PILIHAN
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati

Bualbual.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
SP3 dengan Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018 tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi bertajuk 'Ibu Indonesia'.
"Dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Dedy Hermawan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/11).
Hakim Dedy menyatakan putusan praperadilan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Dia pun menutup sidang yang telah digelar selama satu pekan ini. Hakim Dedy meminta baik pihak pemohon dan termohon menerima putusan tersebut.
"Seluruh rangkaian pemeriksaan ini dinyatakan selesai," ujarnya.
Sementara itu, Azam Khan, selaku pihak pemohon praperadilan SP3 kasus Sukmawati ini kecewa dengan putusan hakim tersebut. Azam menuding putusan praperadilan ini mengindikasikan penegakan hukum berdasarkan permintaan.
"Inilah fakta yang kalian dengar sendiri di dalam sidang. Jadi, saya melihat penegakan hukum ini sudah mulai, saya menilai ini sudah ada indikasi-indikasi order," kata dia.
Azam mengatakan SP3 seharusnya dikeluarkan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, dalam kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri itu belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini Sukmawati sebagai pihak terlapor.
"Ini belum ada pemanggilan kepada si pelaku itu, Sukmawati, belum ada pemeriksaan, belum ditingkatkan jadi tersangka, nah tahu-tahu keluar SP3, itu yang kami uji," ujarnya.
Azam Khan mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi bertajuk 'Ibu Indonesia'.
Dalam permohonannya, Azam meminta hakim membantalkan dan menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selain itu, Azam meminta hakim memerintahkan termohon I, II, dan II, untuk melanjutkan penyelidikan perkara laporan pemohon Nomor: LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap diri terlapor sebagai tersangka. Termohon I adalah Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, termohon II adalah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan termohon III adalah Kapolri (termohon III).
Editor: BBC | Sumber : CNNindonesia.com
Berita Lainnya
IWO Inhil dan Keluarga Besar BUALBUAL.com Ucapkan Selamat Milad Media Pasengnews 'Semoga Kita Mampu Menjadi Mitra Masyarakat'
Polri jamin profesional, Usut kasus penggelapan Sandiaga Uno
Harga OTR Pekanbaru Rp39.110.000. Aspacindo Kedaton Motor Tawarkan DP Ringan untuk Pembelian Yamaha XSR 155
Polda Riau Sebut Akibat Karhutla Merugikan Semua Sektor Kehidupan
BKSDA Riau Kembali Temukan Jejak Harimau di Kebun Plasma Sawit Tapung Kampar
Santri Riau Asal Inhil Langsung Observasi 'Pulang dari Surabaya'
Dandim 0314 Inhil Menjamu Para Penggali Kubur se-Tembilahan
Terobosan Baru! Inhil Akan Buat Gagasan Cara Ekspor Kelapa ke Thailand
Mahkamah Kejahatan Internasional Tak Gentar Hadapi Ancaman Sanksi AS
Wagubri: Ikuti Saja Aturan yang Berlaku, Terkait Konflik Lahan di Gondai Pelalawan
Napi Perempuan Pemicu Kerusuhan di Lapas Siak Dipindahkan ke Nusakambangan 'Perintah Menkumham'
Bupati Tekankan Seluruh OPD Miliki Data Base