• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Tabrak Aturan Kampanye Ma'ruf Diadukan ke Bawaslu, TKN Sebut Pelapor Cari Sensasi

Redaksi

Rabu, 07 November 2018 02:43:01 WIB Dibaca : 1212 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Anggota Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam), Andi Syamsul Bakhri melaporkan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap. Janji itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi pada Rabu (31/10). "Menjanjikan akan membagikan tanah negara kepada para petani. Hal itu patut diduga telah melanggar kampanye merupakan tindak pidana pemilu," ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Akhiri di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11). Menurut Akhiri, sedianya Ma'ruf kepada warga hanya memaparkan program-program yang akan dijalankan jika memenangkan kontestasi Pilpres 2019. Namun, Ma'ruf justru menjanjikan sesuatu kepada masyarakat. Akhiri menilai janji memberikan sesuatu termasuk melanggar aturan pemilu. Seperti Pasal 280 ayat 1 huruf J dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya menyebutkan bahwa peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. "Nah atas hal tersebut kami melaporkan ke Bawaslu," ujarnya. Mengenai barang bukti untuk memperkuat dugaannya tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah artikel berita yang mengutip pernyataan Ma'ruf kala kunjungannya ke Banyuwangi. Salah satu artikel tersebut menuliskan bahwa Ma'ruf mengatakan, "Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan". Selain artikel, pelapor juga menyerahkan potongan video saat Ma'ruf mengungkapkan janjinya itu di hadapan masyarakat. Dinilai cuma cari sensasi Tim Koalisi Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin merespons pelaporan tersebut. TKN menilai tak ada pelanggaran kampanye dalam janji bagi-bagi tanah oleh Ma'ruf Amin. Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menilai pihak yang melaporkan hanya cari sensasi saja. Menurut dia, pelapor tidak bisa membedakan mana yang merupakan janji atau komitmen pemerintahan jika terpilih yang bersifat kebijakan umum dan mana pemberian konkret yang masuk ranah "politik uang atau pemberian materi". "Kalau cara berpikir ngawur ala pelapor itu diikuti, maka semua calon kepala daerah dalam pilkada ya harus dilaporkan semua," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/11). Sementara itu, Juru Bicara TKN, Aceh Hasan Syadzily mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Ma'ruf kepada para petani Banyuwangi tersebut. Apa yang disampaikan Ma'ruf, kata Ace, sebetulnya bagian dari program pasangan mereka tentang redistribusi aset sebagaimana program pemerintahan Jokowi selama ini dalam konteks reformasi agraria. "Baca dong misi kami yaitu: redistribusi aset demi pembangunan yang berkeadilan. Hal itu dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan sosial yang tepat sasaran," kata Ace.
Ma'ruf Dilaporkan ke Bawaslu, TKN Sebut Pelapor Cari Sensasi
Ace Hasan Syadzily. Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono
Selain itu, kata dia, pasangan Jokowi-Ma'ruf juga akan melanjutkan pendampingan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial. "Kami akan terus melanjutkan percepatan legalisasi (sertifikasi) atas tanah-tanah milik rakyat dan tanah wakaf," ujarnya. Menurut dia, pernyataan Ma'ruf harus dilihat dalam konteks penyampaian visi, misi dan program. "Masa menyampaikan visi, misi dan program dianggap melanggar aturan? Yang bener saja," ujarnya.BUA Anggota Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam), Andi Syamsul Bakhri melaporkan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap. Janji itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi pada Rabu (31/10). "Menjanjikan akan membagikan tanah negara kepada para petani. Hal itu patut diduga telah melanggar kampanye merupakan tindak pidana pemilu," ujar kuasa hukum pelapor, Muhammad Akhiri di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11). Menurut Akhiri, sedianya Ma'ruf kepada warga hanya memaparkan program-program yang akan dijalankan jika memenangkan