PILIHAN
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif Merasa Diperlakukan Tidak Adil

BUALBUAL.com, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif menjawab soal perkara kasusnya di Polres Surakarta. Seperti diketahui, Slamet yang juga juru bicara Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," kata Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (11/2/2019).
Slamet menilai dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini.
"Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," ujarnya.
Terkait jadwal pemeriksaan polisi yang akan dilakukan pada Rabu (13/2), Slamet Maarif belum menjawab pasti soal rencana kehadirannya. Slamet Maarif mengaku akan lebih dulu berkomunikasi dengan tim pengacaranya.
"Saat ini saya masih di Sumatera Barat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Slamet terancama pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Hal itu terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.
Pengacara Slamet, Eggi Sudjana menegaskan ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tersebut. Menurut Eggi, dalam perspektif hukum, proses penetapan tersangka harus melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan. Namun kenyataannya, pihaknya pun belum diminta polisi untuk gelar perkara.
"Mengacu pada kasus Ahok, penetapan tersangka harus ada gelar perkara. Ada penyidikan, harus diundang semua pihak terkait. Ini kita tidak pernah diminta, tapi sudah langsung tersangka," ucap Eggi .
Eggi menambahkan Polres Surakarta tidak menjalankan Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan penetapan tersangka harus melalui penyelidikan hingga gelar perkara. Bahkan, pihaknya juga belum pernah diminta untuk menghadirkan saksi fakta dalam gelar perkara kasus Slamet.
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Berita Lainnya
Presiden Jokowi: Tol Pekanbaru-Dumai Akhir April Tuntas
Waw,,, Smartphone Zenfone 3 resmi rilis di Indonesia, berapa harganya?
Maling Genset di Rumah PNS, Ijal dan Oceng Mendekam di Polsek Tebingtinggi Meranti
Gajih Pokok Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD Inhil Capai Miliaran Pertahun
Fabby Tumiwa: Perseteruan Freeport vs pemerintah Berdampak Pada iklim investasi RI
Panitia Konser Solidaritas Ahmad Dhani Minta Maaf, Izin Kurang Lengkap
5 Tips Rahasia melipatgandakan harta agar makin kaya
HM. Wardan Hadiri Rapat Paripurna Ke-6, Tiga Ranperda Inhil Disahkan
Razia Pekat, Tim Temukan 5 Pasangan Kepergok Ngamar,Salah Satunya Oknum PNS Provinsi Jambi
BPPSPAM: Siapkan 8 Konsultan Untuk Mengobati 103 PDAM yang Sakit
Kongres HMI Ke-XXX Ambon, Saddam Al Jihad Nakhodai PB HMI Periode 2018-2020
Safari Ramadan 2024, PHR Santuni 1.000 Anak Yatim di Blok Rokan