PILIHAN
Dua Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Motor di DKP Inhil Dieksekusi
Bualbual.com, Guntur dan Hermansyah, Dua pemohonputusan kasasi naik menjadi 4 tahun penjara. di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil.
Sebelumnya, pengajuan Peninjauan Kembali (PK), yang disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Senin (27/8/18) sore. Tak menyangka jika dirinya dijebloskan ke penjara.
Kedua pemohon PK atas perkara korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong pada APBD di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu. Dieksekusi mengingat salinan putusan kasasi sudah turun.
" Hari ini, terpidana Guntur dan Hermansyah, selaku penyedia barang dan jasa, pada kegiatan pengadaan kapal motor di DKP Inhil, langsung kita eksekusi, " terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Farouk Fahrozy SH, kepada riauterkini.com di PN Pekanbaru, Senin sore.
Dijelaskan Farouk, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, kedua terpidana ini naik hukumannya menjadi 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Farouk.
Kedua terpidana saat ini langsung kita bawa ke Lapas Tembilahan, Inhil," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil, mengajukan banding dan kasasi atas putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (PT) Riau.
Ditingkat pengadilan tipikor Pekanbaru, kedua terdakwa dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan PT Riau pun menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut.
Perkara yang merugikan negara senilai Rp 110 juta itu terjadi tahun 2013 lalu. Saat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil mengatakan kegiatan pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong.
Perkara korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT ini melibatkan sedikitnya 8 orang terdakwa. Salah satu terdakwanya Ir Saripek, Kadis DKP Inhil dikabarkan telah meninggal dunia disaat proses hukumnya disidangkan.
Editor: bbc
Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya
Pasca Tertimpa Pagar SDN 121 Pekanbaru Begini Kondisi Salman yang Belum Sadarkan Diri
Rp7,3 M Pemprov Riau Anggarkan untuk Perbaikan Jalan Azki Aris Rengat
Amril Mukminin Tidak Hadir, KPK Agendakan Pemanggilan Ulang
Pejabat Dungu Itu Harus Dikritik 'Rocky Gerung'
Tiga ASN Tersangka Korupsi Drainase, BKD Riau: Kami Belum Dapat Laporan
Pemprov Riau Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19
1 Orang Penumpang SSK II Terdeteksi Suspect Covid-19
Digenjot Bapak Kos 2 Kali, Siswi SMA Ini Lapor Polisi
Mengenang Ucapan Alm Ustaz Zainuddin MZ Soal LGBT: Yang Mati Bukan Cuma Elu Doang!
Bawaslu Riau Tinjau Langsung Pemungutan Suara Ulang di Kampar
Yel-yel Tim Paslon Wardan-SU Gemakan Gedung Engku Kelana