PILIHAN
Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2 'Beban Pemda Sudah Berat'

BUALBUAL.com, Beban pemerintah daerah sudah berat, Jangan ditambah lagi dengan menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua).
Demikian dikatakan Ketua umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said menanggapi polemik gaji PPPK dari honorer K2.
"Seharusnya sebelum memutuskan kebijakan ini, pusat harus melibatkan Pemda dulu melalui asosiasinya untuk mengkaji dan membicarakannya. Sebab, beban anggaran daerah menjadi alasan pertimbangan," tutur Lukman kepada JPNN, Selasa (9/1).
Lukman mengungkapkan, betapa berat beban anggaran daerah. Ada beberapa kewajiban daerah yang harus dipenuhi menurut undang-undang. Pertama, 10% dari APBD untuk kesehatan.
Kedua, 10% pendamping dari ADD. Ketiga, 25% dana pendamping untuk infrastruktur. Keempat, 20% dana pendidikan. Kelima, 3% dana infokom.
"Daerah harus memenuhi ini. Jika tidak dana DAU-nya dipotong tahun berikutnya. Ini sanksi bagi daerah yang tidak mematuhinya," sergahnya.
Itu sebabnya, menurut Lukman yang juga ketua DPRD Pasangkayu, Sulbar, menjadi salah satu alasan pemda tidak mau membayar gaji PPPK dari honorer K2.
Sebab, dari mana mereka mendapatkan anggaran. Kecuali Kementerian Keuangan memberikan subsidi kepada daerah melalui transfer khusus.
"Batang tubuh APBD 2019 sudah selesai dibahas. jadi daerah memang tidak menganggarkan gaji PPPK dari honorer K2. Daerah bisa rekrut PPPK bila pusat mau bantu dari sisi anggaran," tandas politikua PDIP ini.
Sumber: Jpnn
Berita Lainnya
HM. Wardan, Lauching Penyaluran Dana Bansos Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Kab Inhil
Kementan Minta Alokasi Dana KUR Rp 50 Triliun, Untuk Kembangkan Kelompok Tani
5 Ruko di Pasar Kotabumi Terbakar
Gara-gara Larikan Motor Orang, Pria di Kuansing Ini Dikeroyok Warga
Hari Ini dapat BUAL dari Student Educations Forum Pekanbaru, Membuka Lowongan Kerja Minat?
Menantu Gubri Syamsuar Dilantik sebagai Kasubag di Bapenda Riau
Si Jago Merah Lahap Satu unit Rumah Masyarakat Kuindra
Kemendagri Beri Waktu 7 Hari Untuk Menyelesaikan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19
Inilah Tokoh Besar Dunia yang Lahir pada 10 November
Meningkatkan Kualitas Pengurus dan Anggota IWO Inhil Ikuti Pelatihan dari LPDS
Apa itu KIM, Dan Apa Fungsinya KIM Yang Baru Saja di Lantik HM. Wardan Mau Tahu Baca Disini
Warga Batang Kumu Minta Polisi Usut Dugaan Pungli Pemasangan Listrik Pelalawan