PILIHAN
MUI Kecewa : MA Tak Pidanakan Pasal Zina dan LGBT
Bualbual.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dalam putusannya, MK menolak mempidanakan pasangan bukan suami istri maupun LGBT yang berzina atau ‘kumpul kebo’.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, putusan itu harus ditinjau ulang oleh MK.
Menurutnya, urusan zina dan LGBT merupakan permasalahan besar yang mestinya dijatuhi hukuman pidana.
“ Kami harap harusnya seperti itu (dipidanakan). Tapi karena sudah diputus MK, maka semua prihatin dan berharap ke depan bagaimana caranya ini ditinjau,” ujar Zaitun di gedung MUI Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Apalagi, lanjut Zaitun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion empat hakim dari total sembilan hakim yang bertugas di MK. Artinya, hanya ada selisih satu suara yang membuat perkara tersebut akhirnya ditolak MK.
“Memutuskan beda selisih satu orang itu bukan persoalan gampang. Ini persoalan besar, masalah LGBT, kumpul kebo. Agama mana yang membolehkan LGBT dan kumpul kebo?” tuturnya.
Kondsi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta bahwa 99 persen masyarakat Indonesia beragama. Oleh karena itu, menurut Zaitun, putusan MK juga harus mendasarkan pada norma agama yang berlaku.
“Jadi bagaimana (putusan) itu bisa dikalahkan? Itu sangat memprihatinkan. Kok bisa urusan besar hanya diputuskan oleh segelintir orang,” ucapnya.
MK sebelumnya menolak gugatan uji materi tentang zina dan LGBT yang diatur dalam KUHP. Dalam putusannya, empat hakim yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahidudin Adams menyatakan dissenting opinion dengan lima hakim yang menolak uji materi tersebut.***(cnnindinesia.com)
Berita Lainnya
Desak Revisi Perwako 7/2019, Ribuan Guru di Pekanbaru akan Demo Walikota
Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Inhil Gelar Rakor Lintas Sektoral
Di Giuseppe Meazza Inter Milan Dipermalukan Sassuolo, Berikut Jalan Dan Skor Pertandingannya
Kepala Diskominfo Inhil Lantik Kasi Layanan Hubungan Media
Kabupaten Bengkalis, 114 Orang Dalam Pemantauan (ODP) Dengan Gejala, Pasien Terjangkit Terindikasi Yang Dari Malaysia
Serius Kembangkan Ekowisata Pantai Solop Pemkab Inhil Kerja Sama Dengan UR
Polisi Tangkap Pelaku Coret-coret dan Injak Alquran
Jangan Terpengaruh Quick Count, Seknas: Prabowo-Sandi Sudah Menang
Berikut Nama Calon Anggota KPU Riau yang Lulus Seleksi Kesehatan dan Wawancara
Police Bird Club Kampar menggelar Pameran Burung Berkicau Bangkinang Kota
Dua Terdakwa 17 Tahun Penjara, Dua Rekan Suci Divonis Mati 'Kepemilikan Sabu 37 Kg'
Begini Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat