Ini yang Dikatakan Panitra MK Muhidin Terkait Kelanjutan Sengketa Pilkada 2020
BUALBUAL.com - Tahap awal persidangan dan untuk selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing Panel.
Demikian diungkapkan Panitera MK Muhidin dalam wawancara dengan Media MK pada Jumat (12/2/2021) di Gedung MK.
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing Panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin. RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Lebih jelas Muhidin mengatakan bahwa pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu.
LPada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.
Sidang Pembacaan Putusan
Muhidin pun menyebutkan perihal agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang. Sehingga terhadap perkara yang diputus lebih awal ini, MK pun telah mengumumkannya pada laman situs MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti.
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.
Sidang pembuktian
Adapun terkait agenda MK berikutnya Muhidin mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.
“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Sebelum mengakhiri wawancara, Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 tersebut.

Berita Lainnya
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
Tutup Porprov ke-V Kepri, Gubernur Ansar Dorong Pembinaan Atlet Sampai Tingkat Nasional
dr Indra Yopi: Covid 19 Riau Kluster Mahasiswa Sembuh Semua
Pasien MJ yang Meninggal Dunia Hari Ini Punya Penyakit Penyerta
Menteri LHK Resmikan KBD dan Serahkan Bantuan untuk Rakyat Riau
Terkait Hibah dan Bansos Sudah Ada Perwako yang Mengaturnya
Gugus Tugas Riau Dukung Rencana Aksi Gugus Tugas Pekanbaru Tangani Lonjakan Kasus Positif Covid-19
Gubernur Ansar Resmikan Masjid Al-Aqso Pantai Hidayah Sei Jodoh Batam
Antisipasi Covid-19 Saat Cuti Bersama, Hotel di Pekanbaru Perketat Protokol Kesehatan
Bupati Kasmarni Ucapkan Balasungkawa Wafatnya Menpan-RB H. Tjahjo Kumolo
Bupati Kasmarni Lepas Keberangkatan 164 JCH Kloter 12 Menuju Madinah
Gubernur Ansar Lantik Ketua Baznas Kepri, Potensi Zakat Capai Rp 3 Triliun