• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Tanpa Proposal Usulan Ratusan Juta Penyaluran Dana Hibah Kegiatan Keagamaan T.A 2017 di Inhil Diduga Menyalahi Aturan

Redaksi

Minggu, 06 Januari 2019 11:19:37 WIB Dibaca : 1220 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Ratusan Juta Rupiah untuk penyaluran dana hibah ke agamaan tahun 2017 di Kabupten Indragiri Hilir tanpa melalui proposal. Penyaluran dana hibah keagamaan di kabupaten indragiri hilir diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan jumlahnyapun cukup fantastis Miliyaran Rupiah. Diduga setengah Miliyar lebih yang disalurkan tidak melalui proposal dan milyaran rupiah melebihi dari RAB proposal dan tidak sesuai perhitungan yang memadai. Pemkab Indragiri Hilir pada tahun 2017 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.105.541.473.517,00 dengan realisasi sebesar Rp.95.115.336.190,00atau 90,12%. Dari nilai tersebut terdapat realisasi hibah barang bidang keagamaan berupa pembuatan masjid dan rehabilitasi masjid serta peralatan yang menunjang kegiatan masjid sebesar Rp.23.534.724.091,00. Hasil dari LHP BPK perwakilan Riau di duga adanya temuan penyaluran dana hibah keagamaan di inhil tidak sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang sudah diamanahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 pasal 4 ayat 1 dan 4 dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung jawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 19 Tahun 2017 pasal 6 dan 10. Dari hasil temuan BPK tersebut diperoleh beberapa kategori: 1. Realisasi Hibah Barang Lebih Besar daripada Proposal. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan proposal pengajuan, diketahui bahwa terdapat 21 hibah barang bidang keagamaan. Sebahagiannya di duga pencairannya melebihi RAB yang ada dalam proposal tersebut jumlah penyaluran lebih dari 1 milyar. 2. 47 proposal berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban. Proposal, dan NPHD penerima hibah, diketahui bahwa penerima hibah tersebut tidak memiliki dasar perhitungan. Proposal yang diajukan calon penerima hibah barang tersebut tidak mencantumkan rencana anggaran dan biaya sesuai kebutuhan. Jumlahnya hampir seperempat dari total anggaran hibah keagamaan yang di cairkan. 3. 4 penerima hibah di duga tidak melalui mekanisme proposal dan NPHD tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan jumlah hampir setengah milyar. Sehingga penyaluran Hibah Keagamaan di pemkab INHIL diduga telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku hampir setengah dari jumlah yang sudah dianggarkan. Menyikapi dari hasil temuan BPK RI tersebut, Ramli Agus salah seorang tokoh pemuda asli kelahiran Tembilahan, menilai sudah seharusnya temuan dari LHP BPK tersebut ditindak lanjuti oleh Pemkab Inhil. "Secara pribadi saya sangat mendukung sekali atas adanya hibah keagamaan tersebut, yang penting pemerintah kabupaten INHIL seharusnya mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penyaluran dana hibah tersebut," katanya. Minggu, (6/1/2018). Sehingga nantinya tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari, apalagi menjadi temuan BPK RI, sehingga niat baik kita untuk membangun rumah ibadah yang seharusnya niat mulia menjadi permasalahan apalagi sampai ke jalur hukum nantinya. Untuk itu pemerintah Kabupaten INHIL harus lebih serius dan hati-hati dalam menganggarkan bantuan hibah apalagi hibah untuk keagamaan ini, sehingga hibah yang disalurkan betul-betul bermanfaat dan tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang ada. Terangnya. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Daerah melaui instansi terkait belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.*** (Sfc/Arbain)




Berita Lainnya

Malam Ini Penutupan MTQ Tingkat Provinsi Di Dumai

Polisi Jaring 23 Pengunjung Positif Narkoba, Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru

Dari BUAL linik Akuntansi Pekanbaru, Buka Lowongan Kerja Minat?

Jet Tempur F-16 Israel Jatuh Ditembaki Angkatan Udara Suriah

Polres bengkalis Gelar Apel tim Ops Patuh Muara Takus 2019

Pada 6 Februari 10 Ribu Buruh Kepung Istana Jakarta 'Tolak Iuran Tambahan BPJS'

Saat Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat? Tak Tertampak Ketua LAMR Alazhar dan Syahril Abubakar

Dandim Inhil: Enggan Berkomentar Banyak Perihal People Power 'Mohon Maaf Saya Bersama Rakyat Mikirkan Harga Kelapa Saja Sudah Pusing'

'Yang Gaji Kamu Siapa' Menkominfo Dilaporkan ke Bawaslu

Perempuan Muda di Bengkalis Dikerangkeng Polisi, Gara-gara Bakar Lahan

Gajinya Minimal Rp 25 Juta, Belanda Lagi Butuh Ribuan Perawat Minat!

Bersempena Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, Walikota Pekanbaru Lantik Kepengurusan IKWM Pekanbaru Priode 2020-2024

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media