Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
BUALBUAL.COM Inhu – Aktivitas pertambangan batu dan tanah urug ilegal (illegal mining) marak terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari 19 badan hukum yang telah mengurus perizinan, baru empat lokasi tambang yang diizinkan beroperasi secara resmi. Sementara 15 lainnya masih dikategorikan sebagai tambang ilegal karena belum mengantongi izin lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Wilayah II, Syafrizal, kepada wartawan usai melakukan monitoring ke sejumlah lokasi tambang di Inhu, Kamis (8/5/2025).
Syafrizal menjelaskan bahwa Cabang ESDM Wilayah II membawahi tiga kabupaten, yaitu Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), dan Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satu tambang yang sudah mengantongi izin resmi adalah milik PT Berkah Bumi Indragiri (BBI) di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang telah diizinkan beroperasi sejak 11 Agustus 2023.
Adapun empat perusahaan tambang di Inhu yang sudah berizin dan diperbolehkan beroperasi adalah, PT Berkah Bumi Indragiri – Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, PT Surya Rico Utama – Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, PT Usul Tambang Mandiri – Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, PT Istana Indragiri Nusantara – Kecamatan Batang Gansal.
"Sisanya, sebanyak 15 perusahaan tambang lainnya di Inhu tidak dibenarkan melakukan kegiatan operasional karena belum memiliki perizinan lengkap. Maka, selain empat perusahaan tersebut, aktivitas penambangan batu dan tanah di Inhu saat ini tergolong ilegal," tegas Syafrizal.
Sementara itu, di Kabupaten Inhil, dari 14 perusahaan yang tengah mengurus izin, hanya empat yang telah diizinkan beroperasi. Sebanyak 11 perusahaan lainnya belum bisa menjalankan kegiatan penambangan karena belum memenuhi syarat administrasi perizinan.
Untuk Kabupaten Kuansing, dari 12 lokasi tambang yang sedang dalam proses perizinan, baru dua yang telah memenuhi syarat dan diperbolehkan beroperasi.
“Jika kami menemukan kegiatan penambangan tanpa izin lengkap, kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Syafrizal.

Berita Lainnya
Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih, Gubernur Riau Bagikan pada Pimpinan Paguyuban
Roby Lantik 28 Guru Dalam Penugasan kepala Sekolah se Kabupaten Bintan
Bupati Kasmarni Sholat Idul Adha, Ribuan Warga Ikuti Sholat Id di Lapangan Terminal Duri Bestari.
Bupati Serta Wakil Bupati Bengkalis Lambaikan Tangan Pada Tim Pawai Ta'aruf Bengkalis Di MTQ Ke 40 Propinsi Riau Di Rohil
Secara Virtual, Sekda Bintan Ikuti Rakor Penyusunan LPPD
Wabup Bagus Santoso, Sebut Peluang Budidaya Ikan Di Bantan Sangat Cemerlang
Gubernur Ansar Serahkan Bonus Untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi PON XX Papua 2021
48 Orang Taruna Taruni Kemaritiman Dilantik, Bupati Kasmarni Optimis Mereka Mampu Bersaing Secara Global
Bupati Bekasi Siap Menjadi Orang Pertama Divaksin Covid-19 Sinovac
Bupati HM Wardan Gandeng Kejari Inhil untuk Awasi Pengelolaan Dana Desa
Satgas Karhutla Riau Dipastikan Standby Personel di Tengah Covid-19
Bupati Inhu Salurankan Bantuan Satu Ton Beras ke masyarakat Desa Redang