PILIHAN
4 Tersangka Korupsi Proyek Drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru Ditahan
Bualbual.com, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan 4 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Drainase Paket A, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Kamis 1 November 2018.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau pembangunan proyek tersebut merugikan negara Rp2.523.979.195.
"Kita memeriksa empat tersangka drainase, setelah itu langsung ditahan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, di Tenayan Raya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada wartawan Kamis 1 November 2018.
Keempat tersangka itu adalah Iwa Setiady, Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra, Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta Ichwan Sunardi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Satu tersangka lagi atas nama Sabar Jasman belum ditahan karena tidak datang untuk diperiksa. Besok kita panggil lagi, jika tidak datang kita jemput," kata Odit.
Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Proyek Drainase Paket A dibangun dari Simpang Jalan Riau-Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.
PT Sabarjaya Karyatama, merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan perusahaan tersebut Rp11.450.609.000. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyidikan perkara ini, puluhan saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.
"Kita juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Serta dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru," kata Odit.
Dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.
Jaksa menemukan adanya uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa 5 Juni 2018 lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.
Odit menyebutkan, untuk tersangka Ichwan Sunardi ternyata terjerat dua kasus korupsi yang berbeda. Selain proyek drainase, Sunardi juga ditahan dalam kasus proyek Tugu Anti Korupsi Kota Pekanbaru. "Sunardi terlibat dalam dua kasus korupsi yang berbeda," katanya. (*)
Editor. : BBC
Sumber : Merdeka.com
Berita Lainnya
Jalan Imam Bonjol Nagoya Ditutup 'Cegah Orang Berkumpul'
Pasca Banjir Usai, Banyak Ikan Mati Mendadak di Pelalawan
Karena Kasus Ini, Artis Reza Bukan di Tangkap Polisi
Selama Masih Ada Iran, AS Tak Bakal Bantu Suriah
Petani di Rohul Makin Menjerit, Harga Sawit dan Karet Anjlok
Youtube, Facebook Dan Twitter Berjuang Keras Stop Penyebaran Video Teror Masjid Chistchurch
Setelah Ditahan KPK: Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi
Jumlah Penduduk Miskin di Riau Jadi 500.400 Jiwa
Penuhi Panggilan Kasus Ratna, Amien Rais Datangi Polda Metro Jaya
Pemkab Inhil Gelar Rapat Mediasi Pembahasan Tunggakan Pajak Retribusi Dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
Pacu Sampan Leper 2019 di Inhil Telah Resmi Dibuka, Ayo Meriahkan!
Provinsi Riau Jadi Provinsi Percontohan Rendah Karbon di Indonesia