• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Hakim Tolak Keberatan dan Pengalihan Penahanan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

Redaksi

Rabu, 16 Januari 2019 15:52:10 WIB Dibaca : 1290 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak keberatan tiga dokter RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi. Hakim menyatakan, persidangan perkara dugaan korupsi alat kesehatan tetap dilanjutkan dengan meminta keterangan para saksi. "Menolak secara keseluruhan nota keberatan penasehat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi," ujar hakim ketua Saut Maruli Pasaribu, didampingi hakim anggota Asep Koswara dan Hendri dalam putusan sela, Rabu (16/1/2019). Hakim dalam menyatakan, dakwaan JPU terhadap terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrizal sudah cermat, jelas dan lengkap. Dakwaan dinilai sudah sesuai dengan syarat formil dan materil. Majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota terhadap terdakwa. "Terdakwa banyak-banyak berdoalah ya," ucap Saut. Saut juga mengingatkan agar para terdakwa maupun kerabat tidak percaya dengan orang yang menjanjikan bisa mengurus proses pengalihan penahanan. "Abaikan pihak-pihak yang mencatut nama hakim," pesannya. Selain ketiga dokter, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis. Hakim hanya mengabulkan permohonan izin berobat untuk terdakwa Yuni, selama satu hari. Perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad. Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti, selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan. Setelah disetujui pencairan, Bagian Keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah. CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung. Atas perbuatannya kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Disdukcapil Rohul Lakukan Pembenahan, Pasca Pelayanan Viral di Medsos!

Vanessa Minta Polisi Buka Kedok Pengguna Jasa Prostitusi

Dalam Hitungan Hari, Eden Hazard Gabung Real Marid

Granat Inhil : Melalui Sumpah Pemuda Kita Wujudkan Generasi Penerus Bebas Narkoba

PLN Batam Sebar Wastafel Portable, Dukung Penanganan Covid-19 Batam

PKS Riau Batal Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pemilu 2019

Dugaan Suap Pemilu yang Melibatkan Oknum Dewan Terpilih, AMRB Desak KPU Tindak Tegas Ketua PPS

Nunggak, PJU Bengkalis Terancam Diputus

Tepati Janji, Perusahaan PT ASIA CITRA Keluarkan Gaji dan THR Karyawan

Ditabrak Saat Bongkar Muat Sawit,10 Orang Pekerja Di Bandar Sei Kijang Pelelawan Tewas

BMKG: 28 Titik Panas Terdeteksi di Riau

Fakta Baru Ternyata Setiap Hari Freeport Buang Limbah 160 Ribu Ton Ke Sungai Papua

Terkini +INDEKS

Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh

17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026
Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
17 September 2026
Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 6 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 7 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 8 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media