PILIHAN
Divonis Hakim 7 Tahun Penjara, Perempuan Ini Meraung di PN Pelalawan
BUALBUAL.com, Seorang terdakwa kasus Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan meraung dan menangis sejadi-jadinya, setelah dijatuhi vonis oleh hakim dengan masa hukuman 7 tahun penjara, Rabu (16/1/2019).
Sontak saja, tangisan terdakwa yang diketahui bernama Lia Fita itu menjadi pusat perhatian bagi para pengunjung. Tidak itu saja, terdakwa tidak mau menandatangangi berita acara putusan yang disodorkan hakim.
Mengingat, tangisan terdakwa ini sempat menganggu proses persidangan selanjutnya, memaksa protokoler dan pengamanan dari pihak kepolisian menggiring terdakwa di ruangan tahanan PN Pelalawan.
Dari ruang sidang utama, menuju ke ruang tahanan berjarak puluhan meter, terdakwa terus meraung dan menangis. Bahkan ketika dimasukkan ke ruang sel terdakwa terus meronta-ronta.
Beberapa saat kemudian, ketika suara terdakwa tidak terdengar lagi menangis. Barulah, tampak seorang panitra, menemui terdakwa untuk meminta tanda tangan berita acara putusan.
Kepada wartawan yang sempat menemui terdakwa di ruangan tahan PN Pelalawan ini, ia tidak dapat menerima putusan hakim tersebut.
"Tidak ada sama sekali pertimbangan hakimnya. Masak dituntut 6,6 tahun dan hakim memutusnya, 7 tahun," kata dia dengan mata masih berkaca-kaca.
Sebagaimana diketahui, sidang tersebut dipimpin hakim ketua Nurrahmi, SH, MH dan didampingi dua hakim anggota Rahmat Hidayat Batu Bara, SH, MH dan Ria Ayu Rosalin, SH, MH, sementara Jaksa Penuntut Umum, Syafrida, SH.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Lewat Bandara SSK II Pekanbaru, Dua Kurir Coba Selundupkan 1 Kg Sabu ke Makassar
Lakukan Bedah Rumah Pak Saidi, Sinergitas Ormas MPI dan LBDH Tembilahan
Deklarasi Capres Gak Jelas, Gerindra Ngeyel Capreskan Prabowo
Orang Tua Bejat, Tega Perkosa Anak Tirinya Sendiri yang Berumur 13 Tahun
Mengupas Pengembangan Potensi Agrowisata dan Agrobisnis BBIH Riau
'Setan Merah' Alami Tiga Kekalahan Beruntun
Dampak Covid-19, Pengunjung Sepi Omzet Terun Hingga 50 Persen 'Nasib Pedagang Bakso'
Aneh Tapi Nyata.. Pembaca Terbaik 1 Rusdy Mulia Tidak Masukan Dalam Peserta Kafilah Mewakili Kab Inhil di MTQ Prov Riau Kota Dumai
Rektor Unilak Riau Keluarkan Surat Edaran Lima Poin Penting, Cegah Penyebaran Covid-19
Spartaners Mancanegara Akan Ramaikan Pulau Bintan Kepulauan Riau
DPRD Inhil Tegur dan Pertanyakan Kendala, Dinas Minim Progres Kerja 'Dinas PUPR Tidak Hadir'
Antisipasi penyebaran Covid-19 di Wilkum Polsek Mandau, Larang Buka Hiburan Dan Pedagang Diminta Tidak Siapkan Meja Kursi