PILIHAN
Putusan MA: Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"
Bualbual.com, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi media, Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik. Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang membolehkan eks koruptor jadi caleg. Sementara KPU tetap bersikeras bahwa mereka tak jadi wakil rakyat.
Editor : bbc | Sumber : Kompas.com
Berita Lainnya
Dalam Sehari Bupati HM Wardan Resmikan 4 Dermaga di 2 Kecamatan
Wilayah Rokan Hulu, Kabut Asap Tipis Mulai Menyelimuti
Gara Gara Digenjot Kakak Tiri, Siswi SMP Hamil dan Melahirkan Anak
Perlombaan Unik di Perayaan Milad ke-54 Inhil 'Lomba Menyolak Kelapa'
Gelar Adat 'Setia Amanah' Walikota Pekanbaru, Mahasiswa Pinta Dicabut!
Riau Waspada Penyakit 'Cacar Monyet' dari Singapura
Riau Berpotensi Diguyur Hujan Intensitas Sedang hingga Lebat
Memanas Pedemo Sebut Gubri Andi Rachman dan Keluarganya Terlibat Korupsi RTH Kaca Mayang
Sebanyak 29 Mahasiswa Riau Terima Bantuan Beasiswa CSR BRK Kuliah di 11 Negara
Pegawai Honorer Bengkalis Diamankan Polisi Karena Miliki Sabu
Turnamen Tenis Meja Tebo Open Cup 2018, Anak Dari Bengkalis Juara Tingkat Nasiaonal
Bupati Rokan Hilir H. Suyatno Pimpin Pembudayaan Kejuangan Ke 45