ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi

BUALBUAL.COM Inhu – Aktivitas pertambangan batu dan tanah urug ilegal (illegal mining) marak terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari 19 badan hukum yang telah mengurus perizinan, baru empat lokasi tambang yang diizinkan beroperasi secara resmi. Sementara 15 lainnya masih dikategorikan sebagai tambang ilegal karena belum mengantongi izin lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wilayah II, Syafrizal, kepada wartawan usai melakukan monitoring ke sejumlah lokasi tambang di Inhu, Kamis (8/5/2025).
Syafrizal menjelaskan bahwa Cabang ESDM Wilayah II membawahi tiga kabupaten, yaitu Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), dan Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satu tambang yang sudah mengantongi izin resmi adalah milik PT Berkah Bumi Indragiri (BBI) di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang telah diizinkan beroperasi sejak 11 Agustus 2023.
Adapun empat perusahaan tambang di Inhu yang sudah berizin dan diperbolehkan beroperasi adalah, PT Berkah Bumi Indragiri – Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, PT Surya Rico Utama – Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, PT Usul Tambang Mandiri – Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, PT Istana Indragiri Nusantara – Kecamatan Batang Gansal.
"Sisanya, sebanyak 15 perusahaan tambang lainnya di Inhu tidak dibenarkan melakukan kegiatan operasional karena belum memiliki perizinan lengkap. Maka, selain empat perusahaan tersebut, aktivitas penambangan batu dan tanah di Inhu saat ini tergolong ilegal," tegas Syafrizal.
Sementara itu, di Kabupaten Inhil, dari 14 perusahaan yang tengah mengurus izin, hanya empat yang telah diizinkan beroperasi. Sebanyak 11 perusahaan lainnya belum bisa menjalankan kegiatan penambangan karena belum memenuhi syarat administrasi perizinan.
Untuk Kabupaten Kuansing, dari 12 lokasi tambang yang sedang dalam proses perizinan, baru dua yang telah memenuhi syarat dan diperbolehkan beroperasi.
“Jika kami menemukan kegiatan penambangan tanpa izin lengkap, kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Syafrizal.
Berita Lainnya
Grand Opening Klinik Mata Eye Center, Bupati Kuansing Sambut Baik Guna Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Pemkab Bengkalis Sambut Danlanal Dumai, Bersinergi Bagun Daerah dan Amankan Laut
Kota Pekanbaru Tahun 2020 Dapat Jatah Pemasangan 5.077 Sambungan Jargas Rumah Tangga
Disdukpencapil Inhil Akan Berikan Kado kepada Seluruh Peserta Itsbat Nikah
BPDASHL Indragiri Rokan Libatkan Masyarakat Bangun Konservasi Tanah dan Air
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Gubernur Ansar Himbau Warga Tetap Terapkan Prokes
Cegah Penyebaran Covid 19 di Kalangan Industri, Pemprov Riau Bakal Terbitkan Surat Edaran
Pastikan Laporan Sesuai Kondisi Lapangan, Roby Sidak Pasar dan Swalayan
Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut-Turut, Pemprov Kepri Dapat Penghargaan Dari Kemenkeu RI
Boon Kiyak Yeo Tim Regu Nasional Singapura Juarai Etape III Pekanbaru City Race Tour de Siak 2022
Riau Jadi Percontohan Gernas BBI, Pertumbuhan Ekonomi Optimis Naik
Wabup Bagus Santoso, Buka Festival Budaya Bahari Pantai Indah Selat Baru.