• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati

Redaksi

Rabu, 21 November 2018 06:32:08 WIB Dibaca : 1129 Kali
Cetak


Bualbual.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. SP3 dengan Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018 tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi bertajuk 'Ibu Indonesia'. "Dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Dedy Hermawan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/11). Hakim Dedy menyatakan putusan praperadilan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Dia pun menutup sidang yang telah digelar selama satu pekan ini. Hakim Dedy meminta baik pihak pemohon dan termohon menerima putusan tersebut. "Seluruh rangkaian pemeriksaan ini dinyatakan selesai," ujarnya. Sementara itu, Azam Khan, selaku pihak pemohon praperadilan SP3 kasus Sukmawati ini kecewa dengan putusan hakim tersebut. Azam menuding putusan praperadilan ini mengindikasikan penegakan hukum berdasarkan permintaan. "Inilah fakta yang kalian dengar sendiri di dalam sidang. Jadi, saya melihat penegakan hukum ini sudah mulai, saya menilai ini sudah ada indikasi-indikasi order," kata dia. Azam mengatakan SP3 seharusnya dikeluarkan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, dalam kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri itu belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini Sukmawati sebagai pihak terlapor. "Ini belum ada pemanggilan kepada si pelaku itu, Sukmawati, belum ada pemeriksaan, belum ditingkatkan jadi tersangka, nah tahu-tahu keluar SP3, itu yang kami uji," ujarnya. Azam Khan mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi bertajuk 'Ibu Indonesia'. Dalam permohonannya, Azam meminta hakim membantalkan dan menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selain itu, Azam meminta hakim memerintahkan termohon I, II, dan II, untuk melanjutkan penyelidikan perkara laporan pemohon Nomor: LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap diri terlapor sebagai tersangka. Termohon I adalah Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, termohon II adalah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan termohon III adalah Kapolri (termohon III). Editor: BBC | Sumber : CNNindonesia.com




Berita Lainnya

IWO Inhil dan Keluarga Besar BUALBUAL.com Ucapkan Selamat Milad Media Pasengnews 'Semoga Kita Mampu Menjadi Mitra Masyarakat'

Polri jamin profesional, Usut kasus penggelapan Sandiaga Uno

Harga OTR Pekanbaru Rp39.110.000. Aspacindo Kedaton Motor Tawarkan DP Ringan untuk Pembelian Yamaha XSR 155

Polda Riau Sebut Akibat Karhutla Merugikan Semua Sektor Kehidupan

BKSDA Riau Kembali Temukan Jejak Harimau di Kebun Plasma Sawit Tapung Kampar

Santri Riau Asal Inhil Langsung Observasi 'Pulang dari Surabaya'

Dandim 0314 Inhil Menjamu Para Penggali Kubur se-Tembilahan

Terobosan Baru! Inhil Akan Buat Gagasan Cara Ekspor Kelapa ke Thailand

Mahkamah Kejahatan Internasional Tak Gentar Hadapi Ancaman Sanksi AS

Wagubri: Ikuti Saja Aturan yang Berlaku, Terkait Konflik Lahan di Gondai Pelalawan

Napi Perempuan Pemicu Kerusuhan di Lapas Siak Dipindahkan ke Nusakambangan 'Perintah Menkumham'

Bupati Tekankan Seluruh OPD Miliki Data Base

Terkini +INDEKS

Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda

18 Agustus 2025
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
18 Agustus 2025
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media