PILIHAN
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati

Bualbual.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
SP3 dengan Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018 tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi bertajuk 'Ibu Indonesia'.
"Dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Dedy Hermawan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/11).
Hakim Dedy menyatakan putusan praperadilan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Dia pun menutup sidang yang telah digelar selama satu pekan ini. Hakim Dedy meminta baik pihak pemohon dan termohon menerima putusan tersebut.
"Seluruh rangkaian pemeriksaan ini dinyatakan selesai," ujarnya.
Sementara itu, Azam Khan, selaku pihak pemohon praperadilan SP3 kasus Sukmawati ini kecewa dengan putusan hakim tersebut. Azam menuding putusan praperadilan ini mengindikasikan penegakan hukum berdasarkan permintaan.
"Inilah fakta yang kalian dengar sendiri di dalam sidang. Jadi, saya melihat penegakan hukum ini sudah mulai, saya menilai ini sudah ada indikasi-indikasi order," kata dia.
Azam mengatakan SP3 seharusnya dikeluarkan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, dalam kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri itu belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini Sukmawati sebagai pihak terlapor.
"Ini belum ada pemanggilan kepada si pelaku itu, Sukmawati, belum ada pemeriksaan, belum ditingkatkan jadi tersangka, nah tahu-tahu keluar SP3, itu yang kami uji," ujarnya.
Azam Khan mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati terkait puisi bertajuk 'Ibu Indonesia'.
Dalam permohonannya, Azam meminta hakim membantalkan dan menyatakan tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selain itu, Azam meminta hakim memerintahkan termohon I, II, dan II, untuk melanjutkan penyelidikan perkara laporan pemohon Nomor: LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap diri terlapor sebagai tersangka. Termohon I adalah Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, termohon II adalah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan termohon III adalah Kapolri (termohon III).
Editor: BBC | Sumber : CNNindonesia.com
Berita Lainnya
Waspadai Virus Corona, Disdukpencapil Inhil Himbau Masyarakat Untuk Tunda Urus ADM Kependudukan
Polres Inhil Amankan Ujanh dengan Dugaan Penggelapan Dana DP Rumah
Pabrik Petasan Meledak Ternyata karena Cipratan Api Las
Ketua Perkindo Muhaimin Nobatkan Wardan Sebagai Bapak Presiden Kelapa Dunia
Semangat Gotong Royong TMMD ke101 Kodim 0314/Inhil Bersama Masyarakat Hampir Rampungkan Pekerjaan
Pilot Garuda yang Bawa Harley dan Brompton Ternyata Suami Iis Dahlia
Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam Kunjungi Pasien RS Puri Husada Tembilahan
Rahasia Berpenghasilan RP 10 juta di usia muda
Nginap di Hotel, SPG Rokok di Bengkalis Diraba Cleaning Service saat Lelap Tertidur
Ini Kronologisnya Versi Istri, Aris Idol Diyakini Dijebak Agnes Kasus Narkoba
Gerindra dan PKS Uji Tiga Calon Pengganti Sandiaga Uno
Berikut Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir Tanggal 18 Januari 2020