ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
BUALBUAL.COM Inhu – Aktivitas pertambangan batu dan tanah urug ilegal (illegal mining) marak terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari 19 badan hukum yang telah mengurus perizinan, baru empat lokasi tambang yang diizinkan beroperasi secara resmi. Sementara 15 lainnya masih dikategorikan sebagai tambang ilegal karena belum mengantongi izin lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wilayah II, Syafrizal, kepada wartawan usai melakukan monitoring ke sejumlah lokasi tambang di Inhu, Kamis (8/5/2025).
Syafrizal menjelaskan bahwa Cabang ESDM Wilayah II membawahi tiga kabupaten, yaitu Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), dan Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satu tambang yang sudah mengantongi izin resmi adalah milik PT Berkah Bumi Indragiri (BBI) di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang telah diizinkan beroperasi sejak 11 Agustus 2023.
Adapun empat perusahaan tambang di Inhu yang sudah berizin dan diperbolehkan beroperasi adalah, PT Berkah Bumi Indragiri – Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, PT Surya Rico Utama – Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, PT Usul Tambang Mandiri – Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, PT Istana Indragiri Nusantara – Kecamatan Batang Gansal.
"Sisanya, sebanyak 15 perusahaan tambang lainnya di Inhu tidak dibenarkan melakukan kegiatan operasional karena belum memiliki perizinan lengkap. Maka, selain empat perusahaan tersebut, aktivitas penambangan batu dan tanah di Inhu saat ini tergolong ilegal," tegas Syafrizal.
Sementara itu, di Kabupaten Inhil, dari 14 perusahaan yang tengah mengurus izin, hanya empat yang telah diizinkan beroperasi. Sebanyak 11 perusahaan lainnya belum bisa menjalankan kegiatan penambangan karena belum memenuhi syarat administrasi perizinan.
Untuk Kabupaten Kuansing, dari 12 lokasi tambang yang sedang dalam proses perizinan, baru dua yang telah memenuhi syarat dan diperbolehkan beroperasi.
“Jika kami menemukan kegiatan penambangan tanpa izin lengkap, kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Syafrizal.

Berita Lainnya
Hadiri Kick Off Meeting GTRA Summit 2023, Gubernur Ansar Paparkan Kesiapan Kepri Jadi Tuan Rumah
Wakil Bupati Inhu Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke 114
Wagub Marlin Irup Penurunan Bendera HUT RI Tingkat Provinsi Kepri
Buka MUSDA III BKMT Inhu, Ini Harapan Bupati Rezita.
Apresiasi Sejumlah Tokoh Lampura kepada Kapolri atas Pengungkapan Kasus Brigadir J
Wabup Inhu Junaidi Rachmat Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2023 tingkat Provinsi Riau
Tiga Nakes RSUD PH Tembilahan Positif Covid-19, dr Indra Yovi: Tenaga Medis, Terapkan Kerja Sesuai Aturan
Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
Pemerintah Kota Pekanbaru Larang Pasar Ramadan
TMMD 108, Sebanyak 50 Anak Ikuti Sunat Massal
Plt. BUPATI Lampung Utara menerima Penyerahan Bantuan APD dari PT. Nakau Lampung Utara
Pesan Bupati Bengkalis, Pada Malam Nuzulul Qur'an di Masjid Arafah Duri