Ini yang Dikatakan Panitra MK Muhidin Terkait Kelanjutan Sengketa Pilkada 2020
BUALBUAL.com - Tahap awal persidangan dan untuk selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing Panel.
Demikian diungkapkan Panitera MK Muhidin dalam wawancara dengan Media MK pada Jumat (12/2/2021) di Gedung MK.
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing Panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin. RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Lebih jelas Muhidin mengatakan bahwa pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu.
LPada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.
Sidang Pembacaan Putusan
Muhidin pun menyebutkan perihal agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang. Sehingga terhadap perkara yang diputus lebih awal ini, MK pun telah mengumumkannya pada laman situs MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti.
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.
Sidang pembuktian
Adapun terkait agenda MK berikutnya Muhidin mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.
“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Sebelum mengakhiri wawancara, Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 tersebut.

Berita Lainnya
Safari Ramadhan ke Inhil, Gubri Syamsuar Saluran Bantuan Untuk Masjid Mukminin Senilai 25 Juta
Suasana Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Bengkalis Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat Dan Forkopimda
Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Jurnalis Berjumpa, Ulas Penangkalan Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2024
Manager PLN Tembilahan Gelar Silaturahmi dengan Kejari Inhil
Pj. Bupati Bengkalis Syahrial Abdi Salurkan BLT-DD Ke Desa Api-Api
Kadis PUTR Umar Berharap Provinsi Riau Berikan Prioritas Alokasi Anggaran untuk Pembangunan Infrastruktur Inhil
Bupati Kuansing: Pacu Jalur Perdana di Lubuk Terentang Dukung UMKM
BPN Inhu Berikan Percepatan Pengurusan Sertifikat transparansi untuk kemajuan Ekonomi Masyarakat
Pj Bupati Inhil Herman Lantik Penjabat Kepala Desa Sekara Kecamatan Kemuning
Forkopimcam Enok Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Terkena Dampak Covid-19
Karantina Riau Musnahkan 25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia di Bengkalis
Bupati Siak Bertindak! Hadiri Lokasi Konflik dan Imbau Warga Tak Anarkis