PILIHAN
Mantan Kades di Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi ADD
BUALBUAL.com, Mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Munib (41), dituntut hukuman 5 tahun penjara karena melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
"Menuntut terdakwa Muhammad Munib dengan pidana penjara selama 5 tahun. Denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan yang telah dijalankan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Rabu (24/4/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya, dan M Ulinnuha, menyatakan Munib terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.
Tidak hanya Muhammad Munib, JPU juga menuntut Bendahara Desa Citra Damai, Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara. Dua perangkat desa lainnya, yakni Heri Handoko dan Deni Irawan dituntut 2 tahun penjara.
Ketiga staf kepala desa itu juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.
Beda dengan Munib, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta.
"Membebankan terdakwa Muhammad Munib membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta. Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara, jika tidak bisa diganti hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelas JPU.
Atas tuntutan itu, keempat terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan mendatang. "Sidang kita lanjutkan, pekan depan dengan pembancaan pledoi," kata hakim ketua, Dahlia.
Perbuatan keempat terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, Muhammad Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai dan desanya menerima ADD sebesar Rp300 juta.
Selain ADD, Desa Citra Damai juga mendapat dana bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp700 juta. Kenyataannya, dana tersebut tidak semuanya digunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan audit BPKP, tindakan para terdakwa merugikan negara Rp 260 juta.
Sumber : Cakaplah

Berita Lainnya
Morata Kian Dekat dengan Atletico Madrid 'Lakukan Tes Medis'
Ryamizard: Kita Tak Takut Embargo, Buat Senjata Sendiri
Bupati Inhil HM. Wardan Lakukan Koordinasi Rencana Pembangunan Gedung Pos SAR Tembilahan
Polsek Tampan Pekanbaru Masih Selidiki Motor Tak Bertuan di Semak-semak
Disperindag Cabut Izin Tujuh Pangkalan Elpiji di Pekanbaru
Masyarakat Inhil Ingin Keluar dari Riau Gubri Marah 'Tak Pernah Masyarakat BEBUAL Seperti itu'
Bupati Rohil H Suyatno Resmikan Jalan dan Jembatan di Panipahan
Gelar Aksi Peduli "IDPR" Galang Dana di Jalan Untuk Korban Banjir di Rohul
Skor Imbang, Inter Milan Gagal Taklukkan Torino
Stadion Utama Riau, Tawarkan Arena Bermain untuk Anak-anak
Acara Deklarasi Bupati - Wakil Bupati Inhil Oleh KPUD Sepi Dari Pengunjung
Harimau Sumatera Mengamuk PT. THIP Harus Bertanggung Jawab