PILIHAN
Kenapa! Ada Perlakuan Berbeda pada Baliho Caleg, Ini Alasan Bawaslu

BUALBUAL.com, Dalam rangka mengawasi Pemilu 2019, Bawaslu Pekanbaru telah menindak tegas pelanggaran Pemilu yang terjadi dengan cara menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Baliho Caleg yang menyalahi aturan serta memberikan stiker penyegelan kepada baliho yang melanggar.
Lantas, kenapa ada perbedaan langkah yang diambil Bawaslu terhadap APK yang diturunkan dan diberi stiker?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa APK yang disegel tersebut adalah APK yang sulit diturunkan. Selain itu, segel tersebut merupakan strategi Bawaslu untuk memberikan sanksi sosial.
"Ini juga sebagai sanksi sosial, dengan begitu masyarakat tahu jika calegnya melanggar," kata Indra, Ahad (13/1/2019).
Sedangkan, katanya lagi, APK yang diturunkan adalah APK yang dipasang di media yang mudah untuk diturunkan.
"Sebab banyak juga para caleg memasang APK di media-media yang sulit untuk ditindak. Jika sulit ya kita buat segel saja, sekalian ada sanksi sosialnya, ini bukan karena ada beda perlakukan, malah menurut kami dengan disegel akan ada sanksi sosial yang lebih besar," tukasnya.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, 45 Legislator Rohil Riau Sudah Diperiksa
BP Batam Siapkan Tanjungpinggir Jadi Kawasan Industri Teknologi Tinggi
Aksi Serupa Dimas Kanjeng, Ustaz Ini Juga Bisa Gandakan Uang Dari Kantong Plastik
Pacu Sampan kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Berlangsung Meriah, Di Bukak Oleh Camat
Paslon Rosman-Musmulyadi Ucapkan Sami'na Wa Atho'na Dalam Deklarasi Kampanye Damai
Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat LAM Riau, Sayed Junaidi Nilai Tindakan Kurang Bijaksana
Rocky Gerung Sebut: Ambulans, dan Teknik Bersiasa
Harga TBS Sawit di Riau Naik, Jelang Idul Fitri
Bibir Hingga Dagu Nyaris Terbelah, Siswa SMKN 1 Tembilahan Alami Kecelakaan
BUAL Politikus Hanura: Andi Arief Layak Ditetapkan Tersangka
Buruh Siap Demo Besar-besaran Lawan Tax Amnesty
Demokrat: Istirahat Dulu Saja, Nanti Blunder Lagi 'Ahok Bebas'