• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Mahasiswa Minta Syamsuar Fokus Tangani Masalah Karhutla 'Geruduk Kantor Gubernur Riau'

Redaksi

Senin, 11 Maret 2019 13:50:37 WIB Dibaca : 1484 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mahasiswa Universitas Riau geruduk kantor Gubernur Riau, terkait persoalan kabakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sejak Januari hingga Maret 2019.
Karhutla kembali terjadi di Riau terutama bagian pesisir seperti di Kabupaten Bengkalis, Meranti, Rokan Hilir dan Dumai. Saat ini totalnya Karhutla mencapai 1.711,41 hektar (Ha). Karena itu, mahasiswa meminta kepada pemerintah daerah khususnya Gubernur Riau Syamsuar untuk serius menangani masalah Karhutla yang terjadi setiap tahun. Koordinator Aksi, Syahabudin Ahmad mengatakan kualitas udara di Riau menurun sehingga banyak warga yang terserang ISPA dan lebih kurang sekitar 2.717 orang. Padahal, sebut dia, Guberner Riau menetapkan siaga darurat Karhutla Riau sejak 19 Febbruari hingga delapan bulan kedepan, dan berbagai upaya pemadaman terus dilakukan, namun masih ada 49 korporasi yang belum diproses secara hukum karena di dalam kawasan terdapat titik hotspot terjadi kebakaran. "Terdapat 15 korporasi yang sudah di SP3 oleh Kapolda Riau dan menemukan alasan yang jelas. Jadi kami minta pemerintah daerah harus serius dalam menangani masalah Karhutla yang menjadi musibah rutin setiap tahun," pintanya. Bahkan, lanjut dia, Kepala BNPB mengatakan ada oknum yang bermain di balik kebakaran hutan yang terjadi di Riau. Setelah pernyataan ini tidak ada tindak tegas dari Gubernur Riau sebagai pimpinan daerah dalam memberantas oknum yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan. "Padahal setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar UU Nomor 32 tahun 2009 sudah mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersapat dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," paparnya. "Pasal 108 UUPPLH, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," sambungnya. Bahkan, dalam pasal 76 tentang menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. "Sanksi administratif terdiri atas, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. Dari peraturan penegak hukum di atas seharusnya Gubernur Riau pak Syamsuar fokus pada pemberantasan pelaku Karhutla bukan malah sibuk bersosialisasi atas masalah klasik yang terjadi sejak tahun 1997," tegasnya.
Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Terkait Korona, Pemkab Kampar gelar Konferensi Pers

Tanpa Kesulitan! Putri Riau Tak Terbendung oleh Sumbar

Bupati Kuansing Mursini Tinjau Langsung Lokasi Banjir 75 Rumah di 5 Desa

BNNP Riau Lakukan Razia Narkoba Di Pelabuhan

Jika ISPU Capai Angka 200, Disdik Riau: Sekolah Diliburkan

Kondisi Masjid Agung Islamic Center Rohul Menyedihkan "Achmad Tertetes Air Mata"

Di Duga Sopir Travel Ngantuk, Mobil Oleng Berlaga Dengan Truck Fuso, Akibatkan 1 Tewas Di Kulim 18 Duri.

Tiga Kapal Perang KRI Usir Penangkap Ikan Asing di Perairan Natuna

Posyandu Merpati Dusun Parit Alay Kepenghuluan melayu besar Ikut lomba tingkat Kabupaten

Sekda Klaim Realisasi APBD Riau 2019 Diatas 80 Persen

TMMD ke 101 Kodim Inhil,

KY Pantau Sidang Dugaan Kepemilikan 37 Kg Sabu di Bengkalis 'Jadi Perhatian Publik'

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Riau Semakin Dekat Jadi Daerah Istimewa, Naskah Akademik DIR Segera Rampung
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media