• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati

Redaksi

Rabu, 21 November 2018 06:32:08 WIB Dibaca : 1144 Kali
Cetak


Bualbual.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. SP3 dengan Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018 tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi bertajuk 'Ibu Indonesia'. "Dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Dedy Hermawan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/11). Hakim Dedy menyatakan putusan praperadilan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Dia pun menutup sidang yang telah digelar selama satu pekan ini. Hakim Dedy meminta baik pihak pemohon dan termohon menerima putusan tersebut. "Seluruh rangkaian pemeriksaan ini dinyatakan selesai," ujarnya. Sementara itu, Azam Khan, selaku pihak pemohon praperadilan SP3 kasus Sukmawati ini kecewa dengan putusan hakim tersebut. Azam menuding putusan praperadilan ini mengindikasikan penegakan hukum berdasarkan permintaan. "Inilah fakta yang kalian dengar sendiri di dalam sidang. Jadi, saya melihat penegakan hukum ini sudah mulai, saya menilai ini sudah ada indikasi-indikasi order," kata dia. Azam mengatakan SP3 seharusnya dikeluarkan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, dalam kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri itu belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini Sukmawati sebagai pihak terlapor. "Ini belum ada pemanggilan kepada si pelaku itu, Sukmawati, belum ada pemeriksaan, belum ditingkatkan jadi tersangka, nah tahu-tahu keluar SP3, itu yang kami uji," ujarnya. Azam Khan mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi bertajuk 'Ibu Indonesia'. Dalam permohonannya, Azam meminta hakim membantalkan dan menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selain itu, Azam meminta hakim memerintahkan termohon I, II, dan II, untuk melanjutkan penyelidikan perkara laporan pemohon Nomor: LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap diri terlapor sebagai tersangka. Termohon I adalah Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, termohon II adalah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan termohon III adalah Kapolri (termohon III). Editor: BBC | Sumber : CNNindonesia.com




Berita Lainnya

Waspadai Virus Corona, Disdukpencapil Inhil Himbau Masyarakat Untuk Tunda Urus ADM Kependudukan

Polres Inhil Amankan Ujanh dengan Dugaan Penggelapan Dana DP Rumah

Pabrik Petasan Meledak Ternyata karena Cipratan Api Las

Ketua Perkindo Muhaimin Nobatkan Wardan Sebagai Bapak Presiden Kelapa Dunia

Semangat Gotong Royong TMMD ke101 Kodim 0314/Inhil Bersama Masyarakat Hampir Rampungkan Pekerjaan

Pilot Garuda yang Bawa Harley dan Brompton Ternyata Suami Iis Dahlia

Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam Kunjungi Pasien RS Puri Husada Tembilahan

Rahasia Berpenghasilan RP 10 juta di usia muda

Nginap di Hotel, SPG Rokok di Bengkalis Diraba Cleaning Service saat Lelap Tertidur

Ini Kronologisnya Versi Istri, Aris Idol Diyakini Dijebak Agnes Kasus Narkoba

Gerindra dan PKS Uji Tiga Calon Pengganti Sandiaga Uno

Berikut Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir Tanggal 18 Januari 2020

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media