• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Tabrak Aturan Kampanye Ma'ruf Diadukan ke Bawaslu, TKN Sebut Pelapor Cari Sensasi

Redaksi

Rabu, 07 November 2018 02:43:01 WIB Dibaca : 1321 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Anggota Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam), Andi Syamsul Bakhri melaporkan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap. Janji itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi pada Rabu (31/10). "Menjanjikan akan membagikan tanah negara kepada para petani. Hal itu patut diduga telah melanggar kampanye merupakan tindak pidana pemilu," ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Akhiri di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11). Menurut Akhiri, sedianya Ma'ruf kepada warga hanya memaparkan program-program yang akan dijalankan jika memenangkan kontestasi Pilpres 2019. Namun, Ma'ruf justru menjanjikan sesuatu kepada masyarakat. Akhiri menilai janji memberikan sesuatu termasuk melanggar aturan pemilu. Seperti Pasal 280 ayat 1 huruf J dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya menyebutkan bahwa peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. "Nah atas hal tersebut kami melaporkan ke Bawaslu," ujarnya. Mengenai barang bukti untuk memperkuat dugaannya tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah artikel berita yang mengutip pernyataan Ma'ruf kala kunjungannya ke Banyuwangi. Salah satu artikel tersebut menuliskan bahwa Ma'ruf mengatakan, "Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan". Selain artikel, pelapor juga menyerahkan potongan video saat Ma'ruf mengungkapkan janjinya itu di hadapan masyarakat. Dinilai cuma cari sensasi Tim Koalisi Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin merespons pelaporan tersebut. TKN menilai tak ada pelanggaran kampanye dalam janji bagi-bagi tanah oleh Ma'ruf Amin. Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menilai pihak yang melaporkan hanya cari sensasi saja. Menurut dia, pelapor tidak bisa membedakan mana yang merupakan janji atau komitmen pemerintahan jika terpilih yang bersifat kebijakan umum dan mana pemberian konkret yang masuk ranah "politik uang atau pemberian materi". "Kalau cara berpikir ngawur ala pelapor itu diikuti, maka semua calon kepala daerah dalam pilkada ya harus dilaporkan semua," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/11). Sementara itu, Juru Bicara TKN, Aceh Hasan Syadzily mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Ma'ruf kepada para petani Banyuwangi tersebut. Apa yang disampaikan Ma'ruf, kata Ace, sebetulnya bagian dari program pasangan mereka tentang redistribusi aset sebagaimana program pemerintahan Jokowi selama ini dalam konteks reformasi agraria. "Baca dong misi kami yaitu: redistribusi aset demi pembangunan yang berkeadilan. Hal itu dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan sosial yang tepat sasaran," kata Ace.
Ma'ruf Dilaporkan ke Bawaslu, TKN Sebut Pelapor Cari Sensasi
Ace Hasan Syadzily. Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono
Selain itu, kata dia, pasangan Jokowi-Ma'ruf juga akan melanjutkan pendampingan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial. "Kami akan terus melanjutkan percepatan legalisasi (sertifikasi) atas tanah-tanah milik rakyat dan tanah wakaf," ujarnya. Menurut dia, pernyataan Ma'ruf harus dilihat dalam konteks penyampaian visi, misi dan program. "Masa menyampaikan visi, misi dan program dianggap melanggar aturan? Yang bener saja," ujarnya.BUA Anggota Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam), Andi Syamsul Bakhri melaporkan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap. Janji itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi pada Rabu (31/10). "Menjanjikan akan membagikan tanah negara kepada para petani. Hal itu patut diduga telah melanggar kampanye merupakan tindak pidana pemilu," ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Akhiri di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11). Menurut Akhiri, sedianya Ma'ruf kepada warga hanya memaparkan program-program yang akan dijalankan jika memenangkan kontestasi Pilpres 2019. Namun, Ma'ruf justru menjanjikan sesuatu kepada masyarakat. Akhiri menilai janji memberikan sesuatu termasuk melanggar aturan pemilu. Seperti Pasal 280 ayat 1 huruf J dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya menyebutkan bahwa peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. "Nah atas hal tersebut kami melaporkan ke Bawaslu," ujarnya. Mengenai barang bukti untuk memperkuat dugaannya tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah artikel berita yang mengutip pernyataan Ma'ruf kala kunjungannya ke Banyuwangi. Salah satu artikel tersebut menuliskan bahwa Ma'ruf mengatakan, "Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan". Selain artikel, pelapor juga menyerahkan potongan video saat Ma'ruf mengungkapkan janjinya itu di hadapan masyarakat. Dinilai cuma cari sensasi Tim Koalisi Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin merespons pelaporan tersebut. TKN menilai tak ada pelanggaran kampanye dalam janji bagi-bagi tanah oleh Ma'ruf Amin. Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menilai pihak yang melaporkan hanya cari sensasi saja. Menurut dia, pelapor tidak bisa membedakan mana yang merupakan janji atau komitmen pemerintahan jika terpilih yang bersifat kebijakan umum dan mana pemberian konkret yang masuk ranah "politik uang atau pemberian materi". "Kalau cara berpikir ngawur ala pelapor itu diikuti, maka semua calon kepala daerah dalam pilkada ya harus dilaporkan semua," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/11). Sementara itu, Juru Bicara TKN, Aceh Hasan Syadzily mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Ma'ruf kepada para petani Banyuwangi tersebut. Apa yang disampaikan Ma'ruf, kata Ace, sebetulnya bagian dari program pasangan mereka tentang redistribusi aset sebagaimana program pemerintahan Jokowi selama ini dalam konteks reformasi agraria. "Baca dong misi kami yaitu: redistribusi aset demi pembangunan yang berkeadilan. Hal itu dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan sosial yang tepat sasaran," kata Ace. Selain itu, kata dia, pasangan Jokowi-Ma'ruf juga akan melanjutkan pendampingan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial. "Kami akan terus melanjutkan percepatan legalisasi (sertifikasi) atas tanah-tanah milik rakyat dan tanah wakaf," ujarnya. Menurut dia, pernyataan Ma'ruf harus dilihat dalam konteks penyampaian visi, misi dan program. "Masa menyampaikan visi, misi dan program dianggap melanggar aturan? Yang bener saja," ujarnya.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Andi Rahmat: Menjadi Seorang Haji di Usia 18 Tahun

Berikut Jadwal Pertandingan Timnas U-16 Indonesia di Piala AFC 2018

Pemprov Riau Klaim Semua Proses Asesmen Sudah Prosedural, Soal Ditolak KASN

Cabup Buton Tahanan KPK Menang, Kemendagri: Wakilnya Akan Dilantik

Meskipun di Terapkan Sistem Single Salary Pemrov Pastikan Tak Ada Pengurangan Honorer di Riau

BUALBUAL Perjalanan Haji Anggota DPR RI Terpilih Bapak Abdul Wahid Beserta Keluarga!

Media Harus Terus Memperbaiki Penggunaan Bahasa Indonesia "Pembinaan Bahasa"

Jadi Pj Bupati Inhil, Rudiyanto Akan Lanjutkan Program HM Wardan

Imigrasi Siak Lakukan Sosialisasi Keimigrasian Terkait Poltekim di SMAN 1 Siak

Ada Apa ?? Tujuh Polisi Inhu 'Disidang'

Satu Pasien Positif Covid-19 di RSUD Arifin Achmad Membaik

Untuk Pertama Kalinya, Singapura Uji Coba Pertama Taksi Udara Di Marina Bay

Terkini +INDEKS

Tanpa Lawan! Fiven Sumanti Resmi Nahkodai Golkar Bintan, Bidik 10 Kursi DPRD

19 Juli 2026
Ratusan Atlet Taekwondo Padati Tembilahan, UKT GEUP Jadi Gerbang Menuju Prestasi Nasional
19 Juli 2026
Usai Ricuh di DPRD Riau, Ngah Eet Akhirnya Buka Suara: Minta Maaf ke Masyarakat, Akui Khilaf
19 Juli 2026
Pecah Rekor! 15.080 Pelari Padati Pekanbaru, Riau Bhayangkara Run 2026 Gaungkan Perang Lawan Karhutla
19 Juli 2026
Pemancing Muda di Dumai Ditemukan Tewas Usai Diduga Diterkam Buaya, Berjarak 600 Meter dari Lokasi Hilang
19 Juli 2026
Run with Purpose! Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026, Misi Besar Selamatkan Bumi Lancang Kuning
19 Juli 2026
Siang Hari Dilanda Terik Panas, Sore Hari Diguyur Hujan, Reses Septian Nugraha Berjalan Lancar
18 Juli 2026
Ribuan Penonton Bergemuruh! Laga Derby Indragiri Foot Ball, HN FC Kunci Gelar Juara Bupati Cup Inhil 2026 Usai Taklukkan Pinang Jaya 2-1
18 Juli 2026
Takut Jadi Korban! Warga Inhil Berjibaku Menangkap Buaya Muara yang Mengintai Permukiman
18 Juli 2026
Aksi Brutal Bandar Ekstasi di Pekanbaru Berakhir Tragis, Polisi Terpaksa Bertindak Tegas
18 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ribuan Penonton Bergemuruh! Laga Derby Indragiri Foot Ball, HN FC Kunci Gelar Juara Bupati Cup Inhil 2026 Usai Taklukkan Pinang Jaya 2-1
  • 2 Takut Jadi Korban! Warga Inhil Berjibaku Menangkap Buaya Muara yang Mengintai Permukiman
  • 3 Luar Biasa! Calon Penonton Rela Antre Panjang Demi Tiket Final Bupati Cup Inhil
  • 4 Akhirnya Buka Suara! Parisman Ihwan Minta Maaf Usai Kericuhan Heboh di DPRD Riau
  • 5 Meski Tiket Dikeluhkan Mahal, Final Bupati Cup Inhil Diprediksi Tetap Diserbu Ribuan Penonton!
  • 6 Apa yang Terjadi pada dr. Alex? Polisi Periksa 5 Saksi, Hasil Otopsi Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
  • 7 Polisi Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Ditangkap, Pemilik Diburu
  • 8 Digerebek Subuh! Pria 43 Tahun di Kuansing Simpan 44 Paket Sabu, Bandar Besarnya Kini Diburu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media