PILIHAN
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif Merasa Diperlakukan Tidak Adil
BUALBUAL.com, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif menjawab soal perkara kasusnya di Polres Surakarta. Seperti diketahui, Slamet yang juga juru bicara Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," kata Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (11/2/2019).
Slamet menilai dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini.
"Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," ujarnya.
Terkait jadwal pemeriksaan polisi yang akan dilakukan pada Rabu (13/2), Slamet Maarif belum menjawab pasti soal rencana kehadirannya. Slamet Maarif mengaku akan lebih dulu berkomunikasi dengan tim pengacaranya.
"Saat ini saya masih di Sumatera Barat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Slamet terancama pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Hal itu terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.
Pengacara Slamet, Eggi Sudjana menegaskan ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tersebut. Menurut Eggi, dalam perspektif hukum, proses penetapan tersangka harus melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan. Namun kenyataannya, pihaknya pun belum diminta polisi untuk gelar perkara.
"Mengacu pada kasus Ahok, penetapan tersangka harus ada gelar perkara. Ada penyidikan, harus diundang semua pihak terkait. Ini kita tidak pernah diminta, tapi sudah langsung tersangka," ucap Eggi .
Eggi menambahkan Polres Surakarta tidak menjalankan Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan penetapan tersangka harus melalui penyelidikan hingga gelar perkara. Bahkan, pihaknya juga belum pernah diminta untuk menghadirkan saksi fakta dalam gelar perkara kasus Slamet.
| Sumber | : | Cnnindonesia.com |

Berita Lainnya
Kecam Tindakan Bupati Bengkalis, Tim Solidaritas Siap Perangi Kriminalisasi Terhadap Pers
Kenalan di Medsos,2 Pemuda Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Contohlah Desa Ponggok, Setahun Hasilkan Rp 6,5 Miliar
PC MNU bersama Kemenag Inhil Berikan Pembinaan Kepada Pelajar Putri NU
Heboh, Jeremy Teti Setujui LGBT Punya Anak Sewa Rahim Perempuan
Bupati HM. Wardan Sambut Tim Pemeriksa Interim LKPD di Aula Rapat Kantor Bupati
Sepakat, Gerindra-Demokrat Berkoalisi
Dari Survei LSI Denny JA: Sosialisasi Program Prabowo-Sandi Belum Masif
Panwaslu Riau: Ada 15 Pertanyaan Saat Pemanggilan Pjs Bupati Inhil Rudyanto
Pilpres 2019: Makar Terhadap Kedaulatan Rakyat Oleh Perusahaan Survei Dan Media Mainstream
Warga Desa Batang Sari Kec Mandah Tak Bisa Dipungkiri HM. wardan Telah Terbukti
Pelaku Tak Menyesal Dalangi Pembunuhan Suaminya 'Sering Dikasari'