PILIHAN
Putusan MK : Larangan Anggota DPD dari Unsur Partai Politik

Bualbual.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol). Hal ini merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 182 huruf l UU Pemilu berbunyi: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hafidz yang merupakan anggota DPD periode 2014-2019 menilai frasa "pekerjaan lain" mengandung ketidakjelasan makna. Ia lantas meminta MK menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain". Menurut Hafidz penambahan tafsir ini dapat mencegah timbulnya konflik kepentingan antara jabatan seseorang di partai politik dan statusnya sebagai anggota DPD. "Frasa 'pekerjaan lain' dalam 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan majelis hakim konstitusi dalam pertimbanganya mengakui pasal tersebut tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Namun sikap MK berdasarkan putusan-putusan sebelumnya selalu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol tetap berlaku. Adapun terkait status anggota parpol yang saat ini menjabat anggota DPD, MK menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional. Kata Palguna, putusan MK berlaku prospektif atau ke depan dan tidak berlaku surut (retroaktif). Dengan putusan ini, maka anggota partai yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD pada pemilu selanjutnya harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Ini berlaku juga terhadap anggota parpol yang saat ini mengisi jabatan di DPD. Terhadap pengurus partai yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019, MK menyatakan bahwa KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan sepanjang telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. Pengunduran diri itu harus disertai bukti pernyataan tertulis yang bernilai hukum. "Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Palguna.* (wis/kid/cnnindinesia)
Berita Lainnya
Sempena Hari Guru, Jika Diberi Amanah KDI Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Pihak Anies: Mirip Dokumen Asli, Beredar Foto Surat Perjanjian Utang Rp 92 Miliar Anies ke Sandi
Peluang Besar Menang, Demokrat Alihkan Dukungan Ke Kasmarni
Sumbangan Simpatisan, Tanjak Relawan Anies Baswedan Provinsi Riau Cetak 5.000 Baju Kaos
Menang Secara Aklamasi, HM Wardan Kembali Nakhodai Partai Golkar Inhil
Nachrowi Benarkan Demokrat Deklarasikan Cagub Bersama 3 Partai hari ini
Didampingi Istri, Kaderismanto Nyoblos di TPS 67 Air Jamban
Abdul Wahid Sebut Pasangan Mursini dan Indra Putra, Calon Pemimpin Ideal untuk Kuansing
Wow..Kasmarni - Bagus, Semakin Melejit Raih Dukungan Di Pulau Bengkalis
H. Abdul Wahid Bersama KKKS PT. Chevron Serahkan Bantuan Peralatan Medis untuk Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Bersama Ibundanya Hj. Tengku Rukiah, Kasmarni Ziarah ke Makam Kakeknya Serta Makam SSK II dan Raja Kecik di Siak
Bagus Santoso: Pupuk Subsidi di Siak Kecil Langka Petani Minta Solusi