PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Dua Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Motor di DKP Inhil Dieksekusi
Bualbual.com, Guntur dan Hermansyah, Dua pemohonputusan kasasi naik menjadi 4 tahun penjara. di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil.
Sebelumnya, pengajuan Peninjauan Kembali (PK), yang disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Senin (27/8/18) sore. Tak menyangka jika dirinya dijebloskan ke penjara.
Kedua pemohon PK atas perkara korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong pada APBD di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu. Dieksekusi mengingat salinan putusan kasasi sudah turun.
" Hari ini, terpidana Guntur dan Hermansyah, selaku penyedia barang dan jasa, pada kegiatan pengadaan kapal motor di DKP Inhil, langsung kita eksekusi, " terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Farouk Fahrozy SH, kepada riauterkini.com di PN Pekanbaru, Senin sore.
Dijelaskan Farouk, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, kedua terpidana ini naik hukumannya menjadi 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Farouk.
Kedua terpidana saat ini langsung kita bawa ke Lapas Tembilahan, Inhil," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil, mengajukan banding dan kasasi atas putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (PT) Riau.
Ditingkat pengadilan tipikor Pekanbaru, kedua terdakwa dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan PT Riau pun menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut.
Perkara yang merugikan negara senilai Rp 110 juta itu terjadi tahun 2013 lalu. Saat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil mengatakan kegiatan pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong.
Perkara korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT ini melibatkan sedikitnya 8 orang terdakwa. Salah satu terdakwanya Ir Saripek, Kadis DKP Inhil dikabarkan telah meninggal dunia disaat proses hukumnya disidangkan.
Editor: bbc
Sumber: Riauterkini.com
.jpg)

Berita Lainnya
Sampai di Jakarta WNA Tersangka Narkoba 1,6 Ton Sabu Mengamuk
Pemkab Inhil "HM. WARDAN" Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Tembilahan Hulu
Bakar 12 Kg Sabu-sabu Hingga Jadi Kepulan Asap
Kadispora Riau Jelaskan Soal Angggaran KONI yang 'Menyusut' Jadi Rp20 Miliar
Banjir, 50 KK di Desa Mumpa Terpaksa Mengungsi
Gagal, Zalim, Tidak Adil, Radikalisme, Cadar, Celana Cingkrang, Dan Agama Pembebas
Melawan, Pencuri Laptop Staf Kepresidenan Tewas Ditembak
Pihak Perusahaan Dipinta Sumbang Vitamin Bagi Korban Asap Karhutla
Oknum Polisi di Bengkalis Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasys 1 Kg Sabu-sabu
Gubernur Syamsuar Heran Lihat Banjir di Pekanbaru 'Firdaus Minta Dukungan Pemprov Riau'
Banyak Rusak, Pengamat: Gubri Harus Selamatkan Stadion Utama Riau
Hari ke 2,Terus Bergerak Lawan Corona di Tenayan Raya, Ruslan Tarigan Semprot Desinfektan di Perumahan