PILIHAN
Perempuan Muda di Bengkalis Dikerangkeng Polisi, Gara-gara Bakar Lahan
BUALBUAL.com - Seorang perempuan bernama Erni Tri Astuti Br Sirait, terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan setelah polisi menetapkan tersangka dan menahannya atas dugaan pembakaran lahan seluas lima hektare, Selasa kemarin.
Ibu berumur 33 tahun ini diamankan setelah menjalani serangkaian penyelidikan di Satreskrim Polres Bengkalis pasca terbakarnya lahan di Kelapasari Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menerangkan, karhutla terjadi di Desa Pedekik berawal dari pembakaran (perunan) di lokasi perkebunan milik tersangka. Dari pembakaran itu, api menjalar dan meluas.
"Setelah mengetahui kejadian kebakaran hutan dan lahan di Jalan Meranti Dusun Kelapasari Desa Pedekik tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkalis dan Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan," ungkapnya seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Rabu (8/1/2020).
Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa awal mula titik api berasal dari Lahan yang menurut keterangan warga sekitar adalah milik Mukhtarudin yang terlihat baru dibersihkan dan ada pondok yang baru dibangun. Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap Mukhtarudin. Diperoleh keterangan bahwa lahan tersebut telah dijual kepada Jummar Hasudungan Purba.
"Berdasarkan keterangan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Jummar Hasudungan Purba, Erni Tri Astuti dan saksi Mosses Alfonso Simangunsong. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ketiga saksi ada datang ke lokasi lahan pada tanggal 14 Desember 2019, 22 Desember 2019, dan 29 Desember 2019, dan 30 Desember 2019."
"Adapun kegiatan saksi Jummar Hasudungan Purba adalah membersihkan lahan dari ranting ranting dan pakis serta membangun pondok. Sedangkan saksi Erni Tri Astuti melakukan pembakaran sampah dan ranting- ranting pohon. Pada tanggal 30 Desember 2019 pada saat ketiga saksi terakhir ke lahan tersebut masih terlihat asap dari hasil perunan (pembakaran sampah dan ranting)," terang Kasat Reskrim, Andrie.
Jummar dan Erni tidak menyangka perunan itu berbuah petaka. Keduanya berangkat ke Dumai dan pulang pada tanggal 7 Januari 2020. Setelah pulang baru mengetahui bahwa lahan saksi terbakar dan merembet hingga lahan lainnya lebihkurang 5 Ha.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi saksi, pengumpulan Barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan Erni sebagai tersangka," pungkas Kasat.
Selain mengamankan Erni, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti digunakan pelaku untuk membakar lahan.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Jadi Khatib Shalat Idul, Bupati Inhil : Momentum Ramadan dan Idul Fitri Menumbuhkan Semangat Berempati Kepada Kaum Dhuafa
Rata di Lalap Api, 456 Kios dan Ruko Pasar Terapung Terbakar
Pria di Pekanbaru Bacok Temannya Hingga Berlumuran Darah, Karena Usahanya Dirugikan
Tolak Uang 10 Miliar, Kakek Ini Tetap Memilih Menjaga Hutan Miliknya Seorang diri
Pertunjukan Pentas Lumba-lumba Kian Diminati 'Meski Diterpa Isu Eksploitasi'
Jelang Pilkada, Program Pemaparan, Visi Dan Misi Jadi, Strategi Kandidat Rebut Dukungan 'Swing Voters'
Tanah Longsor Di Tembilahan Hulu, 3 unit rumah dan gudang Mengalami Kerusakan
'Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut' Teten Akui Pengurusan Surat Izin Lokasi Sesuai Instruksi Bupati Siak
Ketua TP-PKK Inhil Gelar Tahsin Al-Qur'an
RSUD Masih Tunggu Hasil Uji Labor, Sampel Darah Pasien 'Suspect Corona' Dikirim ke Litbangkes
KOMANDO Utara Kecam Oknum Jaksa Yang Todong Sejata Api Senjata Api
MUI Sumbar Tolak Aturan Kemenag soal Toa Masjid