PILIHAN
MUI Kecewa : MA Tak Pidanakan Pasal Zina dan LGBT
Bualbual.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dalam putusannya, MK menolak mempidanakan pasangan bukan suami istri maupun LGBT yang berzina atau ‘kumpul kebo’.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, putusan itu harus ditinjau ulang oleh MK.
Menurutnya, urusan zina dan LGBT merupakan permasalahan besar yang mestinya dijatuhi hukuman pidana.
“ Kami harap harusnya seperti itu (dipidanakan). Tapi karena sudah diputus MK, maka semua prihatin dan berharap ke depan bagaimana caranya ini ditinjau,” ujar Zaitun di gedung MUI Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Apalagi, lanjut Zaitun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion empat hakim dari total sembilan hakim yang bertugas di MK. Artinya, hanya ada selisih satu suara yang membuat perkara tersebut akhirnya ditolak MK.
“Memutuskan beda selisih satu orang itu bukan persoalan gampang. Ini persoalan besar, masalah LGBT, kumpul kebo. Agama mana yang membolehkan LGBT dan kumpul kebo?” tuturnya.
Kondsi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta bahwa 99 persen masyarakat Indonesia beragama. Oleh karena itu, menurut Zaitun, putusan MK juga harus mendasarkan pada norma agama yang berlaku.
“Jadi bagaimana (putusan) itu bisa dikalahkan? Itu sangat memprihatinkan. Kok bisa urusan besar hanya diputuskan oleh segelintir orang,” ucapnya.
MK sebelumnya menolak gugatan uji materi tentang zina dan LGBT yang diatur dalam KUHP. Dalam putusannya, empat hakim yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahidudin Adams menyatakan dissenting opinion dengan lima hakim yang menolak uji materi tersebut.***(cnnindinesia.com)

Berita Lainnya
Polres Kota Pekanbaru Mengelar kegiatan ceramah agama
Piala AFF: U19 Indonesia di Kalahkan Thailand, Berikut Skor Pertandingannya
Kabupaten Peduli HAM, Pemkab Inhil Terima Penghargaan Kemenkumham RI
Kodim 0314 Inhil Sambangi Keluarga Winanda, Korban yang Jatuh di Sungai Batang Gansal
Polres Inhil Bagi Bagi Takjil Untuk Buka Puasa
Provinsi Riau Memiliki Potensi Perikanan Dan Kelautan Segudang
Ketua PMI Inhil Zulaikhah Wardan, Hadiri Musyawarah Provinsi PMI Tahun 2019
Jalan di Kecamatan Langgam Pelalawan Rusak Parah, Akibat 'Project Drilling' EMP
Untuk Kali Pertama, Brasil Rebut Emas Sepak Bola Olimpiade
Cegah Covid-19, Babinsa Koramil 01/Bengkalis Edukasi Warga Desa Sungai Batang
PWI Provinsi Riau Tunda Peringatan Puncak HPN Tingkat Provinsi
Disambut Ribuan Pelayat, Jenazah Qassim Sulaimani Tiba di Iran