PILIHAN
MUI Kecewa : MA Tak Pidanakan Pasal Zina dan LGBT
Bualbual.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dalam putusannya, MK menolak mempidanakan pasangan bukan suami istri maupun LGBT yang berzina atau ‘kumpul kebo’.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, putusan itu harus ditinjau ulang oleh MK.
Menurutnya, urusan zina dan LGBT merupakan permasalahan besar yang mestinya dijatuhi hukuman pidana.
“ Kami harap harusnya seperti itu (dipidanakan). Tapi karena sudah diputus MK, maka semua prihatin dan berharap ke depan bagaimana caranya ini ditinjau,” ujar Zaitun di gedung MUI Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Apalagi, lanjut Zaitun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion empat hakim dari total sembilan hakim yang bertugas di MK. Artinya, hanya ada selisih satu suara yang membuat perkara tersebut akhirnya ditolak MK.
“Memutuskan beda selisih satu orang itu bukan persoalan gampang. Ini persoalan besar, masalah LGBT, kumpul kebo. Agama mana yang membolehkan LGBT dan kumpul kebo?” tuturnya.
Kondsi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta bahwa 99 persen masyarakat Indonesia beragama. Oleh karena itu, menurut Zaitun, putusan MK juga harus mendasarkan pada norma agama yang berlaku.
“Jadi bagaimana (putusan) itu bisa dikalahkan? Itu sangat memprihatinkan. Kok bisa urusan besar hanya diputuskan oleh segelintir orang,” ucapnya.
MK sebelumnya menolak gugatan uji materi tentang zina dan LGBT yang diatur dalam KUHP. Dalam putusannya, empat hakim yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahidudin Adams menyatakan dissenting opinion dengan lima hakim yang menolak uji materi tersebut.***(cnnindinesia.com)

Berita Lainnya
UPIKA KECAMATAN MANDAU GELAR APEL KESIAPSIAGAAN DAN SIMULASI KARHUTLA
Minta Turun Hujan, Bupati Inhil Bersama Ribuan Masyarakat Ikuti Shalat Istisqa
Bareskrim Masih Periksa Saksi Kasus Karhutla Tiga Korporasi di Riau
Ditengah Kabut Asap, Mahasiswa Sindir Tema "Riau Hijau Bermartabat"
Polres Inhu Amankan 5 Orang Warga Inhil dan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai
'Petinggi PKS Puji' Mahasiswi Berprestasi Bikin Skripsi Pengaruh Sikap pada #2019GantiPresiden
Sembuhkan Ambeien Tanpa Operasi Dengan 3 Tanaman Ini
Tertangkap Basah Setubuhi Pacar, Seorang Pelajar di Pelalawan Ditangkap Polisi
Riau Terancam Batal Jadi Embarkasi Haji Antara, SK Mendagri Belum Keluar
Ikut Ringankan Beban Musibah Kebakaran "LABOLI" Serahkan Bantuan Di Desa Bekawan
Jual Temannya Ke Pria Hidung Belang, Sicantik Ayuk di Ciduk Polisi
Edarkan Sabu - Sabu, Satu Pemuda Air Molek, Ditangkap Polisi