Terkait Hibah dan Bansos Sudah Ada Perwako yang Mengaturnya
BUALBUAL.com - Telah banyak yang dilakukan Pemerintah Tanjungpinang dalam usaha membantu masyarakatnya yang membutuhkan, baik bantuan yang diberikan secara langsung kepada warga maupun melaui organisasi atau LSM tanpa pandang bulu. Mulai dari bantuan sarana dan prasarana pasca bencana alam, bantuan sembako melalui zakat ASN, bantuan bagi pelaku UMKM, bantuan RTLH, dan lainnya.
Bantuan ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat maupun organisasi. Bantuan sosial terus diberikan secara bergiliran sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang.
Terkait hal tersebut, Kabag Administrasi Kesra Kota Tanjungpinang, H. Saparillis, SAg, MSi memaparkan bahwa bantuan sosial dan hibah menurut Perwako pasal 8 tentang kriteria pemberian belanja hibah yaitu; A. Peruntukannya telah ditetapkan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur. B. Untuk kegiatan dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah yang berskala nasional/internasional/regional.
C. untuk melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD; d.tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; E. kriteria tidak terus menerus setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud huruf d, dalam pengertian penerima hibah tidak dapat menerima hibah kembali dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun setelah menerima hibah terakhir kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; F. memberikan nilai manfaat bagi daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan g.memenuhi persyaratan penerima Hibah.
Menanggapi terkait bantuan sosial atau hibah bagi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Saparillis menjelaskan bahwa pihak LVRI terakhir mengajukan proposal dan telah direalisasi tahun 2019 lalu.
"Sesuai aturan yang tertuang dalam Perda itu, seharusnya setiap organisasi, LSM dan lembaga lainnya dapat mengajukan kembali selama 3 tahun berikutnya, jadi untuk itu kami harapkan pihak-pihak lainnya dapat memahami prosedur yang ada sesuai dengan Perwako No. 35 Tahun 2020. Bansos untuk LVRI dapat diajukan kembali untuk Tahun Anggaran 2022 mendatang," jelas Saparillis.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Rabu (3/3) menjelaskan bahwa dirinya selama ini terus berupaya adil kepada semua organisasi dan LSM yang ada di Kota Tanjungpinang, namun diharapkan untuk bersabar dan ikuti prosedur yang ada.
"Kita terus bekerja untuk masyarakat, namun tetap kita patuhi prosedur yang ada, seperti hal ini semuanya sudah diatur dalam Perwako, bukan berarti saya tidak peduli, terutama kepada LVRI, saya sangat paham dengan kondisi saat ini, saya juga berharap agar kita dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada sehingga tidak ada prasangka yang tidak-tidak kepada masyarakat khususnya para pimpinan LSM, ormas dan lembaga kemasyarakatan lainnya," ungkap Rahma.
Rahma menjelaskan, tercatat hingga saat ini beberapa program Pemerintah Kota Tanjungpinang yang pro rakyat sudah terbukti dan terealisasi dibawah kepemimpinan Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang. Atas inisiatifnya bersama Baznas, Rahma telah melakukan program Jumat Berkah Sebutir Beras Segenggam Kasih Sayang yang dilakukan pada hari Jumat setiap bulannya secara bergiliran di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang.
"Selain itu, Pemko juga terus belanja masalah yang dialami masyarakat bertahun-tahun seperti pengaspalan jalan kampung yang baru-baru ini direalisasi di Kampung Haji dan Kampung Sungai Carang yang telah berpuluh tahun wilayahnya belum beraspal. Selain itu, penerangan lampu jalan dan pelaksanaan kartu pelanggan gas 3 kilogram bersubsidi, juga bantuan promosi penjualan UMKM dengan bekerjasama dengan swalayan," ungkapnya.
Berita Lainnya
Anggaran Makan Minum Capai Rp1,4 Milyar, Ini Penjelasan Kadiskes Lampung Utara
Pemkab Inhu Gelar Rakor Launching DRPPA dan Persiapan Penyambutan Menteri
Puluhan Barang Branded Milik Para Koruptor Dilelang KPK, Berikut Daftarnya
Kebun Kelapa di Inhil Banyak yang masuk Dalam kawasan Hutan, Disbun Riau: Jadi kendala Pelaksanaan Program Replanting
Dampak Covid-19, Pemerintah kabupaten Indragiri hulu Batalkan 11 Kegiatan
Ketua TP-PKK Kabupaten Inhil Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Covid-19 dan Kaum Duafa
Sekda Riau Ingatkan OPD Kejar Realisasi APBD dan APBN
Bupati Tubaba Terima Kunker Ketua PWNU Provinsi Lampung
Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kepri 2021-2026
Program BPUM UMKM 2,4 Juta Diperpanjang Hingga Akhir November 2020
Penyaluran Insentif Bagi Tenaga Medis Covid-19,Pemprov Riau Masih Tunggu Juknis dari Pusat
Keberhasilan Program Peremajaan Kelapa Sawit, Gubri Syamsuar: Salah Satu Penentu Masa Depan