PILIHAN
Putusan MA: Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"
Bualbual.com, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi media, Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik. Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang membolehkan eks koruptor jadi caleg. Sementara KPU tetap bersikeras bahwa mereka tak jadi wakil rakyat.
Editor : bbc | Sumber : Kompas.com

Berita Lainnya
Ketua LAM Kec Tanah Putih Rohil H.Indra Hadi Mengimbau ke PT. Ruas Utama Jaya Memperkerjakan Pemuda Setempat
Gunung Tempat Uji Coba Nuklir Korut Rusak Berat Berlianto
Ketua AMPG Inhil, Merasa dilecehkan Beredarnya Ke Publik Ada Masyarakat Rugi dalam Agenda Pengobatan Gratis Partai Golkar
Heboh! Siswi SMP Dihamili Bocah Yang Masih SD
DPP PAN: Meminta Kepada BK DPD RI Berintikan Arya Wedakarna Secara Permanen
Cabup Inhu: Ade Agus Hartanto Serahkan Formulir ke PKS
Tiket Mahal Biang Keladinya, 409 Penerbangan di SSK Pekanbaru Dibatalkan
Ada Apa Wiranto Minta Tunda Penetapan Tersangka Usai Pilkada Ini Kata KPK
HM. Wardan: Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Pemkab Inhil melaksanakan Rakor Tim Terpadu
DBH 1,7 Triliun Riau Tak Kunjung Dibayar Pusat, Pengamat: Lobi Politik Kepala Daerah Harus Ditempuh
Ada Mayat Tergantung di Jembatan Sungai Gergaji Keritang Inhil
Keluarga Miskin di Pelalawan Tak Mampu Berobat ke Rumah Sakit 'Pilih Dukun Kampung'