PILIHAN
Dua Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Motor di DKP Inhil Dieksekusi
Bualbual.com, Guntur dan Hermansyah, Dua pemohonputusan kasasi naik menjadi 4 tahun penjara. di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil.
Sebelumnya, pengajuan Peninjauan Kembali (PK), yang disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Senin (27/8/18) sore. Tak menyangka jika dirinya dijebloskan ke penjara.
Kedua pemohon PK atas perkara korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong pada APBD di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu. Dieksekusi mengingat salinan putusan kasasi sudah turun.
" Hari ini, terpidana Guntur dan Hermansyah, selaku penyedia barang dan jasa, pada kegiatan pengadaan kapal motor di DKP Inhil, langsung kita eksekusi, " terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Farouk Fahrozy SH, kepada riauterkini.com di PN Pekanbaru, Senin sore.
Dijelaskan Farouk, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, kedua terpidana ini naik hukumannya menjadi 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Farouk.
Kedua terpidana saat ini langsung kita bawa ke Lapas Tembilahan, Inhil," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil, mengajukan banding dan kasasi atas putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (PT) Riau.
Ditingkat pengadilan tipikor Pekanbaru, kedua terdakwa dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan PT Riau pun menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut.
Perkara yang merugikan negara senilai Rp 110 juta itu terjadi tahun 2013 lalu. Saat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil mengatakan kegiatan pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong.
Perkara korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT ini melibatkan sedikitnya 8 orang terdakwa. Salah satu terdakwanya Ir Saripek, Kadis DKP Inhil dikabarkan telah meninggal dunia disaat proses hukumnya disidangkan.
Editor: bbc
Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya
Asykat Theking Pekanbaru, Batalkan Aksi Bakar Lilin Peduli Ahok
Dirjen Badilum MA Lakukan Kunjungan Kerja ke PN Tembilahan
Karsono Jelaskan Soal Pengelolaan Akasia di Lahan TORA di Koto Ringin Siak
Nursa Group Berikan Hadiah Umroh Gratis untuk Anak Inhil yang Juara MTQ Nasional 2018
Amankan BB Narkotika Jenis Sabu, Warga Selatpanjang Tangkap Polisi
Gubernur Riau Esok Lantik Pjs Bupati Inhil Di Balai Serindit Gedung Daerah
Cegah Covid 19, Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan
Sambangi Setda Inhil Perwakilan Bengkres Bicarakan "Konser Di Yogyakarta"
Riau Segera Memiliki Lapas Khusus Napi Narkoba
LAM Riau Bagikan Sembako ke Panti Asuhan, Bentuk Peduli Dampak Covid 19
Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Status Bencana Nasional Virus Corona
Andi Rachman: Nanti Kita Usahakan Jalan Kotabaru Ke Pulau Kijang Dapat DAK Lagi