PILIHAN
MUI Minta Komedian Tak Jadikan Agama Bahan Lucu-Lucuan, Belajar dari Kasus Andre Taulany
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Ketua Komisi Hukum MUI, HM Baharun meminta agar para komedian berhati-hati dan tak menggunakan agama sebagai bahan lucu-lucuan.
Dikutip dari Kumparan, Minggu 5 Mei 2019, Baharun menegaskan bahwa apapun agama yang ada di Indonesia, tak layak untuk dijadikan bahan mainan.
"Tak layak agama dijadikan bahan lucu-lucuan. Ini soal keyakinan yang sakral," ujar Baharun.
Sebelumnya, komedian Andre Taulany membuat kehebohan karena dianggap menghina Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat. Andre menyebutkan kata "Adisomad" untuk menyebutkan merek sepatu tertentu.
Belum habis kehebohan tersebut, kembali viral sebuah video yang berisikan Andre menghina Nabi Muhammad SAW. Saat salah satu artis menyebutkan bau Nabi Muhammad semerbak layaknya 1000 bunga, Andre malah mengatakan 'itu badan atau kebon'.
Sontak, perkataan Andre memantik kemarahan masyarakat. Akhirnya, pada Sabtu, 4 Mei 2019, Andre menyambangi MUI dan meminta maaf. Dia mengatakan sama sekali tak ada maksud menghina Nabi Muhammad SAW.
Sumber: bertuahpos.com

Berita Lainnya
Keluarga Besar Mahasiswa FDK Peduli Sulteng
Zulaikha Wardan Lantik PAC Dan Ranting Muslimat NU Tempuling
Asmadi: Alhamdulillah Prabowo-Sandi Nomor Urut 2, Sudah PAS
Bupati HM. Wardan Akan Lanjutkan Evaluasi Kinerja ASN & OPD Secara Ketat Tahun 2019
Kemenko Polhukam Ajak Masyarakat Daerah Riau Minimalisir Berita Hoax
Dua Remaja Tewas Terseret Arus dan Dua Hilang 'Mandi di Sungai Air Molek'
Polsek Senapelan Amankan Seorang Pelaku Curat
Begini Kata Wagubri Edy Natar, Terkait Dua Bandar Narkoba Ditembak Mati
Didesak Warga untuk Selesaikan Persoalan Kopsa Perkasa Timur, Sekda Rohul Minta Waktu 14 Hari
Bagi Honorer K2, Kotak Obat PPPK, dan Harapan pada Prabowo - Sandiaga
Buktikan, Patuhi Imbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri, Nando dan Novella Ikhlas Tunda Resepsi Pernikahan
Akibat Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah Rusak