PILIHAN
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia
BUALBUAL.com, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) sabu dan 4.300 pil ekstasi di Jakarta. Perederan serbuk dan pil setan itu dikendalikan jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan peredaran narkotika itu juga dikendalikan dari dalam lapas.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang tersangka, yakni Verry (38), Wiwin Santosa (42), Firman (38), dan Muhammad Soleh (34). Penangkapan itu dilakukan pada 21 November 2018 lalu di Pekanbaru, Riau.
"Sumber barang dari Malaysia, Pekanbaru, menuju Jakarta. Pengendalinya tersangka Verry, dia ada di dalam lapas mengendalikan peredaran dari Malaysia," ucap Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11).
Dari hasil pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 kg sabu, 4.300 butir pil ekstasi, sejumlah uang, telepon genggam, dan satu buah mobil.
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus peredaran narkotika 2,7 kg pada September 2018 lalu. Setelah itu polisi mengembangkan informasi dan berhasil meringkus Wiwin Santoso dan Muhammad Soleh.
Dari sana polisi mendapatkan informasi soal Verry yang mengendalikan narkotika asal Malaysia untuk peredaran di Jakarta. Peredarannya, lanjut Suwond, menggunakan sistem sel yang mana barang itu kemudian dimasukan ke dalam mobil. Mobil itu berfungsi sebagai gudang berjalan.
"Lalu dijalankan, lalu ganti kendali. kendalinya driver ini yaitu Wiwin dan Soleh itu sudah disiapkan dari Jakarta. Jadi dari Jakarta dia terbang ke Pekanbaru lalu mobil ini dikendalikan oleh Wiwin," ungkapnya.
Mobil yang dimaksud itu, kata Suwondo, sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut narkotika yang akan diedarkan ke Jakarta. Mobil itu dijalankan dari Jakarta untuk mengambil barang kemudian kembali lagi ke Jakarta untuk diedarkan.
Lebih lanjut, keempat tersangka akan dikenakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni Pasal 114, 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.
"Ancamannya seumur hidup, hukuman mati, dan 20 tahun penjara. Dan jelas setelah ini kita kenakan TPPU," ujarnya.
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Rumah Nenek Lansia 77 Tahun Tempuling-Inhil di Bongkar Maling
Penampakan Pagar Roboh SDN 121 Pekanbaru yang Telan Korban 1 Siswanya
Api Sempat Padam, Karhutla Terjadi di Ketam Putih Bengkalis
Inilah 4 Fakta Foto yang 'Hantu' Viral di Malang
PUPR Kota Pekanbaru Segera Perbaiki Jalan Dharma Bakti
Wow...Sandiaga Bongkar Kelakuan Buruk Ahok, Jawaban Telak Ahok Ini Justru Mengejutkan
Kapolda Riau: Ini Keblinger, Kayu Dijarah, Dibakar lalu Jadi Kebun Sawit
Joroknya Penampakan Pemakaman Umum di Sei Panas Tertimbun Tumpukan Sampah
Bupati Bengkalis Amril Mukminin turut berbela sungkawa, Wafat nya Dr H Ricko Mariza Putra
Serius Wujudkan UMKM Kelapa, Berbagai Langkah Ditempuh HM.Wardan
Trump Resmi Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Bolos Kerja, Dua PNS Ini Malah Main Kuda-kudaan ke Kos