PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Tanpa Proposal Usulan Ratusan Juta Penyaluran Dana Hibah Kegiatan Keagamaan T.A 2017 di Inhil Diduga Menyalahi Aturan
BUALBUAL.com, Ratusan Juta Rupiah untuk penyaluran dana hibah ke agamaan tahun 2017 di Kabupten Indragiri Hilir tanpa melalui proposal.
Penyaluran dana hibah keagamaan di kabupaten indragiri hilir diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan jumlahnyapun cukup fantastis Miliyaran Rupiah.
Diduga setengah Miliyar lebih yang disalurkan tidak melalui proposal dan milyaran rupiah melebihi dari RAB proposal dan tidak sesuai perhitungan yang memadai.
Pemkab Indragiri Hilir pada tahun 2017 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.105.541.473.517,00 dengan realisasi sebesar Rp.95.115.336.190,00atau 90,12%.
Dari nilai tersebut terdapat realisasi hibah barang bidang keagamaan berupa pembuatan masjid dan rehabilitasi masjid serta peralatan yang menunjang kegiatan masjid sebesar Rp.23.534.724.091,00.
Hasil dari LHP BPK perwakilan Riau di duga adanya temuan penyaluran dana hibah keagamaan di inhil tidak sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang sudah diamanahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 pasal 4 ayat 1 dan 4 dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 19 Tahun 2017 pasal 6 dan 10.
Dari hasil temuan BPK tersebut diperoleh beberapa kategori:
1. Realisasi Hibah Barang Lebih Besar daripada Proposal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan proposal pengajuan, diketahui bahwa terdapat 21 hibah barang bidang keagamaan. Sebahagiannya di duga pencairannya melebihi RAB yang ada dalam proposal tersebut jumlah penyaluran lebih dari 1 milyar.
2. 47 proposal berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban.
Proposal, dan NPHD penerima hibah, diketahui bahwa penerima hibah tersebut tidak memiliki dasar perhitungan.
Proposal yang diajukan calon penerima hibah barang tersebut tidak mencantumkan rencana anggaran dan biaya sesuai kebutuhan. Jumlahnya hampir seperempat dari total anggaran hibah keagamaan yang di cairkan.
3. 4 penerima hibah di duga tidak melalui mekanisme proposal dan NPHD tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan jumlah hampir setengah milyar.
Sehingga penyaluran Hibah Keagamaan di pemkab INHIL diduga telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku hampir setengah dari jumlah yang sudah dianggarkan.
Menyikapi dari hasil temuan BPK RI tersebut, Ramli Agus salah seorang tokoh pemuda asli kelahiran Tembilahan, menilai sudah seharusnya temuan dari LHP BPK tersebut ditindak lanjuti oleh Pemkab Inhil.
"Secara pribadi saya sangat mendukung sekali atas adanya hibah keagamaan tersebut, yang penting pemerintah kabupaten INHIL seharusnya mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penyaluran dana hibah tersebut," katanya. Minggu, (6/1/2018).
Sehingga nantinya tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari, apalagi menjadi temuan BPK RI, sehingga niat baik kita untuk membangun rumah ibadah yang seharusnya niat mulia menjadi permasalahan apalagi sampai ke jalur hukum nantinya.
Untuk itu pemerintah Kabupaten INHIL harus lebih serius dan hati-hati dalam menganggarkan bantuan hibah apalagi hibah untuk keagamaan ini, sehingga hibah yang disalurkan betul-betul bermanfaat dan tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang ada. Terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Daerah melaui instansi terkait belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.***
(Sfc/Arbain)

Berita Lainnya
Prabowo Jadi Menhan, Bamsoet Harap Pertahanan RI Disegani Dunia
90 Hari Perginya Firza, Apa Kabar Perkembangan Kasus Tersebut, Ini Kata Kapolresta - Pekanbaru
Polda Provinsi Riau Bersama Stake Holder Lakukan Gerakan Memutus COVID-19
Yopi Sibuk Pilgubri, Masyarakat Inhu Ciptakan Kebun Pisang Ditengah Jalan
Pekan Aksi Riau, Kadispersip: Kita Wujudkan SDM Unggul
Badko HMI Riau-Kepri Laksanakan Focus Group Discussion Bertema “Apresiasi HMI atas suksesnya Pemilu 2019”
Di Masjid Darussalam HM. Wardan Hadiri peringatan Isra’ Mi’raj Kelurahan Pusaran Kecamatan Enok
132.072 Orang Riau Lakukan Pinjaman Online, Dana Dikucurkan Rp482 Miliar
Siswa SMP Terkejut, Wakapolresta Pekanbaru Edi Sumardi Menjadi Pembina Upacara Mereka
Duka Pemilu 2019! Bagaimana Nasib Pendidikan Anak Petugas KPPS di Riau yang Meninggal Dunia ?
Masuk Waktu Imsak Masih Junub Sah Kah Puasanya? Ini Kata Ustad Somad
Kakanwil Kemenag Riau: Penyuluh Agama Berperan Penting Jaga Kerukunan Beragama