PILIHAN
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia
BUALBUAL.com, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) sabu dan 4.300 pil ekstasi di Jakarta. Perederan serbuk dan pil setan itu dikendalikan jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan peredaran narkotika itu juga dikendalikan dari dalam lapas.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang tersangka, yakni Verry (38), Wiwin Santosa (42), Firman (38), dan Muhammad Soleh (34). Penangkapan itu dilakukan pada 21 November 2018 lalu di Pekanbaru, Riau.
"Sumber barang dari Malaysia, Pekanbaru, menuju Jakarta. Pengendalinya tersangka Verry, dia ada di dalam lapas mengendalikan peredaran dari Malaysia," ucap Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11).
Dari hasil pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 kg sabu, 4.300 butir pil ekstasi, sejumlah uang, telepon genggam, dan satu buah mobil.
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus peredaran narkotika 2,7 kg pada September 2018 lalu. Setelah itu polisi mengembangkan informasi dan berhasil meringkus Wiwin Santoso dan Muhammad Soleh.
Dari sana polisi mendapatkan informasi soal Verry yang mengendalikan narkotika asal Malaysia untuk peredaran di Jakarta. Peredarannya, lanjut Suwond, menggunakan sistem sel yang mana barang itu kemudian dimasukan ke dalam mobil. Mobil itu berfungsi sebagai gudang berjalan.
"Lalu dijalankan, lalu ganti kendali. kendalinya driver ini yaitu Wiwin dan Soleh itu sudah disiapkan dari Jakarta. Jadi dari Jakarta dia terbang ke Pekanbaru lalu mobil ini dikendalikan oleh Wiwin," ungkapnya.
Mobil yang dimaksud itu, kata Suwondo, sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut narkotika yang akan diedarkan ke Jakarta. Mobil itu dijalankan dari Jakarta untuk mengambil barang kemudian kembali lagi ke Jakarta untuk diedarkan.
Lebih lanjut, keempat tersangka akan dikenakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni Pasal 114, 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.
"Ancamannya seumur hidup, hukuman mati, dan 20 tahun penjara. Dan jelas setelah ini kita kenakan TPPU," ujarnya.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Pelaku Baru 1 Tertangkap, Siswi SMK Diperkosa Bergiliran di Kawasan Perkantoran Bupati
Tragis!!! Jelang Pernikahan Anaknya, Bapak Tewas Ditikam
KPK Sita Dokumen Gula dari Kantor Kementerian Perdagangan
Antisivasi Virus Covid-19, Polsek Mandau dan Instansi Terkait Gelar Aksi Bersih-Bersih dan Penyemprotan Disinfektan di Tempat Umum
Hardinto: Berlaku Mulai Januari 2020, Anggaran Pendidikan Gratis SMA/SMK di Riau Capai Rp 664 Miliar
WAK DOYOK: Dari Kuli Zaman Old Hingga Jadi Konglomerat & Trend Setter Di Zaman Now
BI Provinsi Riau Gencar Kenalkan QRIS ke Pengunjung Mall
Dugaan 41 Pelanggaran Pemilu Ditemukan Bawaslu di Riau, Ini Rinciannya
Secara Resmi DPD KNPI Kampar Buka Musdah Ke 12 di hotel Altah
Dari Lima Jembatan Berstatus Milik Provinsi yang Berada di Inhil, Dua Putus dan Tiga Rusak Parah
Belum Sehari Jadi PLT LAMR Inhil, Netizen Pinta Pak Said Syarifuddin Dipermanenkan Jadi Ketua