebilah parang menggunakan tangan kanan lalu terdakwa membacok korban hingga mengenai leher kanan korban. Meskipun terkena bacokan, korban tetap berupaya melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan. Kemudian terdakwa kembali menggunakan pisau keleher korban berulang kali. Setelah itu terdakwa Abdul Muluk menyeret tubuh korban ke sungai. Terdakwa melepas baju yang ia gunakan dan mengganti dengan baju kaos yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya. Dengan tujuan ingin menghilangkan jejak. Setelah itu terdakwa pergi menjumpai saksi Ersuwandi menggunakan sepeda motor milik korban dengan tujuan menguasai sepeda motor korban bersama-sama dengan saksi Ersuwandi. Akibat perbuatan terdakwa Abdul Muluk bersama-sama dengan Ersuwandi mengakibatkan kematian bagi korban Rizki Ramadhan.   Sumber : Antara 




Berita Lainnya

Sadis! Gara-gara Curi Uang Beli Layang-layang, Seorang Ibu Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Korupsi di Negeri Ini Makin Parah, KPK Bisa Saja OTT Tiap Hari

Gubri: Karena Orang Datang ke Riau Langsung Berstatus ODP 'ODP Capai 20.004'

Maksudnya hanya bercanda, Prabowo minta maaf soal tampang Boyolali

Pemkab Inhil Berikan Reward Kepada Atlet Yang Berprestasi di Porprov Ke - IX 2017

Makam Massal Korban Tsunami Aceh di Pindahkan

Perlu Diketahui 4 Informasi Seputar Penerimaan CPNS 2019

Didepan Pelaku, Polres Meranti Musnahkan Sabu yang Bernilai Puluhan Juta Rupiah

HUT 53 Tahun Baladhika karya, Ketum Hendrik L Karosekali Rayakan Bersama Rusli Zainal

Terkait Pesawat Diturunkan Paksa TNI, Manajemen Maskapai Ethiopian Airlines Datang ke Batam

Termasuk Kepala Daerah, 5.700 Unit Kendaraan Milik Pemerintah di Riau Belum Bayar Pajak

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 2 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 3 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 4 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 5 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 6 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 7 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 8 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media