• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia

Redaksi

Kamis, 08 Mei 2025 17:03:48 WIB Dibaca : 446 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com – Hukum pidana lingkungan memegang peran krusial dalam menjaga kelestarian alam serta mencegah kerusakan dan pencemaran yang lebih luas. Melalui mekanisme pidana, hukum ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan serta memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Beberapa alasan yang menegaskan pentingnya hukum pidana lingkungan di Indonesia antara lain:

1. Mencegah Kerusakan Lingkungan
Sanksi pidana mampu memberikan efek jera yang signifikan, sehingga dapat menekan kemungkinan terulangnya tindak pidana lingkungan di masa mendatang.

2. Melindungi Lingkungan Hidup
Hukum pidana lingkungan melindungi alam dari berbagai ancaman, seperti pencemaran limbah industri, kebakaran hutan, dan aktivitas penebangan liar yang merusak ekosistem.

3. Menegakkan Keadilan
Penerapan hukum pidana memberi ruang keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

4. Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Dengan menjaga lingkungan dan sumber daya alam, hukum pidana lingkungan turut mendukung terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

5. Meningkatkan Kesadaran Publik
Penegakan hukum pidana lingkungan juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan dan tanggung jawab bersama dalam menjaganya.

Contoh Kasus Penerapan Hukum Pidana Lingkungan:

Pencemaran Air: Pembuangan limbah industri ke sungai yang mencemari air dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kebakaran Hutan: Perbuatan sengaja atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Penebangan Ilegal: Aktivitas pembalakan liar di hutan lindung yang mengancam keberadaan flora dan fauna serta mengganggu keseimbangan alam.


Dengan penegakan hukum pidana lingkungan yang tegas dan konsisten, diharapkan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia dapat terjaga, serta generasi mendatang dapat menikmati alam yang sehat dan berkelanjutan.




Berita Lainnya

Dari 19.690 di 12 Kab/Kota Honorer Pemprov Riau, 500 Orang Diduga Fiktif

Benahi Wajah Kota, Camat Kuantan Tengah Turun Tangan Bersihkan Pasar Modern

Mari Baca, Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022

Gubri Ingatkan Daerah Tidak Tutup Pasar dan Mal, Meskipun PSBB Di Tetapkan

Kunjungan ke APRIL Group, Kadin Ajak Swasta Contoh Pembangunan Solar Panel

Bupati Inhu Tinjau Langsung Limbah Perusahaan NHR Setelah Laporan Masyarakat

Pemprov Riau Gerak Cepat, Bangun Jembatan Parit Gading kec Enok Inhil

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Satpol PP Kuansing Lakukan Penertiban Warung Remang-remang

Bupati HM Wardan Minta BKPSDM Inhil Segera Selesaikan Pendataan Honorer Guru, Medis dan Tenaga Teknis

Penuhi Undangan Dandim 0619/PWK Hadiri Pembukaan TMMD Reguler ke 115 Subang

Plh Bupati Bengkalis H. Bustami HY Persilahkan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Beroperasi Kembali

Ini yang Dikatakan Panitra MK Muhidin Terkait Kelanjutan Sengketa Pilkada 2020

Terkini +INDEKS

Bangun Masjid untuk Masyarakat, H. Bustamam: Semoga Bersama-Sama Kita Makmurkan Baiturrahman

21 September 2026
Rotasi Jabatan di Polres Kuansing, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
21 September 2026
Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
21 September 2026
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka
21 September 2026
Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
21 September 2026
Kafilah Siak Raih Juara II MTQ Nasional, Bupati Beri Hadiah Umrah
21 September 2026
Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
21 September 2026
Pinjam Motor Milik Adik Ipar untuk Bekerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta
21 September 2026
Dari Kegagalan ke Podium, Kisah Sumaya Raih Medali Perak Asian Games Lewat Teqball
21 September 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di Pekanbaru, Siak dan Rohil
21 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
  • 2 Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
  • 3 Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi
  • 4 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 5 Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
  • 6 Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
  • 7 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 8 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media