PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Presiden Bisa Langsung Sita Semua Tanah Negara 'Kalau Punya Niat'
BUALBUAL.com, Masalah pengembalian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik calon presiden Prabowo Subianto yang didengungkan Presiden Joko Widodo menimbulkan tanya besar. Sebab, Jokowi seolah hanya menarget Prabowo yang notabene kini menjadi rival di Pilpres 2019.
Padahal sebagai seorang presiden, Jokowi memiliki wewenang untuk menyita seluruh tanah milik negara yang kini digunakan oleh swasta atau perorangan, tanpa terkecuali.
“Kewenangannya di dia (Jokowi) kok! Dan udah itu ya menunggu siapa yang mau menyerahkan tanah, ini gimana? Presiden itu bisa hari itu kalau punya niat akan sita semua tanah negara,” ujar pakar pemberdayaan rakyat, Sujana Royat, di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (27/2).
Menurutnya, kewenangan presiden bisa dalam bentuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) jika memang dianggap darurat dan UU 5/1960 tentang Pokok Agraria belum mengatur secara komprehensif soal pengembalian HGU.
“Saya kira yang paling bagus adalah UU-nya diubah atau diperbaiki tetapi kan itu proses yang lama, pemerintah punya hak/kewenangan untuk membuat peraturan pengganti UU dalam keadaan darurat,” imbuhnya.
Jika hanya menunggu dan mengimbau kepada para pihak yang memiliki lahan HGU untuk dikembalikan, Sujana menilai hal itu terkesan politis untuk menjatuhkan lawan politiknya.
“Presiden punya kewenangan, sebagai presiden hari ini juga menandatangani Perppu juga bisa, bukannya menunggu, mengimbau, presiden gimana,” pungkasnya.
| Editor | : | Ucu |
| Sumber | : | RMOL.co |

Berita Lainnya
Dukung Indonesia Sebagai Destinasi Menyelam Terbaik di Dunia
Festival Sampan Leper di Inhil Resmi di Tutup
Polisi Intimidasi dan Pukuli Jurnalis Saat Liput Aksi Mahasiswa di DPR
BPJS Kesehatan Cabut 3 Pelayanan Medis Lagi, Termasuk Persalinan. Ini Alasannya
BPS Bengkalis: Jadwal SP 2020 Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Mantan Kades di Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi ADD
Puluhan Orang Demo di Depan Kedubes AS Tuntut Pemindahan Kedubes AS ke Yerusalem
MUI Minta Komedian Tak Jadikan Agama Bahan Lucu-Lucuan, Belajar dari Kasus Andre Taulany
Besok Sebanyak 28 Balon DPD RI Akan Diverifikasi Faktual
RSIA Norfa Husada Semprotkan Disinfektan di Seluruh Ruangan 'Cegah Covid 19'
Jadi Topik Paling Ngetren, #MakelarDoaDitangkap KPK