PILIHAN
Inilah Daftar Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2017

Bualbual.com - Jakarta, Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Perubahan PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016.
Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, keputusan tersebut juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Sebagaimana dilansir laman Setkab, Senin (10/10/2016), mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah Rp655 atau naik dari sebelumnya Rp590, sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp585,00 naik dari sebelumnya Rp505, sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah Rp400 naik dari sebelumnya Rp370, serta sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp655 naik dari sebelumnya Rp590.
Sementara harga jual eceran terendah untuk tembakau yang diimpor, untuk sigaret kretek mesin (SKM) Rp1.120, harga jual eceran terendah SPM Rp1.030, harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215, serta harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120. seperti diberitakan Okezone.com
BBC.Ucl
Berita Lainnya
Intensitas Meningkat, Bupati Inhil Terjun Langsung Tinjau Lokasi Karhutla Di Kempas
Polisi Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Prediksi Anggota DPD RI Dapil Riau, Tanpa Suara Bengkalis
63 Orang Anak Yatim - Piatu Mendapatkan Bantuan Dari Bupati Wardan
Tunjuk Aziz Jadi Ketua DPR, Pimpinan Belum Terima Surat Setnov.
Akhirnya Terungkap Sudah Dari Mana Asal-usul Istilah 'Astaganaga'
Ada Temuan BPK Rp1,7 Triliun di Lima Pemda, Gubri Syamsuar Belum Tahu
OTT Pungli Oknum Dinas KP2K Batam, Begini Kata Polisi soal Tersangka Lain
Pelaku Penikaman Maut di Kelapapati, Bengkalis Divonis 17 Tahun Penjara
Kabupaten Siak Tuan Rumah Festival Kabupaten Lestari Tahun 2019
Diduga Melanggar UU No 7 Tahun 2017, 9 Bupati dan Walikota di Riau Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda