ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
BUALBUAL.COM Inhu – Aktivitas pertambangan batu dan tanah urug ilegal (illegal mining) marak terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari 19 badan hukum yang telah mengurus perizinan, baru empat lokasi tambang yang diizinkan beroperasi secara resmi. Sementara 15 lainnya masih dikategorikan sebagai tambang ilegal karena belum mengantongi izin lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wilayah II, Syafrizal, kepada wartawan usai melakukan monitoring ke sejumlah lokasi tambang di Inhu, Kamis (8/5/2025).
Syafrizal menjelaskan bahwa Cabang ESDM Wilayah II membawahi tiga kabupaten, yaitu Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), dan Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satu tambang yang sudah mengantongi izin resmi adalah milik PT Berkah Bumi Indragiri (BBI) di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang telah diizinkan beroperasi sejak 11 Agustus 2023.
Adapun empat perusahaan tambang di Inhu yang sudah berizin dan diperbolehkan beroperasi adalah, PT Berkah Bumi Indragiri – Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, PT Surya Rico Utama – Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, PT Usul Tambang Mandiri – Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, PT Istana Indragiri Nusantara – Kecamatan Batang Gansal.
"Sisanya, sebanyak 15 perusahaan tambang lainnya di Inhu tidak dibenarkan melakukan kegiatan operasional karena belum memiliki perizinan lengkap. Maka, selain empat perusahaan tersebut, aktivitas penambangan batu dan tanah di Inhu saat ini tergolong ilegal," tegas Syafrizal.
Sementara itu, di Kabupaten Inhil, dari 14 perusahaan yang tengah mengurus izin, hanya empat yang telah diizinkan beroperasi. Sebanyak 11 perusahaan lainnya belum bisa menjalankan kegiatan penambangan karena belum memenuhi syarat administrasi perizinan.
Untuk Kabupaten Kuansing, dari 12 lokasi tambang yang sedang dalam proses perizinan, baru dua yang telah memenuhi syarat dan diperbolehkan beroperasi.
“Jika kami menemukan kegiatan penambangan tanpa izin lengkap, kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Syafrizal.

Berita Lainnya
Pemkab Inhu Dukung Kerja Sama Kejari dan Perumda dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Dukung Kegiatan MTQ ke-42 di Dumai, Pemkab Inhil Ikut Ramaikan Pawai Taaruf
Bupati HM Wardan Apresiasi DPRD Inhil Atas Kerja Sama dalam Pembahasan Ranperda APBD-P 2020
Bupati Bengkalis Perintahkan Disdagperin Cek Tara SPBU di Sepanjang Jalur Arus Mudik
Enam Peserta Seleksi Calon Sekdaprov Riau Selesai Jalani Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Sempena HUT Desa Air Mas ke-31, Sekda Kuansing Hadiri Shalawat dan Pengajian Akbar
Berkunjung ke PPIT Imam Syafii, Marlin Berterimakasih kepada Qari & Qoriah Kepri
HUT Pekanbaru ke-242 Bikin Warga Tersenyum! Ada 3.000 Durian Gratis, Parkir Mal Gratis hingga Diskon Hotel 24%
BKD Riau: Hari Ini, Peserta Lulus CPNS Mulai Bisa Upload Dokumen
Bupati Rezita Meylani Yopi Meyampaikan Salam Damai di Perayaan Natal PGPI Inhu.
Gubernur Ansar Diundang Berikan Kuliah Umum di National University Of Singapore
Kabar Gembira! Bonus Atlet PON dan Peparnas Riau Akhirnya Masuk Tahap Pencairan