PILIHAN
Ungkap Kekecewaan Terhadap Presiden Jokowi di Sosmed Kini Dosen USU Sampai ke Kursi Terdakwa
BUALBUAL.com, Perkara postingan dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis (45) pascateror Surabaya Mei 2018 lalu, masuk ke persidangan. Perempuan ini mulai diadili.
Dakwaan terhadap Himma dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Juliana Hutagaol di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/1). Dosen di Fakultas Ilmu Budaya USU ini didakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata JPU Tiorida Juliana Hutagaol di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Himma terjerat perkara ini setelah memposting kalimat "Skenario pengalihan yg sempurna #2019GantiPresiden" dan "ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang" di akun Facebook "Himma Dewiyana" miliknya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.
Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan ditahan.
JPU menyatakan terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S warna silver. "Bahwa terdakwa membuat caption/tulisan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia di mana sembako pada naik/mahal, tarif listrik naik/mahal dan semua keperluan/kebutuhan seharihari pada naik/mahal," katanya.
Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. "Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari," sebut penuntut umum membacakan dakwaannya.
Terdakwa menyatakan tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu. Seluruhnya dibuat sendiri di rumahnya.
"Akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat di dalam akun Facebook Himma Dewiyana akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu," ucap Tiorida.
Dakwaan JPU langsung ditanggapi penasihat hukum Himma dari Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan. Mereka menyatakan keberatan dan langsung diberi kesempatan menyampaikan eksepsi.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyampaikan beberapa dasar keberatan mereka, utamanya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Salah satunya terkait tidak adanya masyarakat yang melapor sebagai korban ujaran kebencian ini. Laporan justru dibuat penyidik.
"Tindakan pelapor yang sekaligus menjadi penyelidik tidak selaras dengan KUHAP," ucap penasihat hukum terdakwa.
Tim penasihat hukum juga menyoroti dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat. "Kami penasihat hukum terdakwa Himma Dewiyana Lubis alias Himma; Menyatakan surat dakwaan ... sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Rina Melati Sitompul, salah seorang penasihat hukum.
Dalam perkara ini, Himma sempat ditahan penyidik di Polda Sumut pada 20 Mei 2018 hingga 8 Juni 2018. Setelah itu penahanannya ditangguhkan.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
Diisukan Maju Pilpres 2024, Anies: Presiden Jokowi Saja Baru Dilantik Sebulan
TKN Jokowi: Spanduk 'Presiden Bersama PKI' Itu Melecehkan Kepala Negara
Jokowi Diminta Tarik Pasukan TNI Dari Papua, Atas Nama Kemanusiaan Mereka Menderita
Jokowi Belum Transfer, Rp1,7 Triliun DBH Riau Tahun 2017 Sampai Sekarang!!!!
Dahlan Iskan Kini Ada di Kubu Prabowo dan Tak Dukung Jokowi Lagi
Netizen BerBUAL Viral, Anak-anak Riau Berpose 2 Jari Saat Foto dengan Presiden Jokowi
Ali Ngabalin Sebut PAN Tidak Usah Gabung Koalisi Jokowi
Aziz Yanuar: Jika Adil Buktikan Indonesia Negara Hukum, Raffi Ahmad Juga Harus Diproses
Berikut Dalih Kubu Jokowi-Maruf Amin, Penegakkan HAM Buruk Selama 4 Tahun Terakhir
Aplikasi #KendaliCovid19 Minimalisir Penyebaran Covid-19
Penumpang Membludak, 11 Orang di Bandara Soekarno-Hatta Positif Covid-19
#2019GantiPresiden di Persekusi, PKS: Deklarasi Jokowi 2 Periode Kok Aman Dan Damai