• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Sebanyak 34 Kepala Daerah Dibekuk, KPK: Semua Terkait Suap

Redaksi

Senin, 08 Oktober 2018 06:50:00 WIB Dibaca : 1363 Kali
Cetak


Bualbual.com, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menangkap 34 kepala daerah dengan cara operasi tangkap tangan, sejak 2012 hingga Oktober 2018. Teranyar, penangkapan Wali Kota Pasuruan Setiyono, Kamis, 4 Oktober 2018 lalu. Para kepala daerah itu ditangkap terkait beberapa kasus suap dengan beragam modus. KPK meyakini, benang merah persoalan korupsi di daerah sulit dibenahi apabila persoalan pengawasan dan biaya politik tinggi tak segera diselesaikan. "KPK telah melakukan OTT terhadap 34 kepala daerah dengan beragam modus. Tapi semua kepala daerah ini ditangkap dalam kasus suap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 8 Oktober 2018. Febri menjelaskan, sebagian besar kepala daerah tersebut menerima suap terkait feeproyek. Namun terdapat kepala daerah yang menerima uang suap terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah dan pengurusan anggaran. "Praktik buruk korupsi dalam bentuk suap ini merusak tujuan proses demokrasi lokal, termasuk Pilkada serentak yang diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya mengumpulkan kekayaan pribadi dan pembiayaan politik," kata Febri. Febri menegaskan, negara telah dirugikan berulang kali atas praktik rasuah yang terus terjadi di daerah. Proses kontestasi politik, dengan biaya penyelenggaraan mahal menghasilkan kepala daerah yang korupsi. Praktik suap memicu persaingan tak sehat antarpelaku usaha di daerah. Sebuah perusahaan mendapatkan proyek lebih karena kemampuan menyuap pejabat dibanding kompetensi mengerjakan proyek tersebut. "Akibat lain, suap akan dihitung sebagai 'biaya' sehingga berisiko mengurangi kualitas bangunan, jembatan, sekolah, peralatan kantor, rumah sakit dan lain-lain yang dibeli. Pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat," kata Febri. Biaya Politik Febri menambahkan, maraknya praktik korupsi di daerah disebabkan lemahnya pengawasan. Untuk itu, penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) secara struktural dinilai semakin mendesak. Penguatan ini agar aparatur pengawas paham celah, serta bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi. Penguatan ini harus dilakukan dengan revitalisasi posisi APIP yang selama ini nyaris tersandera dan tidak independen. Sebab, kedudukannya berada di bawah kepala daerah. "Sulit membayangkan inspektorat yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah kemudian bisa melakukan pengawasan terhadap atasannya itu hingga penjatuhan sanksi," ujarnya. Lantaran ini, menurut Febri, perbaikan regulasi seperti RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah menjadi kebutuhan untuk mencegah korupsi kepala daerah yang terus terjadi. Febri berpendapat, APIP yang lebih independen dapat memetakan pihak-pihak pemegang proyek yang berulang kali menjadi pemenang tender di daerah. APIP juga dapat memeriksa sejak awal proses penganggaran, pengadaan hingga memfasilitasi keluhan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan di sektor tertentu. "Untuk itu butuh perhatian lebih dari Presiden dan DPR untuk menyusun aturan setingkat UU ini," ujarnya. Selain lemahnya pengawasan, menurut Febri, maraknya praktik korupsi terjadi karena besarnya biaya politik. Dari 34 kepala daerah yang ditangkap oleh tim KPK, sebagian pelaku menerima atau mengumpulkan uang untuk tujuan pencalonan kembali, serta pengumpulan bekas tim sukses untuk mengelola proyek di daerah tersebut. Untuk itu, Febri menyatakan, akuntabilitas sumbangan dana kampanye menjadi salah satu faktor krusial yang perlu diperhatikan seluruh pihak terkait. "Karena hubungan pelaku ekonomi dan politik yang tertutup rentan picu persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang saat kepala daerah menjabat. Utang dana kampanye tersebut berisiko dibayar melalui alokasi proyek-proyek di daerah," ujarnya.   Editor : BBC Sumber : viva.co.id




Berita Lainnya

Kerja Kerja Kerja digantikan Saja Dengan Impor Impor Impor Kata Anak Buah Probowo

Sejumlah ASN Terjebak, Lift Gedung 9 Lantai Kantor Gubernur Riau Mendadak Macet

Sekda Bengkalis : Butuh Rp113 Miliar untuk Tangani Covid-19

Masih Remaja Dua Pemuda di Pelalawan Terlibat Tindak Curanmor

Ingin Kofirmasi Dugaan Penakapan Narkoba, Dua Wartawan Inhil Dapat Sambutan Arogan Penjaga Lapas, “Kalau saya tutup pintunya kalian mau apa?

Pelajar SMAN di Bengkalis Tewas Tertabrak Truk

PN Rengat Tandatangani Pakta Integritas 'Tingkatkan Kinerja'

Miliki Sabu, Seorang Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Kampar

Pencemaran Nama Baik Sekdako Tanjung Pinang Berlanjut Ke Ranah Hukum

Datok Panglime Mustafa Tenamal: Tiga Aspek Penting Pak Gubri Seharusnya Tempatkan Sekda Riau orang Indragiri

SumselBabel Permalukan Jakarta Garuda "Proliga 2020"

Wardan Senang TP-PKK Kab Inhil Raih Juara I IVA Tes Tingkat Provinsi Riau

Terkini +INDEKS

Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra

04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026
Sinergi dengan Masyarakat Terus Terjaga, PLN NP UP Tenayan Salurkan Bantuan Kurban
04 Juni 2026
Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil
03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media