Ini yang Dikatakan Panitra MK Muhidin Terkait Kelanjutan Sengketa Pilkada 2020
BUALBUAL.com - Tahap awal persidangan dan untuk selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing Panel.
Demikian diungkapkan Panitera MK Muhidin dalam wawancara dengan Media MK pada Jumat (12/2/2021) di Gedung MK.
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing Panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin. RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Lebih jelas Muhidin mengatakan bahwa pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu.
LPada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.
Sidang Pembacaan Putusan
Muhidin pun menyebutkan perihal agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang. Sehingga terhadap perkara yang diputus lebih awal ini, MK pun telah mengumumkannya pada laman situs MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti.
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.
Sidang pembuktian
Adapun terkait agenda MK berikutnya Muhidin mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.
“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Sebelum mengakhiri wawancara, Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 tersebut.

Berita Lainnya
Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Kerukunan Umat Beragama, Riau Peringkat Kedua Nasional
Dengan Dana Rp 7 Miliar, Gubernur Ansar Bangun 200 Unit Rumah Suku Laut di Lingga
Pemkab Ini, Rela Siapkan Uang untuk Bayar Hutang Warga ke Rentenir 'Kesulitan Ekonomi Gara-gara Corona'
Sebanyak 559 WBP Napi Menerima Remisi di Hari HUT RI ke-78
Pengajuan PSBB di Provinsi Riau Telah Diterima Menkes
Gubri Wahid: Pramuka Cerminan Generasi Muda Tangguh
Bikin Bangga! Inilah Prestasi Atlet SOIna Riau Mengharumkan Indonesia
Semenisasi Halaman Kantor Camat Bahtin Solapan, Camat Rusydy Ucapkan Terimakasih pada Bupati
Bendera Merah Putih Berkibar di Tebing Gunung Cupu Sukatani
Dewi Ansar Dorong PAUD Holistik dan Integratif untuk Capai Kepri Zero Stunting
Gubernur Ansar Sambut Danlantamal IV Tanjungpinang yang Baru
Bupati HM Wardan Tetapkan H. Fauzar Sebagai Pejabat Sekda Inhil