PILIHAN
Kapal patroli dari Direktorat Polair Polda Riau berhasil Gagalkan penyelundupan kayu di Perairan Inhil
bualbual.com, Kapal patroli dari Direktorat Polair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan kayu jenis campuran yang diduga hasil ilegal logging. Kayu tersebut diangkut dengan kapal pompong melalui perairan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Aktivitas kapal pompong tanpa nama itu berhasil terendus kapal patroli IV-1008, yang rutin melakukan pengawasan di perairan Terusan Mas. Saat itu, penyelundup tersebut sedang berlayar malam, tepatnya Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Diduga hal ini sengaja dilakukan untuk mengelabui patroli aparat penegak hukum. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi memburu dan mencegat pompong itu. Di kapal terdapat Nakhoda dan anak buahnya. Merek kemudian diinterogasi petugas, termasuk mengecek muatannya.
Pencegatan itu dilakukan tepat pada posisi 0°17.691'S , 103° 14.276'E. Pengakuan mereka, pompong tersebut berangkat dari daerah Junjangan dengan tujuan Parit 8 Tembilahan, dengan mengangkut muatan kayu olahan jenis campuran sebanyak kurang lebih sembilan meter kubik.
Direktur Polair Polda Riau Kombes Kasmolan mengatakan, muatan tersebut ternyata tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Tak pelak lagi, aparat terpaksa mengambil tindakan. Pompong ini kemudian digiring dan diamankan dimarkas Satpolair di Kabupaten Inhil.
"Sudah kita amankan kapalnya, termasuk Nakhoda dan awak kapal. Penanganan selanjutnya adalah dengan memproses kasus ini dan menyerahkannya ke penyidik Ditpolair Polda Riau," ungkap Kombes Kasmolan dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (28/10/2017) siang.
Pengakuannya, kayu-kayu tersebut rencananya bakal dibawa ke daerah Parit 9 Kabupaten Inhil. Adapun identitas mereka yang diamankan tersebut antara lain berinisial Am (53 tahun) selaku Nakhoda, dan dua anak buahnya AA (20 tahun) serta Yp (34 tahun).
Atas perbuatannya, mereka bakal terancam dijerat tindak pidana Ilegal Logging sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta.(grc)
Berita Lainnya
MTQ ke-47 Tingkat Desa Igal Kecamatan Mandah Resmi Ditutup
Pj Bupati DAN DPRD Inhil Hadiri Hut Bank Riau-Kepri Ke 52
Bupati H Suyatno Resmi Membuka Hari Peduli Sampah Nasional Kabupaten Rohil
Sekda Pekanbaru Ancam Beri Sanksi, Terkait Guru Akan Demo Tunjangan Profesi
Ternyata Pasien Payudara Yang Diremas Istri Yudi Wibowo Sukino Mantan Pengacara Jessica Berikut Videonya
KPUD Inhil Terima Langsung Berkas Perbaikan 6 Parpol Tahun 2019
Junaidi Auly Sebut: Ekonomi Melambat, Pekerjaan Pemerintah Ke Depan Cukup Berat
Negara India Tertatik Bangun Pabrik CPO di Riau
Polresta Pekanbaru Usut Dugaan Suap KPPS oleh Caleg DPRD Riau Terpilih Partai Demokrat!
KPK: Di Singapura Gamawan Fauzi Dan Paulus Tanos Lakukan Pertemuan
Pulau Penyengat di Nobatkan Sebagai Pulau Perdamaian Dunia