PILIHAN
Putusan MA: Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"

Bualbual.com, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi media, Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik. Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang membolehkan eks koruptor jadi caleg. Sementara KPU tetap bersikeras bahwa mereka tak jadi wakil rakyat.
Editor : bbc | Sumber : Kompas.com
Berita Lainnya
Saksikan Bersama! Kodim 0314 Inhil Gelar "Babinsa Idol"
Terkumpul Dana Rp.4 Jutaan, IWO Inhil Serah Bantuan Untuk Nazwa Bocah Penderita Pembengkakan Empedu Hati
Pompong Tenggelam di Sungai Indragiri Hilir, 2 Orang Selamat 1 Orang dalam Pencarian
Pembantai Jemaah Masjid Al Noor, Siapa Sebenarnya Brenton Tarrant?
Letkol Inf Imir Faisal Dandin 0314/Inhil, Hari Pertama Dinas Langsung ke Lokasi Karhutla
Wiranto Kumpulkan Panglima, Kapolri, dan Kepala BIN Bahas Senjata
Pengamat Politik: Video UAS Bertemu Prabowo Tak Langgar Netralitas ASN
Usai Sholat Zhuhur ini Komentar Habib Rizieq Soal Pemeriksaannya
Kapolres AKBP Dolifar Manurung SIK MSi Pimpin Upacara Sertijab Wakil Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir
Dandim 0314 Inhil Lakukan Ramah Tamah bersama Masyarakat Kateman
Tiga Kader HMI Dikeroyok Sekelompok Orang, Saat Hendak Rapat Harian
Peran Keberadaan 'BUMDes' Harus Bisa Jadi Tulang Punggung Perekonomian Pemdes Inhil