• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Habib Bahar Dalam Lingkaran Jeratan Kasus Hate Speech

Redaksi

Jumat, 07 Desember 2018 17:45:30 WIB Dibaca : 1411 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, ANDAIKAN tidak menjadi viral di media sosial (medsos) mungkin pernyataan yang disampaikan Habib Bahar Smith tidak lebih dari yang umumnya dapat ditemukan dalam postingan video dan naratif oleh banyak orang  di medsos, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp belakangan ini.
Caci maki, sumpah serapah, dan bahkan tebaran ancaman terhadap sesama anak bangsa, selalu dengan mudah bisa kita unduh dari berbagai sumber. Intensitasnya pun sangat tinggi utamanya menjelang ajang kontestasi Pemilu dan Pemilu Presiden Wapres 2019 ini. Pernyataan Habib Bahar Smith di hadapan Jemaah pengajian, dan kemudian diposting menjadi viral itu, juga berisikan kecaman dan ucapan keras yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Perbuatan Habib Bahar ini mendapat perhatian khusus, sehingga Jokowi Mania dan Cyber Indonesia pun melaporkannya kepada kepolisian pada tanggal 1 Desember 2018 lalu. Gayung pun bersambut. Kepolisian dengan antusias mengusut kasus ini. Ceramah agama yang disampaikan Habib Bahar terkait dengan pelaksanaan Aksi 4 Nopember 2016 (Aksi 411) dengan menyebut “Jokowi Banci” atau “Jokowi hanya memberikan kemakmuran kepada orang Cina di Indonesia” itu dianggap sebagai ujaran kebencian (hate speech). Sosok Habib Bahar pun jadi kian popular. Simpati kepadanya dan keingintahuan tentang kiprahnya semakin mengental di kalangan masyarakat pengguna media sosial. Jeratan Hukum Berlapis Dalam surat panggilan kepolisian kepada Habib Bahar sebagai saksi tertanggal 3 Desember 2018, setidaknya ada beberapa jerat hukum yang dipersiapkan berlapis untuk seorang ulama muda ini. Pertama, polisi menjerat Habib Bahar melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 junto Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras (PDR). Habib Bahar diduga telah melakukan perbuatan yang “menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa dengan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain”. Ancaman hukumannya sebenarnya tergolong pidana sedang, yakni ancaman dipenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Kedua, ulama berusia muda ini masih akan diduga melakukan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang menghadang Habib Bahar makin berat jika merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45 A Ayat (2) ini, dimana ia diduga melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dan ketiga, sekaligus diberlakukannya Pasal 207 KUHP. Norma hukum ini menyebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Perbuatan pidana ini tergolong pidana ringan. Tampaknya penyidik enggan menggunakan dugaan delik pidana umum ini. Tidak diketahui apakah karena ancaman pidana ini ringan, ataukah ingin menghilangkan kesan bahwa polisi berkerja semata untuk melindungi martabat presiden, ataukah perlindungan dari diskriminasi memang lebih penting untuk penegakan hukum terhadap perbuatan seorang Habib Bahar? Menghina Presiden atau SARA? Ketika pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 134, Pasal 136 dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebenarnya tidak ada lagi jerat hukum yang bisa dengan mudah mempidanakan seseorang karena ujaran yang dianggap penghinaan kepada presiden. Sebenarnya putusan MK ini didasarkan pada usaha untuk menghindari adanya kecerobohan penafsiran untuk sengaja menjerat siapa saja yang dianggap menghina presiden. Tetapi pernyataan Habib Bahar tadi bukan berarti luput dari perangkap sangkaan yang bisa menjeratnya sebagai pesakitan. Masih dengan perangkap KUHP, menurut versi polisi, Habib Bahar dapat diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum. Uniknya, dalam kasus penghinaan terhadap presiden sebagaimana penggunaan Pasal 207 KUHP tersebut, bukanlah Jokowi selaku korban yang melaporkan Habib Bahar kepada polisi melainkan para pendukungnya, yang dikenal dengan sebutan Projo. Ihwal masalah kompetensi pelapor ini sudah pernah menjadi polemik dalam kasus serupa yang dilakukan musisi Ahmad Dani. Kasus penghinaan kepada presiden dipandang sebagai delik aduan, akan tetapi polisi berkeras sebagai delik umum sehingga siapa saja bisa menjadi pelapor. Tidak menjadi bahasan dalam tulisan ini ihwal kompetensi pelapor dalam mencermati kasus ini. Tetapi yang menarik adalah baik pelapor dan polisi tidak hanya berhenti pada perbuatan menghina presiden. Dalam menjerat Habib Bahar sebagai pesakitan, polisi juga menduga ulama nyentrik itu juga melakukan perbuatan ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama dan ras) karena adanya ucapan Habib Bahar bahwa, “…(karena Jokowi maka) yang makmur orang Cina, yang makmur perusahaan asing dan kafir”. Tampaknya memperkarakan Habib Bahar dengan dugaan sebagai pelaku perbuatan penghinaan kepada presiden hanya menguras energi dan wasting-time, baik bagi pelapor maupun penyidik. Memperkarakan sang habib dengan dugaan menimbulkan rasa kebencian antargolongan (SARA) terlihat lebih seksi dengan ancaman hukuman berat. Selain, tentu saja, resiko politiknya pun relative lebih “kecil”. Maklum, pernyataan Habib Bahar dikhawatirkan akan menurunkan popularitas politik karena itu proses hukumnya menjadi serius. Menambah Kisruh Penegakan hukum terhadap siapa saja yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tentu saja merupakan keniscayaan demi penegakan hukum (law enforcement). Itu pada satu sisi, dan di sisi lain, setiap orang atau warga negara juga seyogyanya menjaga ucapan dan perbuatannya demi menciptakan tertib sosial. Apapun alasannya tidak ada ruang tersedia bagi warga negara untuk menebarkan kebencian. Kecuali terhadap pihak yang mengancam keutuhan bangsa dan negara. Sayangnya, persoalannya tidak sebatas itu saja. Di tengah suasana memanas akibat polarisasi politik terkait aksi saling dukung pasangan capres menyambut Pilpres 2019 ini, kekisruhan di masyarakat telah terjadi di ruang publik. Kerentanan terjadinya konflik sosial horizontal dan konflik vertikal (friksi dengan aktor negara) begitu mudahnya tersulut. Sejujurnya pengusutan kasus ini juga akan menambah daftar kekisruhan menjelang kontestasi politik ini. Sosok ketokohan seorang Habib Bahar bagi sebagian,  atau mungkin mayoritas umat Islam yang tidak mempersoalkan pernyataannya, merepresentasikan kelompok politik di luar kekuasaan saat ini. Perlakuan tidak adil dalam proses hukum atas perbuatan pidana yang didugakan kepadanya, boleh jadi akan menjadi boomerang yang merugikan popularitas politik kekuasaan. Seorang Habib Bahar bisa saja dimatikan langkahnya dengan hukuman maksimal sebagaimana Pasal 16 junto Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU PDR 40/2008 dan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE 19/2016. Akan tetapi tidak akan sebanding dengan resiko politik jelang Pilpres 2019. Cara kita berpikir pada hari ini memang sudah terlanjur basah untuk selalu mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik. Pentas politik untuk mempertahankan kelanggengan kekuasaan hari ini telah mengajarkan realitas pahit demikian. Apa boleh buat.   Sumber: rmol.co