kontestasi Pilpres 2019. Namun, Ma'ruf justru menjanjikan sesuatu kepada masyarakat. Akhiri menilai janji memberikan sesuatu termasuk melanggar aturan pemilu. Seperti Pasal 280 ayat 1 huruf J dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya menyebutkan bahwa peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. "Nah atas hal tersebut kami melaporkan ke Bawaslu," ujarnya. Mengenai barang bukti untuk memperkuat dugaannya tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah artikel berita yang mengutip pernyataan Ma'ruf kala kunjungannya ke Banyuwangi. Salah satu artikel tersebut menuliskan bahwa Ma'ruf mengatakan, "Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan". Selain artikel, pelapor juga menyerahkan potongan video saat Ma'ruf mengungkapkan janjinya itu di hadapan masyarakat. Dinilai cuma cari sensasi Tim Koalisi Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin merespons pelaporan tersebut. TKN menilai tak ada pelanggaran kampanye dalam janji bagi-bagi tanah oleh Ma'ruf Amin. Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menilai pihak yang melaporkan hanya cari sensasi saja. Menurut dia, pelapor tidak bisa membedakan mana yang merupakan janji atau komitmen pemerintahan jika terpilih yang bersifat kebijakan umum dan mana pemberian konkret yang masuk ranah "politik uang atau pemberian materi". "Kalau cara berpikir ngawur ala pelapor itu diikuti, maka semua calon kepala daerah dalam pilkada ya harus dilaporkan semua," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/11). Sementara itu, Juru Bicara TKN, Aceh Hasan Syadzily mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Ma'ruf kepada para petani Banyuwangi tersebut. Apa yang disampaikan Ma'ruf, kata Ace, sebetulnya bagian dari program pasangan mereka tentang redistribusi aset sebagaimana program pemerintahan Jokowi selama ini dalam konteks reformasi agraria. "Baca dong misi kami yaitu: redistribusi aset demi pembangunan yang berkeadilan. Hal itu dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan redistribusi aset (reforma agraria) dan perhutanan sosial yang tepat sasaran," kata Ace. Selain itu, kata dia, pasangan Jokowi-Ma'ruf juga akan melanjutkan pendampingan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan, dan produksi atas tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial. "Kami akan terus melanjutkan percepatan legalisasi (sertifikasi) atas tanah-tanah milik rakyat dan tanah wakaf," ujarnya. Menurut dia, pernyataan Ma'ruf harus dilihat dalam konteks penyampaian visi, misi dan program. "Masa menyampaikan visi, misi dan program dianggap melanggar aturan? Yang bener saja," ujarnya.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Mewakili Pemkab Kepulauan Meranti Kabag HumasPro Meranti Buka Turnamen Voli Ball Putri Cup I Se-Kecamatan Tebingtinggi Timur

Pelalawan Expo 2019, akan Dimeriahkan "Nissa Sabyan"

Tolak Bantuan Pemerintah, RT/RW Akui Data Tidak Sesuai

Bupati Inhil Minta Instansi Terkait Kerjasama agar Pasar Guntung Bisa segera Difungsikan

Komit Tindaklanjuti MoU, Unilak Gelar Pelatihan Relawan Karhutla

Tabloid Kontroversi Indonesia Barokah Beredar di Rupat Bengkalis Riau

Baru 1 Musim di PSG, Neymar Akui Ini Terhadap Barcelona

Pameran Senjata Tradisional Se-sumatera Sedot 15 Ribu Pengunjung

Pisah Sambut Kajati Riau: Bupati Amril Ucapkan Selamat Jalan ke Uung Abdul Syakur, Dan Selamat Bertugas ke Mia Amiati

Kronologi Tewasnya Kepala Desa Sialang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka - Inhil

Golput Tak Masalah Selama Tak Ajak Orang Lain

Akan Kembali Latih MU 'Sir Alex Ferguson'

Terkini +INDEKS

DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur

02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 2 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 3 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 4 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 5 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 6 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 7 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 8 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media