PILIHAN
MUI Kecewa : MA Tak Pidanakan Pasal Zina dan LGBT

Bualbual.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dalam putusannya, MK menolak mempidanakan pasangan bukan suami istri maupun LGBT yang berzina atau ‘kumpul kebo’.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, putusan itu harus ditinjau ulang oleh MK.
Menurutnya, urusan zina dan LGBT merupakan permasalahan besar yang mestinya dijatuhi hukuman pidana.
“ Kami harap harusnya seperti itu (dipidanakan). Tapi karena sudah diputus MK, maka semua prihatin dan berharap ke depan bagaimana caranya ini ditinjau,” ujar Zaitun di gedung MUI Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Apalagi, lanjut Zaitun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion empat hakim dari total sembilan hakim yang bertugas di MK. Artinya, hanya ada selisih satu suara yang membuat perkara tersebut akhirnya ditolak MK.
“Memutuskan beda selisih satu orang itu bukan persoalan gampang. Ini persoalan besar, masalah LGBT, kumpul kebo. Agama mana yang membolehkan LGBT dan kumpul kebo?” tuturnya.
Kondsi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta bahwa 99 persen masyarakat Indonesia beragama. Oleh karena itu, menurut Zaitun, putusan MK juga harus mendasarkan pada norma agama yang berlaku.
“Jadi bagaimana (putusan) itu bisa dikalahkan? Itu sangat memprihatinkan. Kok bisa urusan besar hanya diputuskan oleh segelintir orang,” ucapnya.
MK sebelumnya menolak gugatan uji materi tentang zina dan LGBT yang diatur dalam KUHP. Dalam putusannya, empat hakim yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahidudin Adams menyatakan dissenting opinion dengan lima hakim yang menolak uji materi tersebut.***(cnnindinesia.com)
Berita Lainnya
Parah! Cuma Gara-Gara Ini, Ario Febriansyah Tega Injak Alquran
7 Fakta Tidak Akan terjadi Apabila Hari Buruh di Tiadakan, Baca disini?
Trans Metro Pekanbaru, Tempel Stiker Anti Narkoba oleh BNNP Riau
Guru Pindah Demo ke Kantor Gubernur Riau, Tak Ditemui Walikota
Jadi Cawapres Prabowo,Segini Harta Kekayaan Sandiaga Uno
PT HKi PekDum 4, Serahkan Alat Pelayanan Bidang Tenaga Kerja, Dan Dukung Pemerintah Lawan Covid -19
Tenggelam Selama 2 Hari, Mayat Aca Timbul di Tengah Sungai Siak saat Azan Maghrib
Wakapolri kepada Civitas Akademia Unri: Demokrasi Bukan Berarti Bebas Sebebasnya
Sesekali Mengingat Kematian , Akan Berdampak Baik Untuk Kesehatan
Inilah Pernyataan Sikap PWI Riau Dengan Dewan Pers
Sedang Viral Garasi Mobil Pajero Makan Badan Jalan, Artis Dangdut Sang Pemilik Ngotot Tak Bongkar Kanopi
Terjawab Sudah, Asmadi Nahkodahi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Inhil