Berita Lainnya

Hadiri Pelantikan Kades, Dandim 0314 Inhil: Mampu Menjalankan Amanah dan Mampu Bersinergi Dengan Babinsa

BUAL Politik: Polresta Tahan Tiga Tersangka Perusakan Bendera Partai di Pekanbaru

Luar Biasa! Tontowi/Liliyana Kembalikan Tradisi Emas Olimpiade!

Menggaung ke Tingkat Nasional "SAMPAN LEPER" Inhil Meraih Anugerah #PesonaIndonesia2019

Di Masjid Pancasila Tembilahan, Wardan Kukuhkan Pengurus Pejuang Subuh

6 Warga Bukit Raya Terjaring OTT Satgas Kebersihan

Galeri Hadirnya Bupati HM. Wardan Saat Hut 50 Tahun Sambu Gruop di kec Keteman

Riau Bersedekah 'Bantu Nenek Penderita Stroke'

Ditemukan di Kos, Pegawai Bapenda Riau Sudah Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Turun ke Jalan, Panwaslu Adakan Sosialisasi Coklit Kepada Masyarakat Pekanbaru

Mengharukan Saat Berpidato, Prabowo dapat Pelukan Cium dari Emak-emak

Persiapan PBAK, BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Adakan Pertemuan dengan Mahasiswa Baru

Terkini +INDEKS

Tak Biasa! Alquran Berornamen Tionghoa Hadir di Balai Adat Melayu Riau

18 September 2026
Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
18 September 2026
Waspada! 3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 71 Titik
18 September 2026
Kabar Duka dari PLG Minas, Gajah Sumatera Diego Mati di Usia 17 Tahun
18 September 2026
Antarkan Penumpang, Tokang Ojek di Bengkalis Berujung Dibacok Parang
18 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
18 September 2026
Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
18 September 2026
Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 2 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 3 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 4 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 5 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 6 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 7 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 8 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media