• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

Dhani Bentuk Grup WhatsApp 'Korban Kriminalisasi Rezim Jokowi'

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 23:56:35 WIB Dibaca : 1300 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mengaku telah membentuk satu paguyuban yang disebut dengan Paguyuban Korban Kriminalisasi Rezim Jokowi. Dhani mengatakan, Paguyuban itu masih dalam bentuk grup aplikasi pesan WhatsApp. Dhani mengklaim anggota di grup tersebut sudah mencapai 100 orang yang terdiri dari orang terkenal, ulama hingga orang yang tidak terkenal tetapi sering mengkritisi pemerintah. "Kita sudah bikin grupnya, ada mungkin lebih dari seratus (orang)," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12). Dhani menjelaskan awal mula paguyuban tersebut dibentuk atas jeratan pasal ujaran kebencian yang tercantum dalam UU ITE. Dia menilai orang-orang yang dijerat dengan pasal tersebut justru yang sering memberikan kritik kepada pemerintah atau oposisi. Hal tersebut juga menyangkut kasus ujaran kebencian yang kini menjeratnya sebagai terdakwa. Selain itu juga kasus ujaran kebencian yang disebutnya menjerat Alfian Tanjung, Asma Dewi dan aktivis lainnya yang tidak pro kepada pemerintahan. Saat ditanya apa tujuan dari paguyuban tersebut, Dhani mengatakan untuk memberikan perlawanan kepada rezim Jokowi. Bentuk perlawanan itu pun dikatakannya dalam bentuk tulisan. Hal tersebut lantaran kebanyakan dari yang ikut paguyuban itu merupakan aktivis media sosial. "Untuk memberikan perlawanan kepada rezim bahwa memang kita menduga bahwa pasal 28 ITE memang ditujukan untuk menangkapi para aktivis yang tidak pro-rezim," ujarnya. Dhani diketahui masih menjalani sidang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian. JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). JPU juga menuntut supaya Dhani menjalani dua tahun kurungan penjara atas kasus yang menjeratnya tersebut.   Sumber: cnnindonesia.com




Berita Lainnya

TKD Siapkan 35.272 Saksi, Kawal Suara Jokowi-Maruf di Riau

Acara Deklarasi Dukung Jokowi di Yogya Di Warnai Keributan

Ternyata Pernah Terjadi Di Era Soeharto, Komposisi Kabinet Jokowi - Maruf Amin

2 Mei Tut Wuri Handayani, Mengenang Pemikiran Ki Hajar Dewantara

Tim Gugus Tugas Pemko Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Keliling Kota Sampaikan Bahayanya Virus Corona ke Masyarakat

Jokowi Belum Transfer, Rp1,7 Triliun DBH Riau Tahun 2017 Sampai Sekarang!!!!

Daerah di Riau Ramai-ramai Ingin Pemekaran, Tim Inisiator Pemekaran Bakal Temui Legislator di Senayan

Ma'ruf Amin Soal Warga Percaya Jokowi PKI dan Anti-Islam: Oon Ente

Sebut Timses, Kami Yakin Diksi Tabok Jokowi Dongkrak Elektabilitas

Acara Deklarasi Dukung Jokowi di Yogya Di Warnai Keributan

Siapkan Berkas! Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Minggu Depan, Klik Daftar di Portal SSCASN Disini

Pihak Jokowi Kerahkan 12 Dukun Datangkan Hujan, Ki Gendeng: 4 November Acara Ulama, Dukun Sakti Pun Tak Mempan

Terkini +INDEKS

Warga Bergerak, Jembatan Parit Jawa Bengkalis Diperbaiki Secara Swadaya

20 September 2026
Truk Tronton Digelapkan, Dicincang Jadi Besi dan Dijual Terpisah, 8 Orang Ditangkap
20 September 2026
AKP Toni Resmi Jabat Kapolsek Kuantan Tengah, Gantikan AKP Linter Sihaloho
20 September 2026
Orang Muda Riau Bergerak, Desak Pemerintah Lindungi Hutan, Gambut dan Ruang Hidup Rakyat
20 September 2026
Kenal Pamit Kapolsek Kuantan Tengah, Momentum Silaturahmi Jelang Pergantian
20 September 2026
Kualitas Udara Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah
20 September 2026
MTQ Nasional XXXI 2026: Riau Masuk 10 Besar, Tempati Posisi Kedelapan
20 September 2026
BMKG: 3 Hotspot Terdeteksi di Riau, Hujan Masih Berpotensi Turun
20 September 2026
Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
20 September 2026
Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
20 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 2 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 3 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 4 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 5 Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
  • 6 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 7 Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
  • 8 Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media