PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Parah! Kakek di Kampar Tega Cabuli Balita
Bualbual.com, Di usianya yang semakin senja, Rudjito bukannya tambah taat dalam beribadah namun justru melakukan tindakan asusila. , korban merupakan tetangganya berusia 5 tahun dilecehkan oleh kakek berusia 67 tahun ini.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, sebuah desa, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau. Usai melakukan aksinya, Rudjito dilaporkan ke polisi dan berhasil ditangkap. Tanpa perlawanan, dia dibawa dari rumahnya untuk dilakukan proses hukum.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tapung untuk penindaklanjutan atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban anak 5 tahun," ujar Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, Jumat (12/10/2018).
Bukan satu kali, korban mengaku dilecehkan pelaku berulang kali. Bahkan pelaku mengancam agar korban tak buka suara kepada siapapun. Namun, kepolosoan korban membongkar aib tersebut hingga berujung proses hukum.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika IS (36), orang tua korban melihat anaknya kesakitan ketika buang air kecil. Korban mengeluh alat kelaminnya sakit. Ibu korban langsung menceritakan hal itu kepada suaminya.
"Kemudian korban dibawa ke bidan desa untuk melakukan pengecekan. Lalu dilakukan visum terhadap korban di Puskesmas Tapung," kata Rusdi.
Tim medis menyatakan korban bengkak pada bagian pahanya. Akhirnya korban menceritakan telah dicabuli pelaku yang berdomisili di sebelah rumahnya tersebut.
Sedih bercampur emosi, akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Tapung. Tak ingin buang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, kakek kepala botak itu ditangkap di rumahnya.
"Pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Hasil Visum et repertum atas nama korban kami jadikan barang bukti," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti beberapa pakaian milik korban berupa 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana warna biru dongker, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai singlet warna putih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Editor : BBC
Sumber : Beritariau.com
.jpg)

Berita Lainnya
Dikawal Voorijder dan 2 Mobil Keluarga, Jenazah Ibunda UAS Sudah Diberangkatkan ke Silau Laut
PS Senayang Di Pastikan Lolos Ke Babak 8 Besar PSSI Cup I Lingga
Jalan Imam Bonjol Nagoya Ditutup 'Cegah Orang Berkumpul'
Diimbau Kembali ke Pancasila dan NKRI,Ini Respons HTI
Lukman Edy (LE) Berikan Anugrah Akal Budi Kepada Hendi Cong Meng
BNI 46 Sukses Bekap Lamongan Sadang MHS "Proliga 2020 Pekanbaru"
Pj Bupati Inhil Minta RT hingga Lurah/Kades selalu Perhatikan Prilaku Warga
Mahasiswa Rohul Tuntut Pemerintah Danai Pengobatan Korban Kabut Asap
Nonton Orgen Tunggal, Dua Pemuda di Inhil Kena Senjata Tajam Akibat Perkelahian
Seorang Personel Polri di Inhu-Rengat Dipecat Tak Hormat
Polemik Kerabat Gubri dan Sekda Riau Jadi Pejabat, Auzar: Sepanjang Mampu dan Sesuai Kepangkatan Tak Masalah