PILIHAN
Habib Rizieq Dikabarkan Ditangkap - Ini Kata Pengacara Soal Isu Bendera di Rumah Pimpinan FPI
BUALBUAL.com, Habib Rizieq Shihab dikabarkan ditangkap di Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri meminta Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk mengecek langsung kabar Habib Rizieq Shihab ditangkap.
Habib Rizieq Shihab dikabarkan ditangkap di kediamannya, di Mekkah, Kabar penangkapan Habib Rizieq Shihab beriringan dengan beredarnya foto dan isu lain.
Pegiat Media Sosial Dede Budhyarto menulis di akun Twitternya yang sudah terverifikasi, bahwa Habib Rizieq Shihab ditangkap karena memasang bendera tulisan tauhid di rumahnya.
"Diperiksanya Rizieq Shihab oleh kepolisian Arab Saudi karena diduga memasang bendera Tauhid di kediamannya, telah membungkan tukang demo," tulisnya.
Pun demikian dengan akun Politisi PSI Muhamad Guntur Romli, yang menulis bahwa Habib Rizieq Shihab diperiksa karena memasang bendera tauhid di rumahnya.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan pihaknya belum mendapat kepastian terkait kabar kliennya ditangkap di Arab Saudi.
"Belum, saya cek dulu," kata Sugito ketika dihubungi TribunnewsBogor.com pada Rabu (7/11/2018) pagi.
Sugito juga belum bisa memastikan alasan Habib Rizieq Shihab ditangkap di Arab Saudi, Termasuk soal kabar bahwa Habib Rizieq Shihab ditangkap karena memasang bendera tauhid di rumahnya.
"Belum tahu juga itu memang benar ada (bendera) atau ada orang lain yang memasang terus difoto, belum clear semua lah," kata Sugito.
Foto yang beredar di media sosial
Sugito sendiri hingga kini belum berkomunikasi dengan Habib Rizieq Shihab.
"sudah lama sekali, selama ini jarang komunikasi dengan beliau," katanya.
Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel memastikan Habib Rizieq Shihab termasuk warga Indonesia yang overstayer.
Alasan masa berlaku visa Habib Rizieq Shihab yang habis, menjadi indikasi kuat ditangkapnya pimpinan FPI tersebut.
Meski begitu, Sugito memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab tak bermasalah dengan habisnya masa berlaku visa.
Sugito mengatakan, bila memang masa berlaku visa Habib Rizieq Shihab disoal oleh Pemerintah Arab Saudi mestinya sudah ada proses yang berjalan.
"visa itu kan setelah berakhir dipulangkan deprotasi, tapi sampai saat ini kan setelah habis ga masalh secara hukum, kecuali dipermaslaahkan, biasnya diproses hukum," ujar Sugito.
Habib Rizieq Shihab sendiri sudah berada di Arab Saudi sejak April tahun 2017.
Tercatat, visa Habib Rizieq Shihab habis masa berlakukan pada Juli 2018.
Menurut Sugito, Habib Rizieq Shihab sempat tak bisa meninggal Arab Saudi ketika akan menuju Malaysia sebelum masa berlaku visanya habis.
"Masa berlaku habis kan 20 Juli, beliau waktu itu mau ke Malaysia tanggal 8, 12 dan 19 Juli tapi tidak bisa," kata Sugito.
Soal kabar Habib Rizieq Shihab ditangkap Diplomat Indonesia saat ini sedang menuju ke Mekah.
"Kami sedang melakukan pengecekan, ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel dikutip dari BBC.
"Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti)," kata Agus.
"Kami lakukan semuanya untuk memberi pendampingan, para ekspatriat Indonesia, saya menggunakan istilah ini termasuk untuk tenaga kerja Indonesia, di Saudi dalam masalah apapun," tambahnya mengacu pada langkah KBRI mengutus diplomat ke Mekah untuk mengecek berita tentang Habib Rizieq Shihab.
Soal masa berlaku visa, Agus mengatakan ranah hukum Saudi yang mempunya kewenangan untuk melakukan deportasi pada warga asing.
Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada tanggal 20 Juni dan "Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya...kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi," jelas Agus soal Habib Rizieq Shihab ditangkap.
Sumber: tribunnews.com
Sugito sendiri hingga kini belum berkomunikasi dengan Habib Rizieq Shihab.
"sudah lama sekali, selama ini jarang komunikasi dengan beliau," katanya.
Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel memastikan Habib Rizieq Shihab termasuk warga Indonesia yang overstayer.
Alasan masa berlaku visa Habib Rizieq Shihab yang habis, menjadi indikasi kuat ditangkapnya pimpinan FPI tersebut.
Meski begitu, Sugito memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab tak bermasalah dengan habisnya masa berlaku visa.
Sugito mengatakan, bila memang masa berlaku visa Habib Rizieq Shihab disoal oleh Pemerintah Arab Saudi mestinya sudah ada proses yang berjalan.
"visa itu kan setelah berakhir dipulangkan deprotasi, tapi sampai saat ini kan setelah habis ga masalh secara hukum, kecuali dipermaslaahkan, biasnya diproses hukum," ujar Sugito.
Habib Rizieq Shihab sendiri sudah berada di Arab Saudi sejak April tahun 2017.
Tercatat, visa Habib Rizieq Shihab habis masa berlakukan pada Juli 2018.
Menurut Sugito, Habib Rizieq Shihab sempat tak bisa meninggal Arab Saudi ketika akan menuju Malaysia sebelum masa berlaku visanya habis.
"Masa berlaku habis kan 20 Juli, beliau waktu itu mau ke Malaysia tanggal 8, 12 dan 19 Juli tapi tidak bisa," kata Sugito.
Soal kabar Habib Rizieq Shihab ditangkap Diplomat Indonesia saat ini sedang menuju ke Mekah.
"Kami sedang melakukan pengecekan, ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel dikutip dari BBC.
"Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti)," kata Agus.
"Kami lakukan semuanya untuk memberi pendampingan, para ekspatriat Indonesia, saya menggunakan istilah ini termasuk untuk tenaga kerja Indonesia, di Saudi dalam masalah apapun," tambahnya mengacu pada langkah KBRI mengutus diplomat ke Mekah untuk mengecek berita tentang Habib Rizieq Shihab.
Soal masa berlaku visa, Agus mengatakan ranah hukum Saudi yang mempunya kewenangan untuk melakukan deportasi pada warga asing.
Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada tanggal 20 Juni dan "Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya...kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi," jelas Agus soal Habib Rizieq Shihab ditangkap.

Berita Lainnya
Ingin Cepat Hamil di 2018? Simak Tipsnya
Kembali Kodim 0314/Inhil Bagi-Bagi Takjil Gratis ke Masyatakat ''Ramadan Kareem''
PCR Kembali Lakukan Seleksi Beasiswa Prestasi YPCR, Kamu Minat?
KPU Riau: Inilah 32 Nama Calon Anggota DPD RI untuk Pileg 2019
Salah Satunya Direktur Krakatau Steel, Dua Anak Buah Menteri Rini Ditangkap KPK
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sungsang II Ditetapkan Jadi Tersangka
Sekda Riau Angkat Bicara Soal Aksi Bakar Lilin Untuk Ahok di Pekanbaru
Said Aqil Siroj: PBNU Ogah Ikut Campur Soal Pencekalan Rizieq Shihab
hm. Wardan Mendukung Demi Terwujudnya Kader Yang Lebih Baik TP-PKK Kab Inhil Laksanakan Kegiatan Jambore
HUT TNI ke-74, Imir Faisal Berharap TNI Tetap Menjadi Sahabat bagi Masyarakat
Dinkes Inhil: Menentukan Status Stunting Anak Sesuai dengan Pedoman Kemenkes dan Berdasarkan e-PPBGM
Penolakan Keras Muhammadiyah, Terkait Permen Agama yang Mengatur Majelis Taklim