• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Polisi Intimidasi dan Pukuli Jurnalis Saat Liput Aksi Mahasiswa di DPR

Redaksi

Kamis, 26 September 2019 18:51:47 WIB Dibaca : 1349 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Empat orang jurnalis menjadi korban kekerasan aparatkepolisian saat meliput demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Mereka dipukuli, ditendangi, serta diintimidasi polisi hingga mengalami luka-luka dan trauma. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat sedikitnya ada empat jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi. Tindakan represif aparat terjadi ketika wartawan merekam aksi kekerasan polisi terhadap massa aksi. Salah satu korban yaitu jurnalis IDN Times, Vanny El Rahman. Dia dipukul dan diminta menghapus foto dan video rekamannya terkait kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di sekitar flyover Slipi, Jakarta. Korban lainnya, jurnalis Katadata Tri Kurnia Yunianto. Tri dikeroyok, dipukul dan ditendangi oleh aparat dari kesatuan Brimob Polri. Kurnia telah mengaku sebagai wartawan dan menunjukkan ID Pers yang menggantung di leher. Dia menjelaskan saat itu sedang melakukan liputan. Namun pelaku kekerasan tidak menghiraukan dan tetap melakukan penganiayaan. Selain itu, polisi juga merampas ponsel Kurnia dan menghapus video yang terakhir kali direkam. Video itu memuat rekaman polisi saat membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata. Korban ketiga, yaitu jurnalis Kompascom, Nibras Nada Nailufar. Ia mengalami intimidasi saat merekam perilaku polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa malam. Dalam peristiwa ini, polisi melarang korban merekam gambar dan memaksanya menghapus rekaman video kekerasan. Nibras bahkan nyaris dipukul oleh seorang polisi. Kekerasan juga dialami jurnalis Metro TV, Febrian Ahmad oleh massa yang tidak diketahui asalnya. Mobil yang ditumpangi Febrian saat meliput wilayah Senayan dipukuli dan dirusak massa hingga semua kaca mobil Metro TV pecah. Atas peristiwa ini, AJI Jakarta mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis. Baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun massa. Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani menilai kekerasan yang dilakukan polisi maupun massa merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta. Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3). "Kami mendesak Kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang melibatkan anggotanya dan sekelompok warga, apalagi kekerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut terekam jelas dalam video-video yang dimiliki jurnalis," kata Asnil melalui keterangan tertulis. Dia menegaskan, semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan, sebab jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Hingga kini, AJI Jakarta terus melakukan verifikasi kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi mahasiswa. Tak menutup kemungkinan masih ada jurnalis lain mengalami kekerasan saat liputan. "Kami mengimbau perusahaan media mengutamakan keamanan dan keselamatan jurnalisnya saat meliput aksi massa yang berpotensi ricuh, serta aktif membela wartawannya termasuk melaporkan kasus kekerasannya ke kepolisian," ujarnya. AJI juga mendesak Dewan Pers terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang aksi tanggal 24 September, maupun kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada waktu sebelumnya. Puluhan ribu mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019. Mereka menuntut pemerintah dan DPR mencabut pasal-pasal bermasalah di RKUHP dan menolak pelemahan KPK, serta membatalkan RUU bermasalah lainnya seperti RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan. Aksi yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR tersebut kemudian berujung ricuh.     Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Kang Emil, Tepis Isu Haus Kekuasaan, dan Berani Bukak Kartu PKS - Gerindra

Aksi Polisi Tembak Pengunjuk Rasa Terekam Siaran Langsung Facebook

Kata Mendagri: Alasan Mundur Bupati Madina Cederai Amanat Rakyat

Raja Salman sempat dua kali mencari Keturunan Soekarno Puan Maharani

Jangan Terpengaruh Quick Count, Seknas: Prabowo-Sandi Sudah Menang

Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan : Hendak Tanam Pohon Pinang, Warga Senggoro Jadi Tersangka Karlahut Seluas 300 M2 Tanah Gambut

Dalam Waktu Dekat, Gubri Syamsuar Tegaskan akan Memutasi Pejabat Pemprov Riau

Resmob Polda Riau Hadiahi Timah Panas Terhadap 2 Pelaku Curat

Raih Juara Jambore PKK, Senayang Wakili Lingga di Tingkat Provinsi

Ketua DPRD Riau Kunjungi Korban Kebakaran di Inhil

Ternyata Ortu dari PM Malaysia Muhyiddin Yasisin Lahir di Siak – Riau

Sandiaga Uno Yakin Masyarakat Tak akan Terpengaruh Hoaks Surat Suara

Terkini +INDEKS

RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan

04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026
Sinergi dengan Masyarakat Terus Terjaga, PLN NP UP Tenayan Salurkan Bantuan Kurban
04 Juni 2026
Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil
03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media