PILIHAN
Kenapa! Ada Perlakuan Berbeda pada Baliho Caleg, Ini Alasan Bawaslu
BUALBUAL.com, Dalam rangka mengawasi Pemilu 2019, Bawaslu Pekanbaru telah menindak tegas pelanggaran Pemilu yang terjadi dengan cara menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Baliho Caleg yang menyalahi aturan serta memberikan stiker penyegelan kepada baliho yang melanggar.
Lantas, kenapa ada perbedaan langkah yang diambil Bawaslu terhadap APK yang diturunkan dan diberi stiker?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa APK yang disegel tersebut adalah APK yang sulit diturunkan. Selain itu, segel tersebut merupakan strategi Bawaslu untuk memberikan sanksi sosial.
"Ini juga sebagai sanksi sosial, dengan begitu masyarakat tahu jika calegnya melanggar," kata Indra, Ahad (13/1/2019).
Sedangkan, katanya lagi, APK yang diturunkan adalah APK yang dipasang di media yang mudah untuk diturunkan.
"Sebab banyak juga para caleg memasang APK di media-media yang sulit untuk ditindak. Jika sulit ya kita buat segel saja, sekalian ada sanksi sosialnya, ini bukan karena ada beda perlakukan, malah menurut kami dengan disegel akan ada sanksi sosial yang lebih besar," tukasnya.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
HM. Wardan Memimpin Inhil Kita Harus Sehat
Akhirnya Jubir Pemerintah Jelaskan Pernyataan Video 'Si Kaya-Si Miskin' Terkait Corona yang Jadi Sorotan
Wakil Bupati Kuansing Halim alias Aliang di Nyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Diperintah Tebang Semua Pohon Sawit
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Berulang- ulang
Siang ini SK Pj Bupati Inhil di Serahkan Mendagri Rudyanto Berpeluang Besar Mendapatkannya
Minat! Pemprov Riau Resmi Lelang 46 Unit Mobdin
Di Anggap Tidak Punya Perestasi, Prasetyo Sebaiknya Diganti
Kevin/Marcus Juarai Hong Kong Terbuka 2018
Inilah Tanggapan MUI Pusat Soal Puisi Sukmawati yang Viral di Medsos
Kamu Orang Kampar! Yuk Kita Mengenal Makna dan Arti Lambang Daerah Kabupaten Kampar
4 Rumah di Jalan Sapta Marga Tembilahan Ludes di Lalap Si Jago Merah
Gubri Imbau Masyarakat Tidak Ziarah Kubur dan Mendoa Sambut Ramadan