• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Meranti

Mantan Kades di Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi ADD

Redaksi

Kamis, 25 April 2019 21:48:13 WIB Dibaca : 1422 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Munib (41), dituntut hukuman 5 tahun penjara karena melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). "Menuntut terdakwa Muhammad Munib dengan pidana penjara selama 5 tahun. Denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan yang telah dijalankan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Rabu (24/4/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya, dan M Ulinnuha, menyatakan Munib terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55. Tidak hanya Muhammad Munib, JPU juga menuntut Bendahara Desa Citra Damai, Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara. Dua perangkat desa lainnya, yakni Heri Handoko dan Deni Irawan dituntut 2 tahun penjara. Ketiga staf kepala desa itu juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan. Beda dengan Munib, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta. "Membebankan terdakwa Muhammad Munib membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta. Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara, jika tidak bisa diganti hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelas JPU. Atas tuntutan itu, keempat terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan mendatang. "Sidang kita lanjutkan, pekan depan dengan pembancaan pledoi," kata hakim ketua, Dahlia. Perbuatan keempat terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, Muhammad Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai dan desanya menerima ADD sebesar Rp300 juta. Selain ADD, Desa Citra Damai juga mendapat dana bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp700 juta. Kenyataannya, dana tersebut tidak semuanya digunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit BPKP, tindakan para terdakwa merugikan negara Rp 260 juta. Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

PKS: Dubes RI Sudah On The Track, Dalam Penanganan Isu Habib Rizieq

Teknologi ‘trotoar aman’ dengan EMP terima penghargaan Penemu Muda Nasional

Senilai Rp11,1 Triliun, AirAsia Bakal Jual 25 Pesawat Miliknya

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Kubu Prabowo Nilai Berbau Politis

Kesbangpol Riau Sosialisasikan P4GN, H Syamsudin Uti: Peredaran Narkoba Merusak Generasi Muda di Inhil

Meski Masih dua tahun lagi, 5 orang ini disebut-sebut layak jadi capres 2019 Siapa dia?

Dirjen Kemendagri Resmikan Kode Wilayah Tiga Kecamatan di Rohil

Ada 7 Titik Daerah Rawan Longsor di Riau yang Harus Diwaspadai Saat Mudik

Anggota DPR RI Wahid: Pemda Harus Antisipasi Virus Corona, Tapi Jangan Panik

Relawan Pencegahan Virus Corona Dokter Tirta Dirawat di Rumah Sakit

Curi Uang Teman Sekos, Seorang Mahasiswi di Pekanbaru Diciduk Polisi

Tahun Ini, Pemerintah Telah Gelontorkan Rp121 Miliar Untuk Dana Bantuan Parpol

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media