• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Nasional

Dhani Bentuk Grup WhatsApp 'Korban Kriminalisasi Rezim Jokowi'

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 23:56:35 WIB Dibaca : 1174 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mengaku telah membentuk satu paguyuban yang disebut dengan Paguyuban Korban Kriminalisasi Rezim Jokowi. Dhani mengatakan, Paguyuban itu masih dalam bentuk grup aplikasi pesan WhatsApp. Dhani mengklaim anggota di grup tersebut sudah mencapai 100 orang yang terdiri dari orang terkenal, ulama hingga orang yang tidak terkenal tetapi sering mengkritisi pemerintah. "Kita sudah bikin grupnya, ada mungkin lebih dari seratus (orang)," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12). Dhani menjelaskan awal mula paguyuban tersebut dibentuk atas jeratan pasal ujaran kebencian yang tercantum dalam UU ITE. Dia menilai orang-orang yang dijerat dengan pasal tersebut justru yang sering memberikan kritik kepada pemerintah atau oposisi. Hal tersebut juga menyangkut kasus ujaran kebencian yang kini menjeratnya sebagai terdakwa. Selain itu juga kasus ujaran kebencian yang disebutnya menjerat Alfian Tanjung, Asma Dewi dan aktivis lainnya yang tidak pro kepada pemerintahan. Saat ditanya apa tujuan dari paguyuban tersebut, Dhani mengatakan untuk memberikan perlawanan kepada rezim Jokowi. Bentuk perlawanan itu pun dikatakannya dalam bentuk tulisan. Hal tersebut lantaran kebanyakan dari yang ikut paguyuban itu merupakan aktivis media sosial. "Untuk memberikan perlawanan kepada rezim bahwa memang kita menduga bahwa pasal 28 ITE memang ditujukan untuk menangkapi para aktivis yang tidak pro-rezim," ujarnya. Dhani diketahui masih menjalani sidang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian. JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). JPU juga menuntut supaya Dhani menjalani dua tahun kurungan penjara atas kasus yang menjeratnya tersebut.   Sumber: cnnindonesia.com




Berita Lainnya

Penumpang Membludak, 11 Orang di Bandara Soekarno-Hatta Positif Covid-19

Syamsuar dan Menteri LHK Kampanyekan Jokowi di Kandis Riau

PDIP Berikan Tanggapan Soal Bupati Madina Mundur Gara-Gara Jokowi Kalah

Cak Imin: Saat Debat Perdana, Jokowi-Ma'ruf Akan Beri Kejutan

Hasil Evaluasi Komjak: Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia

Seleksi Sekolah Kedinasan 'IPDN, STIN, Poltek SSN, Dibuka Juni, Minat Baca Disini!

Tak Dukung Perda Syariah, Farhat Abbas Minta PSI Dikeluarkan dari Koalisi Jokowi - Ma'ruf Amin

Asal Duit Rp 2 M Jokowi Buat Borong Sabun Cuci Piring 'JK Tak Tahu'

HOT ISSUE: Jika Presiden Jokowi Tekan 'Tombol' Aktifkan Darurat Sipil

Pengamat Politik Menilai: Jokowi Galau, Harapannya Pupus

Fahri Hamzah: Penyebab Jokowi Emosional, Banyak Yang Tak Diselesaikan

Pilpres: Prabowo Bukan Lagi Lawan Jokowi

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media