PILIHAN
PN Pekanbaru Gelar Sidang Sengketa Lahan Penggugat dan Tergugat Sepakat Berdamai

BUALBUAL.com, Sidang sengketa lahan di Jalan Badak Ujung digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Penggugat Agus Salim dan Tergugat Herman Sani sepakat berdamai. Demikian disampaikan Eka Wati SH dan Dwi Cipta Amalia Ningsih, Kuasa Hukum Tergugat (Herman Sani di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada persidangan, Rabu (9/1/2019).
Dikatakan Eka Wati, perdamaian antara Penggugat dan Tergugat disaksikan langsung oleh adik kandung Agus Salim, yang turut hadir di persidangan.
Senada, Heru Susanto SH, Kuasa Hukum Penggugat yang baru mengatakan bahwa sebelum Majelis Hakim memutuskan perkara ini, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat berharap perdamaian antara penggugat principle dan tergugat principle dapat dipertimbangkan dan dikuatkan dalam sebuah keputusan.
Di persidangan, Heru Susanto SH, mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya dari Kantor Hukum Jhon Prima SH MH dan Assosiaces telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Agus Salim yang baru dan menyatakan Surat Kuasa yang diberikan Penggugat kepada Kuasa Hukum sebelumnya telah dicabut.
Namun, perihal pencabutan Kuasa Hukum tersebut dipertanyakan oleh Edi Murpi SH, Kuasa Hukum Agus Salim sebelumnya.
Menyikapi hal ini, Majelis Hakim meminta bukti Surat Kuasa Penasehat Hukum yang baru serta mencocokkannya dengan dokumen sebelumnya. Selanjutnya, surat pemberitahuan pencabutan kuasa yang sebelumnya, diserahkan di meja Hakim Ketua, Dahlia Panjaiatan SH.
Dari dokumen tersebut terlihat adanya perbedaan tandatangan Penggugat Agus Salim, sehingga Majelis Hakim meminta ke dua belah pihak untuk menghadirkan Agus Salim sebagai inperson. Hal ini untuk mengetahui apakah benar Penggugat telah mencabut surat kuasanya.
Sidang kemudian ditunda hingga Senin mendatang.(***)
Berita Lainnya
Tiga Petani Ditangkap, TNI-Polri Gerebek Ladang Ganja
Bupati Inhil: Apel Hari Kesadaran Nasional Momentum Evaluasi Dan Tingkatkan Kinerja Aparatur
Barang Ilegal Senilai Rp17,8 Miliar di Musnahkan Bea Cukai Tembilahan
Merugikan Negara Rp1,3 Miliar, Korupsi SPPD Fiktif, Tiga PNS Dispenda Riau Diadili
Ustadz Sumardi: Garansi SK Dukungan PKS Untuk Wardan-Su Akan Tiba Besok Malam Di Tembilahan
Caleg Demokrat Ingin Tampar Tsamara PSI 'Jadi aktivis gak pernah, mudanya gak tahu ada dimana tapi banyak bacot'
BualBualLucu : Bom dan Sersan
Vonis Hakim 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara, Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Pipa Transmisi
Ruhut Sedih Agus Yudhoyono Dikorbankan 'Para Penjilat' SBY
Kuliner di Bumi Melayu 'Durian Sepanjang Masa' dan Ikan Baung Jadi Daya Tarik Wisatawan ke Pekanbaru
Petani di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar "Bakar Lahan 20 x 20 Meter untuk Berkebun"
Tak Berikan Data PKH, DPRD Sebut Dinsos Inhil Langgar UU Keterbukaan Informasi!