• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Politik

Putusan MK : Larangan Anggota DPD dari Unsur Partai Politik

Redaksi

Senin, 23 Juli 2018 10:00:47 WIB Dibaca : 1557 Kali
Cetak


Bualbual.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol). Hal ini merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 182 huruf l UU Pemilu berbunyi: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hafidz yang merupakan anggota DPD periode 2014-2019 menilai frasa "pekerjaan lain" mengandung ketidakjelasan makna. Ia lantas meminta MK menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain". Menurut Hafidz penambahan tafsir ini dapat mencegah timbulnya konflik kepentingan antara jabatan seseorang di partai politik dan statusnya sebagai anggota DPD. "Frasa 'pekerjaan lain' dalam 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan majelis hakim konstitusi dalam pertimbanganya mengakui pasal tersebut tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Namun sikap MK berdasarkan putusan-putusan sebelumnya selalu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol tetap berlaku. Adapun terkait status anggota parpol yang saat ini menjabat anggota DPD, MK menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional. Kata Palguna, putusan MK berlaku prospektif atau ke depan dan tidak berlaku surut (retroaktif). Dengan putusan ini, maka anggota partai yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD pada pemilu selanjutnya harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Ini berlaku juga terhadap anggota parpol yang saat ini mengisi jabatan di DPD. Terhadap pengurus partai yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019, MK menyatakan bahwa KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan sepanjang telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. Pengunduran diri itu harus disertai bukti pernyataan tertulis yang bernilai hukum. "Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Palguna.* (wis/kid/cnnindinesia)




Berita Lainnya

Partai Demokrat Deklarasikan 7 Paslon di Pilkada Serentak

Teka-teki Pelantikan Golkar Riau Terjawab, Juni Jadi Target Pelaksanaan

Kasmarni-Bagus Siap Wujudkan Bengkalis Sejahtera dan Bermarwah

Hari Ini, PPP dan PDIP Bahas Kriteria Cawapres Ganjar

Konsolidasi Calon Bupati, H Dani Daftarkan Diri di DPD PAN Inhil

Berbaju Melayu Putih dan Tanjak Biru, Calon Walikota Nomor 4 Ayah Kita Edy Nasution-Dastrayani Bibra Tampil Pede Ikuti Debat Kedua

Aria Perjuangkan Suara Rakyat Untuk Ganti Bupati Pesibar 2021 ke Tingkat MK

Pengamat Nilai Pengaruh RZ 'Effect' Paslon Prabowo - Gibran Menang di Riau

Paslon 02 Arya Lukita Budiwan dan Erlina Gelar Doa Bersama anak-anak yatim Piatu

Simpatisan Partai Nasdem Bersama para Relawan Anies Baswedan Berkolaborasi Tunjuk Dukung Capres 2024

Hemat Anggaran Negara Rp 27 Triliun, SekNas Sumatera Prabowo-Gibran Yakin Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

Roni Fitrian Tekankan Aturan Kampanye di Patuhi, Peran Masyarakat penting Mengawasi Pemilu

Terkini +INDEKS

13 Siswa SD di Kampar Sakit Usai Santap MBG, 6 Menu Diperiksa di Lab

09 Oktober 2026
Malam-Malam Hotel dan Wisma di Pekanbaru Dirazia, 30 Orang Diamankan!
09 Oktober 2026
Banyak Data Belum Lengkap! Pemprov Riau Benahi Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah
09 Oktober 2026
Bukan Cuma Karhutla! Kebiasaan Sehari-hari Ini Juga Bisa Cemari Udara Riau
09 Oktober 2026
Dari 433 Jadi 7.046 Unit! Bantuan Bedah Rumah di Riau Naik Drastis
09 Oktober 2026
Panas! 13 Peserta Bersaing, Hanya 6 yang Lolos ke Grand Final Bintang Radio Kuansing 2026
09 Oktober 2026
Ngaku Polisi, Todong Pistol ke Korban! Begal di Pekanbaru Akhirnya Diciduk
09 Oktober 2026
Rp25 Miliar untuk KONI Riau, Tapi Gaji Pengurus Tak Lagi Dianggarkan
09 Oktober 2026
Terbongkar! Pemuda di Meranti Diduga Cabuli Adik Sendiri, Korban Berani Buka Suara
09 Oktober 2026
Gawat! Instagram Karmila Sari Dibajak, Pelaku Sebar Promo HP dan Emas
08 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pilkades Serentak Meranti Digelar, Asmar Minta Warga Tetap Bersatu
  • 2 Tunggak Pajak hingga 2 Tahun tapi Minta Perpanjangan Izin, DPRD Riau Ancam WAPU
  • 3 Antrean BBM Bikin Geger, SF Hariyanto Malah Tagih Tunggakan Pajak Pertamina di Riau
  • 4 Kebakaran Terjadi di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
  • 5 Septina Primawati Dorong Pusdatin Puanri Bangun Bank Data Perempuan Riau
  • 6 Bawa Batik Khas Inhil ke Panggung IRFW, Alissa Maryam Raih Rising Star Model Award
  • 7 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB Siak, Bupati Afni Wajibkan Tenaga Kerja Lokal
  • 8 Kasus ISPA di Riau Tembus 27.250 Orang, Pekanbaru Tertinggi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media