• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Redaksi

Senin, 11 Februari 2019 05:32:19 WIB Dibaca : 1074 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Maarif menjawab soal perkara kasusnya di Polres Surakarta. Seperti diketahui, Slamet yang juga juru bicara Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. "Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," kata Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (11/2/2019). Slamet menilai dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai gambaran ketidakadilan hukum yang tersaji secara gamblang di negeri ini. "Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," ujarnya. Terkait jadwal pemeriksaan polisi yang akan dilakukan pada Rabu (13/2), Slamet Maarif belum menjawab pasti soal rencana kehadirannya. Slamet Maarif mengaku akan lebih dulu berkomunikasi dengan tim pengacaranya. "Saat ini saya masih di Sumatera Barat," ucapnya. Diberitakan sebelumnya, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Slamet terancama pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu). Hal itu terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB. Pengacara Slamet, Eggi Sudjana menegaskan ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tersebut. Menurut Eggi, dalam perspektif hukum, proses penetapan tersangka harus melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan. Namun kenyataannya, pihaknya pun belum diminta polisi untuk gelar perkara. "Mengacu pada kasus Ahok, penetapan tersangka harus ada gelar perkara. Ada penyidikan, harus diundang semua pihak terkait. Ini kita tidak pernah diminta, tapi sudah langsung tersangka," ucap Eggi . Eggi menambahkan Polres Surakarta tidak menjalankan Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan penetapan tersangka harus melalui penyelidikan hingga gelar perkara. Bahkan, pihaknya juga belum pernah diminta untuk menghadirkan saksi fakta dalam gelar perkara kasus Slamet.
Sumber : Cnnindonesia.com




Berita Lainnya

Besok Mulai, Cek Jadwal Disini "Proliga 2020" di Pekanbaru

Muncul Lagi Titik Api di Riau

Keluarga Besar Jajaran Polres Inhil Berduka, Dua Orang Anggota Terbaiknya Wafat

Kepergok Curi Kotak Amal,2 Remaja Ini Ditangkap Polisi

Dewan Minta PUPR Perbaiki, Material Ornamen Flyover Rusak

Viral!!! Video Penampakan Buaya Mengapung Panjang 4 Meter di Parit 21 PLTU Tembilahan

Siswi SMP Diberi Pil Koplo lalu Digilir di Tengah Sawah

Ambang Batas Kelulusan Tes PPPK, Berikut Penjelasan Nilainya

Polsek Siak Hulu Kampar Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Walikota Pekanbaru Firdaus Kesal Pertemuan di Kementerian Tak Temui Titik Terang

Viral!!! Terjaring Razia, Pengemis Ini Bawa Uang Rp 43 Juta

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 3 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 4 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 5 Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
  • 6 Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
  • 7 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 8 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media