• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia

Redaksi

Kamis, 08 Mei 2025 17:03:48 WIB Dibaca : 132 Kali
Cetak
Ilustrasi/Net


BUALBUAL.com – Hukum pidana lingkungan memegang peran krusial dalam menjaga kelestarian alam serta mencegah kerusakan dan pencemaran yang lebih luas. Melalui mekanisme pidana, hukum ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan serta memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Beberapa alasan yang menegaskan pentingnya hukum pidana lingkungan di Indonesia antara lain:

1. Mencegah Kerusakan Lingkungan
Sanksi pidana mampu memberikan efek jera yang signifikan, sehingga dapat menekan kemungkinan terulangnya tindak pidana lingkungan di masa mendatang.

2. Melindungi Lingkungan Hidup
Hukum pidana lingkungan melindungi alam dari berbagai ancaman, seperti pencemaran limbah industri, kebakaran hutan, dan aktivitas penebangan liar yang merusak ekosistem.

3. Menegakkan Keadilan
Penerapan hukum pidana memberi ruang keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

4. Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Dengan menjaga lingkungan dan sumber daya alam, hukum pidana lingkungan turut mendukung terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

5. Meningkatkan Kesadaran Publik
Penegakan hukum pidana lingkungan juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan dan tanggung jawab bersama dalam menjaganya.

Contoh Kasus Penerapan Hukum Pidana Lingkungan:

Pencemaran Air: Pembuangan limbah industri ke sungai yang mencemari air dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kebakaran Hutan: Perbuatan sengaja atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Penebangan Ilegal: Aktivitas pembalakan liar di hutan lindung yang mengancam keberadaan flora dan fauna serta mengganggu keseimbangan alam.


Dengan penegakan hukum pidana lingkungan yang tegas dan konsisten, diharapkan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia dapat terjaga, serta generasi mendatang dapat menikmati alam yang sehat dan berkelanjutan.




Berita Lainnya

Dilaksanakan Secara Virtual, STQ Kepri Diundur

Plt Bupati Kurniawan Gelar Panen Bersama Jagung Hibrida pakan Ternak di Kampung Sungai Jeram Desa Lancang Kuning Kec Bintan Utara

Walikota Batam Tinjau Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak di Sekolah Maitreyawira

Wacana Pembentukan Kabupaten Baru, Komisi I DPRD Riau: Jangan Sekadar Euforia

Bupati Raden Adipati Buka Pertemuan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Way Kanan 2022

Begini Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra Trase Rengat-Jambi

PHI ke- 92, Ketua TP-PKK Lahat Ajak Para Perempuan Suarakan Berbagai Permasalahan

ASN ikuti Upacara Perdana Pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

Suryadi Bantah Terkait Adanya Isu Penerimaan Personil Satpol PP Rohil

Disnakertrans Riau Tetap Pertahankan Status 35 Honorer di Balai Latihan Kerja

Bupati Bengkalis Buka Penguatan Kapasitas dan Peran MUI Kecamatan se_Kabupaten Bengkalis

Meski Zona Kuning Daerah Boleh Buka Destinasi Wisata dengan Sejumlah Syarat

Terkini +INDEKS

Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur

11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025
Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media