PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pemuda Ini Malah Kabur Usai Setubuhi Pacarnya
Bualbual.com, Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kian hari semakin marak di Kabupaten Merangin. Kali ini terjadi di Desa Salam Buku, Kecamatan Bantang Mesumai.
Dimana hampir satu tahun lamanya hubungan terlarang antara DJ (15) dan MI (21) yang keduanya adalah warga Desa Salam Buku terjalin, hingga akhirnya DJ melaporkan MI ke Polres Merangin.
Dari keterangan pelaku, dirinya menjalin hubungan dengan DJ sudah satu tahun lamanya, bahkan dalam satu tahun itu dirinya kerap melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri yang dilakukan di kediaman korban.
Buntut permasalahan dilaporkannya MI ke Polres Merangin oleh DJ di karenakan MI tak kunjung mau menikahi DJ, dan bahkan setiap keluarga DJ menanyakan permasalahan hubungan MI dan DJ, MI malah menjawab masih menunggu keputusan dari pihak keluarga MI.
Persetubuhan yang dilakukan MI terhadap DJ terakhir terjadi pada hari Sabtu(6/10), sekira pukul 13.30 WIB. Dimana saat itu MI pergi ke rumah DJ seperti biasanya, di rumah pun ada orang tuanya.
Karena nafsu birahi MI tak bisa tertahankan lagi, MI pun mencoba merayu DJ yang saat itu sedang mencuci piring di dapur rumah.
"Bunda, ayah mau minta itu," kata DJ saat meceritakan kepada penyidik.
Dan korban pun menjawab jika dirinya sedang mencuci piring. Namun akal bulus MI untuk bisa berhubungan badan dengan DJ tak berhenti sampai di situ saja, MI kembali merayu dengan berkata "Cepat la, ayo la," dan akhirnya DJ luluh hingga persetubuhan terjadi antara MI dan DJ di atas kursi yang berada di teras rumah DJ.
Usai kejadian persetubuhan yang terakhir dan bahkan pelaku di desak oleh keluarga korban untuk menikahi korban, namun pelaku malah menghilang hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Merangin oleh korban.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas,membenarkan jika anggotanya mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelaku sudah kita amankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin, kini pelaku sedang diperiksa oleh penyidik unit PPA yang menangani kasus ini,” jelas Iptu Khairunnas, Selasa (23/10/2018).
Ia juga mengatakan, dari keterangan pelaku sendiri memang sudah menyetubuhi korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri, bahkan hubungan tersebut sudah satu tahun lamanya.
“Untuk pelaku akan kita terapkan dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara di atas 15 tahun,” tutupnya.
Editor : BBC
Sumber : Okezone.com

Berita Lainnya
Resmi Ditutup, Kegiatan TMMD Ke-101 Kodim 0314/Inhil Capai 100 Persen
Walaupun Hujan Lebat , Masa dan Simpatisan Deklarasi Ramli Walid dan Irvan Herman Tetap Semangat
Bibit Tanaman dan RLH, Marwan: Masyarakat Butuh Bantuan Ternak
Kapolres AKBP Dolifar Manurung SIK MSi Pimpin Upacara Sertijab Wakil Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin Dijadwalkan akan Berkunjung ke Riau
Anggota Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Soal Kampanye di Reuni 212 Kemaren
Syarat Griezmann Tinggalkan Atletico
Karhutla di Riau Belum Ganggu Jadwal Penerbangan Bandara SSK II
Ketua PP Riau: Sampaikan Permohonan Maaf kepada Habib Rizieq dan FPI
Mendagri Kabulkan Pajak Pertalite Turun, Pemprov Riau Terpaksa Rasionalisasi Anggaran
Molotov: Counter Ponsel di Jalan Durian Pekanbaru Terbakar, Satu Orang Terluka
Ada 3 Akar Penting Persoalan Hotel Aryaduta