PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pesta Sabu, Empat Emak-emak Diciduk Polisi Tanjungpinang
Bualbual.com, Kepolisian Tanjungpinang menangkap tujuh pemakai dan pengedar narkoba. Empat diantaranya merupakan emak-emak yang ditangkap secara terpisah.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menuturkan tujuh orang yang ditangkap masing-masing berinisal AH, RH, RN, RW, RSH, SI, dan EN. Empat nama terakhir merupakan perempuan
"Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 45 gram," kata Efendri, seperti yang kami lansir dari batamnews.co.id Selasa (30/10/2018).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah AH. Dia diringkus di Jalan DI. Panjaitan, tepatnya depan Swalayan Welcome bersama barang bukti sabu seberat 0,46 gram pada Sabtu (20/10/2018).
"Setelah diinterogasi AH mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang perempuan berinisial RN," kata dia.
Dari pengembangan AH, polisi kemudian meringkus RN di Perumahan Pinang Merah, Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 01.25 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,39 gram.
Pada hari yang sama, petugas menggerebek tiga orang pelaku yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Handoyo Putro.
"Tiga pelaku itu yakni RW, SI dan RSH, salah satu dari pelaku ini adiknya RN," jelasnya.
Dari tangan ketiga pelaku ini petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,83 gram, seperangkat alat isap sabu dan beberapa unit handphone.
Tak hanya sampai di situ, setelah dikembangkan lagi, petugas kembali meringkus dua orang yakni RH dan EN sedang pesta narkoba di dalam kamar Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan pada Senin (22/10/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku ini petugas mengamankan 5 paket sabu-sabu seberat 41,12 gram dan satu paket ganja seberat 0,71 gram.
"Ketujuh tersangka ini merupakan satu rangkaian, dan narkoba itu rata-rata berasal dari RN,"ungkapnya.
Kini, ketujuh tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Editor : BBC
Sumber : Batamnews.co.id

Berita Lainnya
DPP Dukung Jokowi 'Caleg dan Kader PBB Diingatkan Ikuti Keputusan'
Pertamina Rugi Rp 11 Triliun, Abdul Wahid Pertanyakan Manajerial Hulu dan Hilir
Presiden Jokowi Harus Jelaskan Kenapa Ba’asyir Dibebaskan
Perjuangan Bujuk Rayu Tenaga Medis Ajak PDP Covid-19 Ngamuk untuk Kembali ke Ruang Isolasi
Meski Indonesia dalam Masalah Covid-19, Pemindahan Ibu Kota Negara Tetap Lanjut
Dewan Pers Luncurkan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021
Relawan Jokowi Perkuat Bukti, Ingin Jadikan Ahmad Dhani Tersangka
Susunan Kabinet Selesai Dua Bulan Lalu, Jokowi Mau Diumumkan Tapi Dilarang!
Jika Mengancam Ideologi Negara, Jokowi Tak Restui Izin FPI
'Jokowi-Romahurmuziy' The Shadow of President Is Falling Down
Dispora Kota Tanjungpinang Gelar Kegiatan Olahraga Lari 8 - 17 Kilometer
Garap Karya Program PHR, 3 Wartawan Riau Juara Nasional AJP