• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Nasional

Dhani Bentuk Grup WhatsApp 'Korban Kriminalisasi Rezim Jokowi'

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 23:56:35 WIB Dibaca : 1278 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mengaku telah membentuk satu paguyuban yang disebut dengan Paguyuban Korban Kriminalisasi Rezim Jokowi. Dhani mengatakan, Paguyuban itu masih dalam bentuk grup aplikasi pesan WhatsApp. Dhani mengklaim anggota di grup tersebut sudah mencapai 100 orang yang terdiri dari orang terkenal, ulama hingga orang yang tidak terkenal tetapi sering mengkritisi pemerintah. "Kita sudah bikin grupnya, ada mungkin lebih dari seratus (orang)," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12). Dhani menjelaskan awal mula paguyuban tersebut dibentuk atas jeratan pasal ujaran kebencian yang tercantum dalam UU ITE. Dia menilai orang-orang yang dijerat dengan pasal tersebut justru yang sering memberikan kritik kepada pemerintah atau oposisi. Hal tersebut juga menyangkut kasus ujaran kebencian yang kini menjeratnya sebagai terdakwa. Selain itu juga kasus ujaran kebencian yang disebutnya menjerat Alfian Tanjung, Asma Dewi dan aktivis lainnya yang tidak pro kepada pemerintahan. Saat ditanya apa tujuan dari paguyuban tersebut, Dhani mengatakan untuk memberikan perlawanan kepada rezim Jokowi. Bentuk perlawanan itu pun dikatakannya dalam bentuk tulisan. Hal tersebut lantaran kebanyakan dari yang ikut paguyuban itu merupakan aktivis media sosial. "Untuk memberikan perlawanan kepada rezim bahwa memang kita menduga bahwa pasal 28 ITE memang ditujukan untuk menangkapi para aktivis yang tidak pro-rezim," ujarnya. Dhani diketahui masih menjalani sidang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian. JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). JPU juga menuntut supaya Dhani menjalani dua tahun kurungan penjara atas kasus yang menjeratnya tersebut.   Sumber: cnnindonesia.com




Berita Lainnya

Empat Tahun Era Jokowi, Indeks Demokrasi Memburuk

Survei Puskaptis: Jarak Elektabilitas Makin Tipis 'Alarm Bahaya bagi Jokowi'

Masyarakat Adat Menagih Sebuah Janji Jokowi, Apa itu?

Mimik Wajah Jokowi Menunjukkan Indikasi Otoriter

Berikut Ini Rekomendasi Wujudkan Kemerdekaan Pers di Indonesia

Jadi Negara Maju, Jokowi Ingin Bawa Indonesia Hijrah

Mari Kita Cek Fakta Klaim Jokowi Telah Bangun 191.000 Km Jalan Desa

Kubu Jokowi Sebut: Guru Korupsi Itu Mantan Mertuanya Prabowo 'Soeharto'

Beberkan Jejak-Jejak Kebohongan Jokowi 'Said Didu'

Hotline: Sebut Server KPU Menangkan Jokowi, Pemilik Akun @ekowBoy Tersangka

Sebut Timses, Kami Yakin Diksi Tabok Jokowi Dongkrak Elektabilitas

Wali Kota Serahkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah SD dan SMP Se-Kota Tanjungpinang

Terkini +INDEKS

Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN

02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 2 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 3 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 4 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 5 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 6 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 7 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 8 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media